Terdakwa Pembunuhan Berencana Istri Mantan Kades Oebela dituntut 15 Tahun Penjara.

Thursday, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kesepuluh Kasus Pembunuhan Berencana yang menewaskan Marince Ndun,Istri Mantan Kepala Desa Oebela (terdakwa Marthen Luter Adu),Kamis,(02/04/2020).
Sidang dengan agenda Mendengarkan Tuntutan Pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anjar Purbo Sasaongko,SH dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk Terdakwa Belandina Henuk (Selingkuhannya terdakwa Marthen Luter Adu).

Amos A Lafu,SH selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Belandina Henuk usai persidangan kepada Wartawan mengatakan dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar Putusannya menjatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Kliennya Terdakwa Belandina,

“dalam sidang pembacaan Tuntutan tersebut, Menurut Jaksa Penuntut Umum Klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan tuntutan 15 Tahun Penjara”, Kata Penasihat Amos Lafu

Menurut Amos Lafu Jaksa Penuntut Umum juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan kliennya terdakwa Belandina Henuk

“Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan matinya Korban dan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap Sopan selama persidangan, terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya, terdakwa belum Pernah dijatuhi Pidana, Ungkap Amos Lafu

pada persidangan sebelumnya terdakwa Marthen Luter Adu(suami korban) dituntut hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Evrain Lau (eksekutor) dituntut hukuman 14 tahunPenjara

sidang ditunda dan digelar Kembali,kamis 09 April 2020,(SN/Nasa)

Baca Juga:  Aduh, Bukan Pemilik Tanah, Mahasiswa ancam Segel Polres Rote Ndao, Ini Demo Ko Apa?

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru