SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kesepuluh Kasus Pembunuhan Berencana yang menewaskan Marince Ndun,Istri Mantan Kepala Desa Oebela (terdakwa Marthen Luter Adu),Kamis,(02/04/2020).
Sidang dengan agenda Mendengarkan Tuntutan Pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anjar Purbo Sasaongko,SH dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk Terdakwa Belandina Henuk (Selingkuhannya terdakwa Marthen Luter Adu).
Amos A Lafu,SH selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Belandina Henuk usai persidangan kepada Wartawan mengatakan dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar Putusannya menjatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Kliennya Terdakwa Belandina,
“dalam sidang pembacaan Tuntutan tersebut, Menurut Jaksa Penuntut Umum Klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan tuntutan 15 Tahun Penjara”, Kata Penasihat Amos Lafu
Menurut Amos Lafu Jaksa Penuntut Umum juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan kliennya terdakwa Belandina Henuk
“Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan matinya Korban dan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap Sopan selama persidangan, terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya, terdakwa belum Pernah dijatuhi Pidana, Ungkap Amos Lafu
pada persidangan sebelumnya terdakwa Marthen Luter Adu(suami korban) dituntut hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Evrain Lau (eksekutor) dituntut hukuman 14 tahunPenjara
sidang ditunda dan digelar Kembali,kamis 09 April 2020,(SN/Nasa)






