Soal Penolakan Pasien Rujukan, DPRD Rote Ndao minta Penjelasan RSUD Baa dan KKP

Thursday, 27 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
DPRD Rote Ndao melalui Komisi B mengudang pihak Rumah Sakit Umum Daerah Baa dan pihak Karangtina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Baa untuk mendengarkan Penjelasan terkait adanya dugaan Kapal Express Bahari menolak Penumpang Pasien Yanti M Pello yang merupakan pasien Rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Baa tujuan Rumah Sakit Prof.W Z Johanis Kupang beberapa waktu lalu di Ruang Kerja Komisi B DPRD Rote Ndao Kamis,27 Februari 2020.

Usai Rapat Dengar Pendapat Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao Denison Moy,ST kepada wartawan mengatakan pihaknya mendapatkan dua penjelasan yang berbeda anatara  Pihak RSUD Baa dan Pihak Karangtina Kesehatan Pelabuhan Baa.

Pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan Baa saat itu menyatakan Pasien Penumpang atas nama Yanti M Pello tidak bisa diberangkatkan pasalnya sesuai pemeriksaan KKP pasien mengalami tekanan darah Rendah

“sesuai Penjelasan pihak KKP menyatakan bahwa kondisi pasien dengan tekanan darah sangat Rendah dibawah stanar Normal sehingga tidak bisa diijinkan untuk berlayar saat itu dilain sisi keluarga tetap menuntut untuk berangkat karena membawa Rujukan Poli Dari Rumah Sakit namun sesuai dengan SOP kapal cepat tidak bisa mengambil resiko berdasarkan hasil pemeriksaan KKP akhirnya pasien batal di berangkatkan dan waktu berikutnya baru di ijinkan untuk ke kupang dengan penyeberangan Kapal Bahari Express setelah melalui hasil Pemeriksaan KKP”, Kata Deni Moy Kepada Wartawan.

Selanjutnya Menurut Denny Moy pihaknya mendapat Penjelasan yang berbeda dari Rumah Sakit Umum Daerah Baa bahwa Sesuai Diagnosa dari Dokter dari yang memberikan rujukan Pasien tersebut Perlu melanjutkan Pengobatan di Rumah Prof.W Z Yohanis Kupang.

” Penjelasan Rumah Sakit Umum Daerah Baa berbeda lagi dengan KKP Yakni pihak RSUD Ba’a menjelaskan bahwa Pasien tersebut merupakan pasien Poli RSUD Baa yang sudah melakukan pengobatan di Poli sebanyak 3 kali yakni tanggal, 27 Januari 2020, 30 januari 2020 dan 20 februari 2020 dan pada saat tgl 20 januari sesuai diagnosa dokter,  pasien perlu tindakan khusus yang harus di Rujuk sehingga dokter Poli RSUD Baa melalui Dokter yang bertugas memberikan rujukan poli untuk melanjutkan pengobatan di kupang”, Ungkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao tersebut

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Diulang Tahun ke - 48, PDIP Rote Ndao Tanam Anakan Pohon

Denny Moy menilai terjadinya pembatalan keberangkatan pasien tersebut dikarenakan tidak ada kerja sama atau kordinasi antara Pihak RSUD Baa dan Pihak Karangtina Kesehatan Pelabuhan Baa tentang Keberangkatan Penumpang Pasien Rujukan karena itu pihaknya memberikan kesempatan Kepada Pihak RSUD Baa, Karangtina Kesehatan  Pelabuhan Baa dan manejemen Bahari Express untuk gelar pertemuan Bersama, membahas masalah rujukan penumpang pasien agar tidak terulang lagi masalah tersebut

“tentu ada yang perlu di perbaiki dari permasalahan ini, di berikan waktu kepada Pihak RSUD Baa, KKP dan Manajemen Bahari ekspres untuk melalukan pertemuan dengan tujuan dapat menghasilkan kesepakatan kerja sama internal, terutama masalah Rujukan pasien sehingga kedepan jangan terjadi lagi kejadian seperti ini dan selanjutnya  DPRD akan melakukan Agenda pertemuan dengan pihak Rumah sakit Terkait penataan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat”,tegas Denny Moy

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Direktur RSUD Baa Dr.Adhy dan Kepala Cabang Kapal Express Bahari Baa Mus Liasana

seperti diberitakan sebelumya Keselamatan manusia dinilai sangat rendah dari sebuah surat alias selembar kertas lebih mahal dari nyawa seoarang manusia.

Keadaan ini dialami Yanti Mariana Pello (29) warga masyarakat Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur yang menderita sakit berat tidak bisa diberangkatkan akibat soal persyaratan.

Yanti Mariana Pello gagal diberangkatkan ke Kupang setelah mengantongi surat rujukan dokter RSUD Baa namun ditolak dan tidak  mendapat layanan transportai laut via Bahari Express tujuan Kupang karena tidak di dampingi tenaga Medis dari RSUD Baa.

Selain itu Pihak Bahari Express menolak pasien Rujukan ini karena beralasan Yanti M. Pello tidak kantongi dokumen dari pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Rote Ndao.

Pasien rujukan ini kemudian mendekam sakit tanpa rasa ada peduli pihak Bahari yang memberangkatkan Kapal tujuan Kupang meninggalkan ibu rumah tangga ini seakan terlantarkan dari pelayanan Bahari Express.

Yanti Mariana Pello dirujuk dari RSUD Baa ke RSUD Prof. Dr. W Z Johanes Kupang karena penyakit tumor yang diderita kembali menyerangnya setelah sembuh dalam penangan operasi di RSUD Prof Johanes Kupang tahun lalu.

Baca Juga:  Stefanus Mbatu Akui Tak Bisa Bantah Penilaian Pelanggaran Disiplin ASN dari Asisten I

Demikian hal ini jelaskan, Ibrahim Siobelan, Suami pasien Yanti Mariana Pello ketika menghubungi Crew Media. Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 15:00 Wita.

Kepada Crew Media. Ibrahim Siobelan menjelaskan, Istrinya menderita sakit tumor di perutnya sudah sejak Tahun 2019 .

“ Sudah di upayakan melakukan pengobatan melalui medis maupun non medis, akan tetapi tidak pernah sembuh seperti yang kami keluarga harapkan,” Ujar Ibrahim.

Ia menuturkan, sakit yang diderita Istrinya telah ditempuh pengobatan baik Medis maupun non medis namun tidak meraih kesembuhan. Keluarga kemudian sepakat untuk mekskukan operasi sesuai saran dari dokter yang merawatnya.

Operasi berjalan lancar oleh pihak RSUD Prof. Johanes Kupang pada 30 Oktober 2019 yang lalu dan kemudian sembuh kami kembali Rote . Namun pada Kamis (20/02/2020) hasil operasinya kambuh lagi sehingga di bawah ke RSUD Ba’a.

Setibanya di RSUD Ba’a di haruskan membawa rujukan dari Puskesmas sehingga Ibrahim kembali mengurus rujukan dari Puskesmas Lobalain untuk memenuhi syarat yang di minta oleh dokter di RSUD Ba’a.

Setelah membawa rujukan dari Puskesmas pasien Yanti langsung di tangani oleh dr. Mulat di ruang poli.

Dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada bekas operasi tahun yang lalu yang bermasalah dan penanganannya harus di rujuk ke kupang. Untuk itu, dr. Mulat langsung memberikan surat rujukan ke RSUD Prof Dr. W Z Johanes Kupang untk perawatan selanjutnya.

Dengan surat rujukan bernomor : 843.2/146/ Uk/Rs.RN/ll/2020. dari RSUD Baa ini Ibrahim langsung membawa Istrinya ke Pelabuhan Ba’a untuk berangkat ke Kupang menggunakan angkutan Kapal cepat Bahari Express.

Harapan besar untuk berangkat dengan menggunakan tiket kelas ekonomi. Tiket pun dibeli dengan nomor bording pas : 15063 atas nama Ibrahim Siobelan dan : 19064 atas nama Yanti M Pello tujuan Rote – Kupang.

Dengan nada kesal Ibrahim mengatakan, tiket yang sudah di beli tidak dapat di gunakan untuk berangkat karena petugas kapal Bahari Express menolak kami degan alasan pasien tidak di dampingi tenaga medis ke Kupang dan tidak ada rekomendasi dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba’a.

Selanjutnya, Ibrahim bersama Istrinya pulang kembali ke kediamannya di Kecamatan Rote Tengah, sekitar belasan kilo meter dari Pelabuhan Baa.

Baca Juga:  Mat Poy : Selamat Ulang Tahun Rote Ndao ke-18

Setibanya di rumah. Ibrahim menghubungi pihak Media kemudian Kadis Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, drg. Suardi yang setelah di hubungi pihak Media,  Kadis Suardi memerintahkan petugas dari RSUD Ba’a untuk menjemput kembali pasien menggunakan ambulans untuk di rawat kembali di RSUD Ba’a. Jelas Ibrahim.

Mus Liasana, Kepala Cabang Kapal cepat Bahari Express, ketika dikonfirmasi via handphone cellularnya. Ia mengatakan, Pihaknya tidak berani mengangkut pesien tersebut karena persyaratan keberangkatan masih kurang yakni pasien harus didampingi oleh bagian medis dari rumah sakit dan harus ada surat rekomendasi dari KKP. Katanya.

Kemudian Herlin Pay. Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba’a, saat di konfirmasi mengakui pasien sementara dalam kondisi yang lemah namun tidak ada tenaga medis yang mendampinginya ke kupang.

Selain itu, kata Herlin Pay. Pasien diberangkatkan harus didampingi tenaga medis ada surat rekomendasi dari KKP, kalau tidak maka pasien tidak bisa diberangkatkan. Katanya.

Sementara menurut dr. Mulat. pasien atas nama Yanti Mariana Pello yang di rujuk dari poli RSUD Ba’a tidak di dampingi tenaga medis karena kondisi pasien dalam keadaan membaik. Katanya

Namun Ia mengaku bingung dengan pihak pelabuhan yang menolak pasien diberangkatkan yang sudah dalam kondisinya tidak bagus.

“Kalau kondisinya tidak bagus tidak mungkin di rujuk ke kupang. jadi saya juga bingung kenapa pihak pelabuhan menolak pasien diberangkatkan,” Ujarnya.

Akibat dari keadaan yang dialami pasien Yanti Pello baru bisa di berangkatkan pada hari ini, Sabtu 22 Februari 2020.

Selain itu pasien serta suaminya dirugikan karena tiket yang sudah di beli pada Kamis (20/02/2020) lalu dinyatakan hangus.

Salah seorang warga yang ditemui saat menyaksikan langsung keadaan yang dialami pasien. Ia mengatakan, sebagai masyarakat, meminta perhatian serius pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao agar tidak menganggap masalah ini adalah hal sepele.

Ia juga meminta agar perlu pemerintah dan Dewan mempertanyakan kepada pihak RSUD, KKP Pelabuhan Baa dan Pihak Bahari Exoress. ” Bersyukur pasien tidak terjadi hal buruk ” ujarnya. (SN/Memo)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru