Terdakwa Pembunuhan Berencana Hanya di Vonis 11 dan 13 Tahun Penjara.

Avatar photo

Monday, 4 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang Ketigabelas Kasus Penembakan yang menewaskan Marince Ndun, Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Senin 04 Mei 2020

Sidang dengan agenda mendengarkan Amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana yang melibatkan suami Korban (terdakwa Marthen Luter Adu) sebagai Perencana, dalam Pembacaan amar Putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan secara berencana sesuai rumusan 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP

“Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana”, Kata Adimusa B Zacharias,SH selaku Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi terdakwa Evrain Lau (eksekutor) dalam persidangan tersebut.

Menurut Adimusa Zacharias Kliennya terdakwa Evrain Lau dihukum penjara selama 11 tahun, Terdakwa Belanda Henuk di Hukum Penjara 12 Tahun dan Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban) di Hukum 13 tahun Penjara

“Evrain Lau dihukum 11 tahun Penjara dengan Pertimbangan dibayar oleh Belandina Henuk untuk  membunuh Marince Ndun (korban),  Terdakwa Belandina Henuk dihukum 12 tahun Penjara dengan pertimbangan  mencari pembunuh dan membayar pembunuh untuk menghabisi nyawa  korban  sebagai akibat dijanjikan akan dinikahi oleh terdakwa marthen Luter Adu,  dan untuk  terdakwa Marthen Luter Adu  dihukum 13 tahun tahun Penjara dengan pertimbangam menyuruh Terdakwa Belandina Henuk mencari pembunuh dan memberikan uang Rp 9  juta kepada terdakwa Belandina Henuk dengan tujuan menghabisi nyawa istrinya (Korban Marince Ndun) dan terdakwa Marthen Luter Adu berjanji akan menikahi terdakwa Belandina Henuk setelah istrinya Marince Ndun dibunuh”, Tegas Adimusa Zacharias

Baca Juga:  Banyak Pustu Di Rote Ndao Rusak, Tidak Di Huni Nakes

Adimusa Zacharias menjelaskan usai pembacaan amar Putusan oleh Majelis Hakim para terdakwa berikan kesempatan selama 7 hari untuk berpikir

” para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan selama 7 hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau menyatakan Banding ” ungkapnya,

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menjerat ketiga terdakwa dengan Dakwa Primer Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP “Barang Siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati atau penjara seumur atau dalam kurun waktu 20 tahun” dan dakwaan Subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP,

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dan Bantt dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdy Ramansyah,SH

Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di hadi Jaksa Penuntut Umum, Anjar Purbo Sasongko,SH dan Andri Kristanto,SH

terdakwa Evrain Lau didampingi Kuasa Hukum Adimusa Busimon Zacharias,SH sementara terdakwa Belandina Henuk dan Marthen Luter Adu tidak didampingi Kuasa Hukum,(Nasa)

Berita Terkait

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru