Terdakwa Pembunuhan Berencana Hanya di Vonis 11 dan 13 Tahun Penjara.

Avatar photo

Monday, 4 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang Ketigabelas Kasus Penembakan yang menewaskan Marince Ndun, Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Senin 04 Mei 2020

Sidang dengan agenda mendengarkan Amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana yang melibatkan suami Korban (terdakwa Marthen Luter Adu) sebagai Perencana, dalam Pembacaan amar Putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan secara berencana sesuai rumusan 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP

“Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana”, Kata Adimusa B Zacharias,SH selaku Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi terdakwa Evrain Lau (eksekutor) dalam persidangan tersebut.

Menurut Adimusa Zacharias Kliennya terdakwa Evrain Lau dihukum penjara selama 11 tahun, Terdakwa Belanda Henuk di Hukum Penjara 12 Tahun dan Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban) di Hukum 13 tahun Penjara

“Evrain Lau dihukum 11 tahun Penjara dengan Pertimbangan dibayar oleh Belandina Henuk untuk  membunuh Marince Ndun (korban),  Terdakwa Belandina Henuk dihukum 12 tahun Penjara dengan pertimbangan  mencari pembunuh dan membayar pembunuh untuk menghabisi nyawa  korban  sebagai akibat dijanjikan akan dinikahi oleh terdakwa marthen Luter Adu,  dan untuk  terdakwa Marthen Luter Adu  dihukum 13 tahun tahun Penjara dengan pertimbangam menyuruh Terdakwa Belandina Henuk mencari pembunuh dan memberikan uang Rp 9  juta kepada terdakwa Belandina Henuk dengan tujuan menghabisi nyawa istrinya (Korban Marince Ndun) dan terdakwa Marthen Luter Adu berjanji akan menikahi terdakwa Belandina Henuk setelah istrinya Marince Ndun dibunuh”, Tegas Adimusa Zacharias

Adimusa Zacharias menjelaskan usai pembacaan amar Putusan oleh Majelis Hakim para terdakwa berikan kesempatan selama 7 hari untuk berpikir

” para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan selama 7 hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau menyatakan Banding ” ungkapnya,

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menjerat ketiga terdakwa dengan Dakwa Primer Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP “Barang Siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati atau penjara seumur atau dalam kurun waktu 20 tahun” dan dakwaan Subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP,

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dan Bantt dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdy Ramansyah,SH

Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di hadi Jaksa Penuntut Umum, Anjar Purbo Sasongko,SH dan Andri Kristanto,SH

terdakwa Evrain Lau didampingi Kuasa Hukum Adimusa Busimon Zacharias,SH sementara terdakwa Belandina Henuk dan Marthen Luter Adu tidak didampingi Kuasa Hukum,(Nasa)

Baca Juga: Penggugat SKHU Wakil Bupati Terpilih diancam Kasus Pidana Pencemaran
Baca Juga: Akhir Tahun 2023, Polisi Tangani Sebanyak 401 Kasus Kejahatan Konvensional, Doakan Rote Ndao Damai
Baca Juga: Sidang Pleidoi Pembunuhan Berencana ditunda, Para Terdakwa terbukti langgar Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru