SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Polres Rote Ndao berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam Kasus Pembunuhan Berencana yang merenggut nyawa Yusuf Ledo selaku penjaga Pos jaga Gerbang masuk Desa Nusakdale Kecamatan Pantai yang terjadi pada hari Selasa 28 April 2020.
ketiga orang tersangka tersebut telah ditahan Ruang Tahanan Polres Rote Ndao yakni Yefta Elia Alias YEF(45), Matan Elfianus Elia Mat (32) dan Steven Bola alias Efen (47)
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,SIk,M,SI ketika menggelar Jumpa Pers di Mapolres Rote Ndao Rabu, (06/05/2020) mengatakan Pihak Penyidik telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka Kasus Pembunuhan itu dengan motif masalah jual beli Tanah dan dugaan santet atau suanggi
“Polres Rote Ndao telah menangkap ketiga pelaku pembunuhan itu yang bermotif dugaan santet dan para tersangka merasa Sakit hati dengan korban dikarenakan tersangka atas Nama Matan Elfianus Elia memiliki masalah jual beli tanah dengan Korban dan sebelumnya pada hari jumat 24 April 2020 Korban (Yusuf Ledoh) dan tersangka Matan Elfianus Elia sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut”, Kata Kapolres Bambang
Menurut Kapolres Bambang Kronologis Pembunuhan terhadap Korban Yusuf Ledo tersebut berawal ketika pada hari senin 27 April 2020 Korban Kembali rumah untuk makan, kemudian kembali ke pos jaga gerbang masuk Desa Nusakdale karena korban bertugas sebagai penjaga pintu gerbang tersebut,
Selanjutnya pada hari Selasa 28 April 2020 sekitar Pukul 06.30 wita Istri Korban atas Nama Meri Pinga mendatangi pintu Gerbang tersebut dan mendapati Korban dalam kondisi tidak bernyawa lagi dengan kondisi darah keluar dari mulut, kemudian istri korban menyampaikan masalah tersebut kepada keluarganya dan pihak Polres Rote Ndao dan Penyidik membuat Laporan Polisi, memeriksa para saksi mengamankan sejumlah Barang Bukti dan menetapkan ketiga tersebut sebagai tersangka” Ungkap Bambang Hari Wibowo,
Kapolres menjelaskan sesuai hasil visum Et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Baa, “Korban meninggal akibat Benturan Benda Tumpul yang menyebabkan luka sobek pada pelipis kanan, Luka lecet pada lengan kanan, Luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka dilutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari Hidung sebelah kanan dan mulut, luka dibelakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah rusuk bagian kiri nomor 5 dan 6, patah rusuk bagian kanan nomor 4,6 dan 6 dan pata pada lengan tangan kanan” Jelas Kapolres
Kapolres menegaskan perbuatan para tersangka melanggar pasal 340 KUHP dan subsider pasa 338 KUHP dan Lebih Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,(Nasa)






