Polres Rote Ndao Tangkap Tiga Pelaku Pembunuh Pos Jaga Pintu Masuk Desa Nusakdale

Avatar photo

Wednesday, 6 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Polres Rote Ndao berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam Kasus Pembunuhan Berencana yang merenggut nyawa Yusuf Ledo selaku penjaga Pos jaga Gerbang masuk Desa Nusakdale Kecamatan Pantai yang terjadi pada hari Selasa 28 April 2020.

ketiga orang tersangka tersebut telah ditahan Ruang Tahanan Polres Rote Ndao yakni Yefta Elia Alias YEF(45), Matan Elfianus Elia Mat (32) dan Steven Bola alias Efen (47)

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,SIk,M,SI ketika menggelar Jumpa Pers di Mapolres Rote Ndao Rabu, (06/05/2020) mengatakan Pihak Penyidik telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka Kasus Pembunuhan itu dengan motif masalah jual beli Tanah dan dugaan santet atau suanggi

“Polres Rote Ndao telah menangkap ketiga pelaku pembunuhan itu yang bermotif dugaan santet dan para tersangka merasa Sakit hati dengan korban dikarenakan tersangka atas Nama Matan Elfianus Elia memiliki masalah jual beli tanah dengan Korban dan sebelumnya pada hari jumat 24 April 2020 Korban (Yusuf Ledoh) dan tersangka Matan Elfianus Elia sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut”, Kata Kapolres Bambang

Menurut Kapolres Bambang Kronologis Pembunuhan terhadap Korban Yusuf Ledo tersebut berawal ketika pada hari senin 27 April 2020 Korban Kembali rumah untuk makan, kemudian kembali ke pos jaga gerbang masuk Desa Nusakdale karena korban bertugas sebagai penjaga pintu gerbang tersebut,

Selanjutnya pada hari Selasa 28 April 2020 sekitar Pukul 06.30 wita Istri Korban atas Nama Meri Pinga mendatangi pintu Gerbang tersebut dan mendapati Korban dalam kondisi tidak bernyawa lagi dengan kondisi darah keluar dari mulut, kemudian istri korban menyampaikan masalah tersebut kepada keluarganya dan pihak Polres Rote Ndao dan Penyidik membuat Laporan Polisi, memeriksa para saksi mengamankan sejumlah Barang Bukti dan menetapkan ketiga tersebut sebagai tersangka”  Ungkap Bambang Hari Wibowo,

Kapolres menjelaskan sesuai hasil visum Et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Baa, “Korban meninggal akibat Benturan Benda Tumpul yang menyebabkan luka sobek pada pelipis kanan, Luka lecet pada lengan kanan, Luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka dilutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari Hidung sebelah kanan dan mulut, luka dibelakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah rusuk bagian kiri nomor 5 dan 6, patah rusuk bagian kanan nomor 4,6 dan 6 dan pata pada lengan tangan kanan”  Jelas Kapolres

Kapolres menegaskan perbuatan para tersangka melanggar pasal 340 KUHP dan subsider pasa 338 KUHP dan Lebih Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,(Nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Baca Juga: Berturut-turut Dua Hari, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Di Periksa Kejari Rote Ndao
Baca Juga: Terkesan "Pembiaran" Kasus pembunuhan berencana, PDI Perjuangan Minta Komisi III DPR RI turun tangan

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru