Akun Facebook yang cemarkan Bupati dan Kapolres Rote Ndao di Lidik Polisi

Avatar photo

Thursday, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Aparat penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah menangani sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial (medsos) Facebook.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2020).

Iptu Jems Mbau membenarkan bahwa ada sejumlah laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Facebook yang dilaporkan ke Polres Rote Ndao.

Menurutnya, yang terakhir adalah postingan yang dilakukan dua akun Facebook pada Rabu (16/09/2020) dini hari, di mana postingan tersebut “mengandung unsur pencemaran dan sangat merugikan nama baik dua petinggi Kabupaten Rote Ndao, yakni Bupati dan Kapolres Rote Ndao”. tegas Yames Mbau

Menurut Iptu Jems, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik dua petinggi tersebut dan juga sejumlah laporan warga. maka aparat penyidik Satreskrim sementara melakukan penyelidikan dengan mentracking (menelusuri) pengguna akun yang memuat postingan pencemaran nama baik pelapor.

Ia menjelaskan, khusus terhadap dua akun yang memposting kata-kata yang mencemarkan nama baik dua petinggi Rote Ndao tersebut, pihaknya telah mengamankan dua pemilik akun yang lamannya digunakan, di mana satunya sendiri datang melaporkan kejadian itu di Mapolres, sementara yang satunya dijemput anggota dari kediamannya di Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Iptu Jems, keduanya mengaku tidak memposting sesuatu apapun, bahkan salah satunya sudah tidak memiliki hand phone lagi. Namun, penyidik sementara terus melakukan pengumpulan informasi dan mentracking pengguna medsos yang mengupload postingan tersebut, dan diketahui terakhir aktif berlokasi di sekitar Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Kantongi Data Seluruh Ormas, GEMAP Tidak Terdaftar

“Upaya yang dilakukan tim Satreskim kemarin, sudah hampir menjurus ke titik terang. Ini hanya satu pengguna yang mengoperasikan dua akun tersebut, namun masih perlu didalami guna mengungkap pelaku (pengguna akun) yang memposting kalimat yang sangat tidak menyenankan dan menyerang pribadi orang lain,” katanya.

Iptu Jems menambahkan, ada juga laporan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim, dan saat ini sementara melengkapi berkas perkaranya.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi semua laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook ini bisa terang benderang, sehingga kami bisa ungkapkan ke publik melalui pemberitaan media,” imbuhnya.

Iptu Jems mengimbau kepada masyarakat Rote Ndao pengguna media sosial (Facebook) untuk tidak lagi meneruskan atau memforward screen shoot postingan-postingan yang mengandung unsur pencemaran nama baik seseorang karena bisa dikategorikan sebagai penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa diganjar dengan Undang-Undang ITE.( M.Timor)

Berita Terkait

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru