Akun Facebook yang cemarkan Bupati dan Kapolres Rote Ndao di Lidik Polisi

Avatar photo

Thursday, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Aparat penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah menangani sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial (medsos) Facebook.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2020).

Iptu Jems Mbau membenarkan bahwa ada sejumlah laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Facebook yang dilaporkan ke Polres Rote Ndao.

Menurutnya, yang terakhir adalah postingan yang dilakukan dua akun Facebook pada Rabu (16/09/2020) dini hari, di mana postingan tersebut “mengandung unsur pencemaran dan sangat merugikan nama baik dua petinggi Kabupaten Rote Ndao, yakni Bupati dan Kapolres Rote Ndao”. tegas Yames Mbau

Menurut Iptu Jems, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik dua petinggi tersebut dan juga sejumlah laporan warga. maka aparat penyidik Satreskrim sementara melakukan penyelidikan dengan mentracking (menelusuri) pengguna akun yang memuat postingan pencemaran nama baik pelapor.

Ia menjelaskan, khusus terhadap dua akun yang memposting kata-kata yang mencemarkan nama baik dua petinggi Rote Ndao tersebut, pihaknya telah mengamankan dua pemilik akun yang lamannya digunakan, di mana satunya sendiri datang melaporkan kejadian itu di Mapolres, sementara yang satunya dijemput anggota dari kediamannya di Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Iptu Jems, keduanya mengaku tidak memposting sesuatu apapun, bahkan salah satunya sudah tidak memiliki hand phone lagi. Namun, penyidik sementara terus melakukan pengumpulan informasi dan mentracking pengguna medsos yang mengupload postingan tersebut, dan diketahui terakhir aktif berlokasi di sekitar Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

Baca Juga:  Deny Moy Dilantik Jadi Ketua ESI Rote Ndao

“Upaya yang dilakukan tim Satreskim kemarin, sudah hampir menjurus ke titik terang. Ini hanya satu pengguna yang mengoperasikan dua akun tersebut, namun masih perlu didalami guna mengungkap pelaku (pengguna akun) yang memposting kalimat yang sangat tidak menyenankan dan menyerang pribadi orang lain,” katanya.

Iptu Jems menambahkan, ada juga laporan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim, dan saat ini sementara melengkapi berkas perkaranya.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi semua laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook ini bisa terang benderang, sehingga kami bisa ungkapkan ke publik melalui pemberitaan media,” imbuhnya.

Iptu Jems mengimbau kepada masyarakat Rote Ndao pengguna media sosial (Facebook) untuk tidak lagi meneruskan atau memforward screen shoot postingan-postingan yang mengandung unsur pencemaran nama baik seseorang karena bisa dikategorikan sebagai penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa diganjar dengan Undang-Undang ITE.( M.Timor)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru