Akun Facebook yang cemarkan Bupati dan Kapolres Rote Ndao di Lidik Polisi

Thursday, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Aparat penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao tengah menangani sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial (medsos) Facebook.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2020).

Iptu Jems Mbau membenarkan bahwa ada sejumlah laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Facebook yang dilaporkan ke Polres Rote Ndao.

Menurutnya, yang terakhir adalah postingan yang dilakukan dua akun Facebook pada Rabu (16/09/2020) dini hari, di mana postingan tersebut “mengandung unsur pencemaran dan sangat merugikan nama baik dua petinggi Kabupaten Rote Ndao, yakni Bupati dan Kapolres Rote Ndao”. tegas Yames Mbau

Menurut Iptu Jems, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik dua petinggi tersebut dan juga sejumlah laporan warga. maka aparat penyidik Satreskrim sementara melakukan penyelidikan dengan mentracking (menelusuri) pengguna akun yang memuat postingan pencemaran nama baik pelapor.

Ia menjelaskan, khusus terhadap dua akun yang memposting kata-kata yang mencemarkan nama baik dua petinggi Rote Ndao tersebut, pihaknya telah mengamankan dua pemilik akun yang lamannya digunakan, di mana satunya sendiri datang melaporkan kejadian itu di Mapolres, sementara yang satunya dijemput anggota dari kediamannya di Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Iptu Jems, keduanya mengaku tidak memposting sesuatu apapun, bahkan salah satunya sudah tidak memiliki hand phone lagi. Namun, penyidik sementara terus melakukan pengumpulan informasi dan mentracking pengguna medsos yang mengupload postingan tersebut, dan diketahui terakhir aktif berlokasi di sekitar Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

Baca Juga:  Wakil Gubernur NTT Mengunjungi Kampung Adat Umbu Koba di SBD

“Upaya yang dilakukan tim Satreskim kemarin, sudah hampir menjurus ke titik terang. Ini hanya satu pengguna yang mengoperasikan dua akun tersebut, namun masih perlu didalami guna mengungkap pelaku (pengguna akun) yang memposting kalimat yang sangat tidak menyenankan dan menyerang pribadi orang lain,” katanya.

Iptu Jems menambahkan, ada juga laporan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim, dan saat ini sementara melengkapi berkas perkaranya.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi semua laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook ini bisa terang benderang, sehingga kami bisa ungkapkan ke publik melalui pemberitaan media,” imbuhnya.

Iptu Jems mengimbau kepada masyarakat Rote Ndao pengguna media sosial (Facebook) untuk tidak lagi meneruskan atau memforward screen shoot postingan-postingan yang mengandung unsur pencemaran nama baik seseorang karena bisa dikategorikan sebagai penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa diganjar dengan Undang-Undang ITE.( M.Timor)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru