Penggerebekan judi di DPRD Rote Ndao tidak cukup bukti, para terduga dipulangkan

Avatar photo

Thursday, 25 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah melakukan penggerebekan dugaan perjudian di ruang paripurna DPRD Rote Ndao pada hari kemarin, Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wita.

dalam penggerebekan tersebut Pihak Polres Rote Ndao berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang aktif sebagai anggota DPRD Rote Ndao : ZYA, YD alias YANCE ,AP Alias ANUS dan Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao yang berinisial “BK” dan sejumlah Barang Bukti yang di dapatkan atau ditemukan yakni 2 (dua) bungkus kartu merk KERIS beserta lembaran kartu

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT Via Pesan WhatsApp mengatakan setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap terduga pelaku di Polres Rote Ndao tidak ditemukan cukup unsur dan bukti sesuai rumusan pasal 303 dan 303 pidana tentang perjudian sehingga terduga pelaku sudah dipulangkan

“Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana dan dalam penggerebekan tersebut Tidak tertangkap tangan dan tidak di temukan barang bukti Uang sebagai Taruhan yang menjadi inti dari tindak Pidana Perjudian”, ungkap Yames

Yames Mbau menjelaskan kronologis penggerebekan tersebut berawal pada hari rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wita anggota piket mendapat informasi bahwa ada oknum Anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD Rote Ndao yang beralamat di Kel. Mokdale, kec. lobalain, kab. Rote Ndao,  atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos memerintahkan Anggota untuk melakukan penggerbekan giat perjudian tersebut yang di Tuangkan dalam Surat Perintah Tugas dengan Nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim, dan sekitar pukul 20.00 Wita Anggota sat Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH untuk melakukan penggerebekan terhadap giat perjudian tersebut,

Lanjut Yames, Jalanya penggerebakan perjudian dimulai sekitar Pukul 20.00 wita anggota menuju ke Kantor DPRD dan Pada saat anggota sampai  ke Kantor DPRD, anggota mendapati kendaraan roda 2 (dua)  dan roda 4 (empat) di garasi dan juga di lobi kantor dan pada saat anggota masuk mendapati 1 (satu)  orang yang tidur di sofa yang berada di lantai 1 (satu) atas Nama, Dedi Adu  dan anggota menanyakan keberadaan para pemain judi tersebut namun yang bersangkutan mengatakan  bahwa dirinya tidak mengetahui dan anggota langsung mengecek setiap ruangan di lantai 1 (satu) namun tidak ada orang dan setelah itu anggota melakukan pengecekan di lantai 2 (dua) dan mendapati  YD yang baru saja keluar dari ruang sidang Utama dan anggota langsung menanyakan atau mengintoregasi  YD dan ia Mangakui bahwa benar dirinya bersama 4 orang lainnya,  namun mereka sudah turun ke lantai 1 ( satu) dan saat itu juga anggota turun ke lantai 1 ( satu) dan anggota mendapati AP, ZYA, BK dan HG sedang berada di lantai 1 (satu)  dan saat itu juga ke 4 (empat) orang tersebut di interogasi dan mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) di Dalam Ruangan sidang Utama kantor DPRD, kemudian anggota mengecek tempat tersebut dan mendapati  5 (lima) buah kursi dengan posisi melingkar yang dimana 1(satu) buah dan   kartu remi  namun tidak menemukan hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah terhenti sebelum dilakukan penggrebekan tertangkap tangan”, jelas Mantan Kapolsek Rote Barat Laut itu, (Nasa)

Baca Juga: Akibat "Mabuk Sopi" Suami Pecahkan Kepala Istri Pake Piring
Baca Juga: Terjadi Lagi Pencurian Sepeda Motor, Polres Rote Ndao Segera Lidik Pelaku
Baca Juga: Polres Rote Ndao Pastikan Lidik Kasus Penipuan dengan Pelapor Elifas

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru