SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menjatuhkan amar Putusan terkait Kasus Pembunuhan yang merenggut Nyawa Tensi Lau alias Eman pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2021
Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan Marthinus Nomlene di Pengadilan Negeri Sebagai terdakwa Yang menghabisi Nyawa Tensi Lau alias Eman,
Terdakwa Martinus Nomlene menghabisi Nyawa korban, (Tensi Lau) dikarenakan Terdakwa mendapati Korban sedang asyik memadu Cinta bersama Istrinya yang bernama Mesi Yohana Henukh di Kamar tidur rumah milik terdakwa di Touiu Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut, pada tanggal 08 Juni 2021 yang lalu
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa Martinus Nomlene terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan pidana Penjara Selama 8 Tahun Penjara dan dikurangi selama terdakwa di tahan”, Kata Kuasa Hukum Adimusa B. Zacharias, SH kepada Sindo-NTT usai mengikuti Pembacaan Amar Putusan secara virtual, Selasa (05/10/2021)
Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT tersebut menjelaskan Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Rote Ndao
“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari Tuntutan JPU, Sebelumnya terdakwa di Tuntut 12 Tahun Penjara, terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk berpikir apakah menerima Amar Putusan atau tidak”, Ucap Zacharias
Seperti dilansir SindoNTT bahwa pada tanggal 09 Juni 2021 sekitar 23.00 WITA saksi Mesi Yohana Henukh (istri tersangka) ingin keluar untuk buang air kecil di kamar mandi, saksi terkejut melihat korban Eman Lau di pintu rumah sebelah selatan, saksi Mesi Yohana Henukh kembali dari dalam kamar mandi melihat korban berada di pintu kamar tidur belakang.
Kemudian saksi Mesi Yohana Henukh mematikan televisi dan menuju kamar tidur, setelah sampai di tempat korban Eman Lau membuka celananya sambil berkata ” betul kamu tidak mau buka blokir di Facebook, saksi Mesi Yohana katakan saya tidak akan buka blokir di Facebook karena saya tidak mau dengan kamu lagi.
Lantas, korban Eman Lau menjawab kalau kamu tidak buka blokir, malam ini beta tidak akan pulang, saksi Mesi Yohana mengatakan saya punya suami dan anak-anak ada.
Korban Eman Lau pun jawab saya tidak takut kamu punya suami dan kalau tidak berhubungan badan ini malam saya tidak akan pulang, dan saksi menjawab saya tidak akan melayani kamu, dan di jawab oleh korban lagi betul kamu tidak kasi saya, lalu saksi katakan betul saya tidak layani kamu, korban katakan lagi kamu tidak kasi berarti saya tikam kasi mati kamu,” sahut mengancam.
Kemudian korban Eman Lau berjalan mendekati saksi dan mencium di dahi saksi Mesi Yohana Henukh. Saksi pun merespon dengan membalas ciuman di dahi korban.
Setelah itu, saksi padamkan lampu kamar dan naik ke atas tempat tidur. Korban juga naik ke atas tempat tidur bersama saksi Mesi Yohana Henukh.
Lalu menarik celana saksi. Hmmmm apa yang terjadi? Adegan asmarapun mulai berlangsung korban mengarahkan senjatanya (kemaluan) ke arah sasaran kemaluan saksi Mesi Yohana.
Namun, sayang korban mengalami kesulitan, sehingga saksi membuka sendiri celana semuanya dan simpan di atas tempat tidur, dan korban Eman Lau memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Mesi Yohana dan bergoyang berulang-ulang.
Berselang beberapa menit kemudian, tersangka Marthinus Nomleni (suami Mesi Yohana Henukh) mendobrak pinntu kamar dan langsung terbuka.
Tersangka masuk ke dalam kamar dan mendapati istrinya Mesi Yohana berdua bersama korban Eman sedang eha..eha menikmati manisnya cinta gelap alias berhubungan badan.
Dikala itu pun, korban Eman Lau berupaya kabur dari dalam kamar lewat jendela dengan kepala sudah berada di luar tapi badan masih dalam kamar.
Tersangka menangkap korban Eman Lau dan menariknya ke dalam kamar dan menekan korban di atas tempat tidur, lalu tersangka mengambil parang di bawa tempat tidur dan menusuk di perut korban, kemudian istriya tersangka takut sehingga menggendong anaknya keluar dari dalam kamar.
Seusai menusuk parang di perut korban, tersangka melepaskan korban karena melihat korban tidak berdaya lagi langsung tersangka melepaskan parang dan berjalan keluar untuk melihat istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.
Kemudian tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi. Setelah itu tersangka melihat bapak mantunya Anderias Henuk berjalan ke dalam rumah.
Tersangka memberitahukan bapak mantuanya bahwa ia telah membunuh satu orang dalam kamarnya.
Tersangka juga berjalan menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah itu tersangka kembali ke dalam kamar tempat kejadian perkara untuk mengambil parang dan kunci motornya.
Ia mengendarai sepeda motornya menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri dan parang yang digunakan untuk membunuh korban.
Diketahui terjadinya kasus pembunuhan ini berawal adanya cinta segitiga atau hubungan terlarang antara korban Eman Lau dan Mesi Yohana Henukh selaku istri sah dari tersangka Marthinus Nomleni, ( Nasa)






