SINDO-NTT.ID- ROTE NDAO
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Lembaga DPRD Rote Ndao selama dua hari pada hari Jumat, 25 dan Sabtu, 26 Maret 2022 terkait Kelangkaan Pupuk belum menghasilkan Kesimpulan apa-apa, RDP Discor dan akan dilanjutkan Kembali pada hari Rabu, 30 Maret 2022
Hal Itu dikatakan Wakil Ketua (Waket) DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika usai memimpin Sidang RDP di hari kedua, Sabtu (26/03/20200) Sekitar pukul 17.30 Wita
Dikatakan Paulus Henuk, Sidang yang di gelar pada hari kedua ini tidak bisa mengambil kesimpulan, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao tidak bisa hadir dalam RDP tersebut
“Belum bisa mengambil kesimpulan, Karena Pemda dalam hal ini bupati/wakil Bupati Dan Sekda serta Para Asisten Konon Katanya ada tugas-tugas, Pak asisten II hadir tadi langsung meminta ijin dan Pergi ada tugas yang harus diikuti, kabid dari dinas pertanian yang hadir tadi tidak bisa mengambil kesimpulan bersama DPRD Karena masalah Kewenangan” Kata Paulus
Lanjut Paulus, Meskipun tidak dihadiri oleh Pemerintah Daerah, tetapi ini adalah masalah yang urgen, Karena itu DPRD tetap melanjutkan rapat dengar pendapat bersama pihak Produsen, Distributor dan Para Pengecer,
“Terkait Pemda terkesan tidak serius dengan meninggalkan Sidaang, silahkan media menilai tadi DPRD sudah menyampaikan pertanyaan secara tertulis, sudah di Catat Oleh kabid dari Dinas Pertanian, dan Pemerintah Akan menjawab semua pertanyaan dari anggota DPRD yang di catat tersebut, pada sidang lanjutan pada hari Rabu, 30 Maret 2022,” Ucap Paulus

Paulus Henuk menegaskan ini adalah masalah yang sangat urgen, masyarakat menggantungkan sebagian hidupnya di pertanian, karena itu pihaknya serius untuk memperjuangkan dan meminta Bupati Rote Ndao hadir langsung dalam Sidang lanjutan
“Ini masalah yang sangat urgen, jadi kehadiran Bupati/wakil bupati atau sekda pada hari rabu (31/03/2022) sangat di perlukan, ada tugas bupati juga dalam permendag nomor 13 tahun 2013 tentang penyaluran pupuk bersubsidi terkait pembentukan komisi pengawas Pupuk dan Pestisida, jadi seharusnya Bupati hadir,” tegas Paulus
Pantauan Sindo-NTT.id Rapat Dengar pendapat yang di pimpim oleh Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk hanya di hadiri oleh 8 orang anggota DPRD Rote Ndao yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan Denison Moy, ST, Zinsendorf Yosus Adu, Alex Fiah, Deny Zacharias, Feky M Boelan, Adrianus Pandie, Charlie Lian, Olafbert Manafe,
Dihadiri Oleh Produsen, Distributor dan Para Pengecer dari 11 Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao, (Nasa)






