SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kejaksaan Negeri Rote Ndao gencar melakukan Penyelidikan terkait Bantuan dana Rp, 12, 2 miliar di rekening Atas Nama mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus
Damianus Suban Hurit selaku tenaga Pendamping BLU LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) kementerian Perikanan dan Kelautan untuk Wilayah Kabupaten Rote Ndao, ketika dihubungi via Ponsel Genggamnya, Senin, (18/10/2021) mengakui kalau dirinya sudah diperiksa secara resmi sekitar 7 jam di Kejaksaan Negeri Rote Ndao pekan lalu terkait Dana Bantuan Rp, 12,2 miliar di Rekening Mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus
“Kamis Minggu kemarin saya diperiksa mulai jam 11 hingga 18.00 wita oleh kasi Intel di Kejaksaan Negeri Rote Ndao”, kata Damianus
Menurut Damianus Saat ditanya oleh jaksa dirinya kaget dan binggung, karena dirinya tidak mengetahui itu bantuan Rp 12,2 miliar di Rekening Welem Paulus, itu luar tugasnya sebagai tenaga pendamping
“Saya Kaget dan Binggung, itu luar tugas saya”, ucap Damianus
Damianus mengakui kalau dirinya sempat ditanya terkait tugasnya di Rote Ndao sebagai tenaga Pendamping untuk Bantuan Rp, 2, 2 miliar (Dua Miliar dua ratus juata rupiah) dari BLU LPMUKP
“Saya jelaskan bahwa hanya sebagai tenaga pendamping untuk Bantuan Rp, 2, 2 miliar (dua miliar dua ratus juta rupiah) dari BLU LPMKUP tahun anggaran 2020 untuk Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah”, ujarnya,
Damianus menjelaskan dirinya juga ditanya terkait tugasnya dan rujukan undang- undang yang di pakai dalam pengelolaan uang Rp 2,2 miliar di Koperasi Nelayan Harapan Nusa Indah
“Saya ditanya juga tentang tugas, SK dan rujukan undang-undang”, tandasnya
Juliana Sarlin Mboeik ketika dihubungi via ponselnya mengatakan dirinya secara resmi melaporkan kasus dugaan penggelapan dana Bantuan untuk Kapal Nelayan di Rote Ndao sebesar Rp,12,2 miliar di Rekening Atas Welem Paulus di Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Dana sebesar itu seharusnya di berikan untuk kelompok pemilik kapal Nelayan, namun hingga saat ini dana tersebut di duga gelapkan oleh orang lain
“Ini kasus saya laporkan di Kejati NTT, dan dilimpahkan ke Kejari Rote Ndao untuk Pemeriksaan Saksi, saya sudah di Periksa, Kelompok Peminjam juga sudah di periksa, Kelompok Penerima Kapal Bantuan juga sudah di Periksa, selanjutnya di semua pihak terkait di Periksa,” tegas Juliana, (Nasa)






