SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni pada waktu lalu
Sidang dengan agenda mendengarkan amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim pengadilan Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik alias Tian sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Orang lain
Persidangan yang di Pimpin Hakim Ketua Soleman Damairo Tamaela, SH dengan Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi putra, SH dan Mohammad Rizal Al Rasyid, SH.
Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Pardede, SH
Terdakwa didampingi dua Penasihat hukum dari lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Adimusa B. Zacharias, SH dan Ebsan Kafelkai, SH
“Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 13 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias usai mengikuti persidangan secara virtual Senin, (08/11/2021)
Menurut Adimusa Zacharias sebelum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan vonis kepada terdakwa terlebih dahulu dibacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Hal memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, tindakan terdakwa mengakibatkan matinya korban, dan setelah vonis, terdakwa menyatakan menerima amar putusan Majelis Hakim,” Tegas Adimusa Zacharias,
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukum selama 15 Tahun Penjara, (Nasa)






