Terdakwa Kasus Pembunuhan di Rote Ndao di Vonis 13 Tahun Penjara, inilah hal meringankan

Avatar photo

Monday, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut nyawa Benyamin Indu pada hari Jumat 18 Juni 2021 di halaman Gereja Ebenhaeser Boni pada waktu lalu

Sidang dengan agenda mendengarkan amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim pengadilan Rote Ndao itu menghadirkan Kristian Mbuik alias Tian sebagai terdakwa yang dengan sengaja merampas Nyawa Orang lain

Persidangan yang di Pimpin Hakim Ketua Soleman Damairo Tamaela, SH dengan Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi putra, SH dan Mohammad Rizal Al Rasyid, SH.

Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Pardede, SH

Terdakwa didampingi dua Penasihat hukum dari lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Adimusa B. Zacharias, SH dan Ebsan Kafelkai, SH

“Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 13 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan,” Kata Adimusa B. Zacharias usai mengikuti persidangan secara virtual Senin, (08/11/2021)

Menurut Adimusa Zacharias sebelum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan vonis kepada terdakwa terlebih dahulu dibacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Hal memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, tindakan terdakwa mengakibatkan matinya korban, dan setelah vonis, terdakwa menyatakan menerima amar putusan Majelis Hakim,” Tegas Adimusa Zacharias,

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukum selama 15 Tahun Penjara, (Nasa)

Baca Juga:  Postingan Mus Frans dinilai Salah, Menimbulkan Kerusuhan

Berita Terkait

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Berita Terbaru