Penyidik Periksa Saksi Fakta Kasus Pidana “Pengancaman” di Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627 Rote Ndao

Avatar photo

Tuesday, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao terus mendalami terjadinya kasus Pidana Pengancaman di Grup Whats Mitra Pers Kodim 1627/Rote Ndao yang Laporkan oleh Saksi Korban Isak Metusalak Totu, S.Pd

Kasus pidana Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diduga lakukan oleh seorang yang berinisial “ES”

Isak Metusalak Totu, S.Pd selaku saksi korban dalam kasus ini Kepada Sindo-NTT mengatakan dirinya mengajukan dua saksi Faksa yang mengetahui terjadinya pengancaman terhadap dirinya,

“Ada dua orang yang mengetahui Yakni Magdalena Thobias dan Bernadus Saduk dan hari ini Selasa, 16 November 2021 saksi Magdalena Thobias sudah di periksa penyidik,” tandas Isak Totu

Usai di Periksa Penyidik Di Polres Rote Ndao pada hari ini Selasa, 16 November 2021, kepada Sindo-NTT Saksi Magdalena Thobias menjelaskan dirinya diminntai keterangan oleh penyidik terkait kasus Pengancaman yang dilaporkan oleh saksi Korban Isak Metusalak Totu, S.Pd

“Saya jelaskan bahwa “ES” tiga kali mengancam Isak Totu dengan bahasa yang ada di group Mitra pers kodim 1627/Rote Ndao bahwa, 10 hari kedepan terhitung 24 Oktober sekitar pukul 15.12
Om Isak totu dengan anaknya mati,” tegas Magdalena Thobias

Menurut Magdalena Thobias dirinya mengetahui langsung tindak pidana itu, dikarenakan dirinya sebagai salah satu anggota dalam Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627/Rote Ndao

“Saya sebagai anggota Group sehingga mengetahui langsung, Setau saya yang menjadi pelaku itu “ES” dan yang menjadi korban adalah Isak Totu,” Tandas Magdalena

Seperti diberitakan sebelumnya,
Merasa dirinya dan keluarga terancam, Isak Totu melaporkan seorang Wanita inisial “ES” ke Polres Rote Ndao

Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/68/XI/2021/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 01 November 2021 sekira jam 10.30  Wita.

Isak Totu melaporkan dugaan tindak pidana “Pengancaman” yang terjadi pada hari minggu tanggal 24 Oktober 2021 jam 15.12 Wita yang terjadi di Group WhatsApp Mitra Kodim 1627 Kabupaten Rote Ndao.

Laporan tersebut diterima oleh BANIT I SPKT Brigpol Pewandes Putra Ginting.

Isak Totu yang ditemui usai membuat laporan mengatakan, dirinya diancam oleh “ES” dengan memberikan waktu kepadanya dan anaknya selama 10 hari kedepan akan habis

Rekaman ancaman tersebut dirinya buka saat sedang bersama istri dan anaknya sehingga rekaman pengancaman tersebut didengar langsung oleh istri dan anaknya.

Hal itu membuat istrinya merasa ketakutan, sejak peristiwa pengancaman tersebut Isak mengaku istrinya tidak tenang dan selalu dihantui oleh rasa takut, hal itu juga berpengaruh terhadap anaknya, akibat melihat Ibunya selalu panik Akhirnya anaknya yang berumur kurang lebih satu Tahun juga selalu menangis baik siang maupun malam hari.

Isak berharap Penyidik Polres Rote Ndao bisa segera Menuntaskan kasus ini agar Istri dan anaknya bisa lebih tenang,

“Saya harap Polisi bisa segera usut kasus ini biar istri dan anak saya juga bisa lebih tenang, selain itu juga saya tidak mau dengan adanya ancaman ini mengganggu psikologi anak saya” ungkap Isak.

Pada kesempatan itu juga isak mengatakan bahwa jika terjadi sesuatu pada keluarganya dalam hari-hari kedepan maka hal itu ia tau saja bahwa akibat dari ancaman yang dolontarkan oleh Saudari “ES”

“Pokoknya kedepan ada apa-apa dengan keluarga saya maka saya tau saja dia (ES), jaDI polisi harus serius tangani kasus ini biar cepat tuntas” Ungkap Isak.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi via Pesan WhatApp mengatakan Polres Rote Ndao baru menerima Laporan Polisi terkait kasus pidana Pengancaman itu, Karena itu pihaknya akan mengundang semua untuk mengklarifikasi hal itu

“Laporan baru di terima, kita undang klarifikasi semua pihak,” tegas Yames,(Nasa)

Baca Juga: “Begini Terus Rote Ndao Tidak Maju”, Pengendara Motor Kesal Aksi Massa Terdakwa Mus Frans
Baca Juga: Kadis Kesehatan : Setiap Pasien Wajib dilayani di RSUD Baa, ini terakhir
Baca Juga: Akademisi : Keterangan Palsu Kewenangan Hakim

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru