SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Nikolas Ke Lomi, SH Selaku Kuasa Hukum dari tiga Tersangka (Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu) atas pembunuhan Korban Zakarias Nalle tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya secara resmi mendaftarkan Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada tanggal 01 Desember 2021 dan sesuai jadwal Senin, 13 Desember 2021 di gelar Sidang perdana
Permohon praperadilan tersebut dengan nomor regiatrasi nomor : 1/Pid Pra/2021/PN Rno
Dalam Permohonan Praperadilan tersebut, para tersangka selaku Pemohon dan Kapolres Rote Ndao sebagai Termohon yang menangani kasus pembunuhan terhadap Zakarias Nalle

Nikolas Ke Lomi selaku Kuasa Hukum dari para tersangka ketika dihubungi Sindo-NTT.id via ponsel, Jumat (10/11/2021) mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao dikarenakan dalam penangan Kasus pembunuhan tersebut diduga terjadi pelanggaran prosedur penyidikan, Bahwa sesuai Laporan Polisi yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan terhadap Para Pemohon adalah bertentangan dengan Juklak Kapolri No.Pol. ;Juklak/01/I/1983Tanggal 10 Januari 1983 Tentang tata Cara Penanganan Laporan/Pengaduan dan kewajiban membuat Laporan Polisi. Hal mana dalam Surat Perintah Penangkapan terhadap Para Pemohon tidak dicantumkan jenis Laporan Polisi, apakah Penyidik mengetahui sendiri secara langsung suatu tindak pidana yang biasa disebut Laporan Polisi Model A, ataukah menerima Laporan/Pengaduan dari anggota masyarakat yakni dengan Laporan Polisi Model B,
Bahwa Para Pemohon baru ditetapkan sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana “Pembunuhan” Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3), Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 pada tanggal 27 Oktober 2021;
Bahwa Para Pemohon ditangkap oleh Penyidik Polres Rote Ndao pada tanggal 28 Oktober 2021 dengan tanpa membawa dan menunjukkan surat perintah tugas dan tanpa menyebutkan dimana Pemohon akan diperiksa; hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa” selanjutnya Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalah perbuatan sewenang-wenang karena tanpa bukti permulaan yang cukup, hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang berbunyi “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”
“Bahwa berhubung proses Penyelidikan dan Penyidikan termasuk didalamnya adalah Penangkapan secara tidak sah terhadap Para Pemohon, maka penahanan terhadap Para Pemohon dengan sendirinya menjadi tidak sah karena telah didasarkan pada proses penangkapan yang melangggar hukum,” Kata Nikolas

Lanjut Nikolas, Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Nopember 2021 sekitar jam 14.00 Wita Termohon mendatangi rumah Para Pemohon dengan maksud untuk melakukan Penggeledahan rumah Para Pemohon, tanpa membawa Surat Perintah Tugas dan tanpa surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Hal mana sangat bertentangan dengan pasal 33 KUHAP ayat (1 ) yang berbunyi : “ Dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat, Penyidik dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan dan pada saat dilakukan penggeledahan seperti tersebut di atas, Termohon telah melakukan penyitaan secara melawan hukum barang – barang Pemohon yang tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut
Nikolas menjelaskan, bahwa dalam perkara aquo, Penyidik Polres Rote Ndao menetapkan Tersangka terhadap Para Pemohon tanpa didukung dengan satu alat buktipun, dimana tidak ada satupun keterangan saksi atau alat bukti lainnya yang menunjuk bahwa Para Pemohon adalah sebagai pelaku “Pembunuhan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3), Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1,
“berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang merupakan jelmaan dari adagium “Beyond a reasonable doubt” (indubio pro reo) yang pada intinya menyatakan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah, artinya bahwa Penyidik tidak boleh menetapkan status tersangka pada seseorang tanpa adanya dua alat bukti yang sah,
Bahwa antara Para Pemohon dengan korban yang adalah sebagai tetangga tidak pernah tidak ada masalah, sehingga sudah pasti antara Para Pemohon dengan korban tidak ada dendam, dengan demikian Para Pemohon tidak ada niat jahat (mens rea) sama sekali untuk membunuh korban,” jelasnya
Dengan demikian dalam permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum Nikolas memohon kiranya Pengadilan Negeri Rote Ndao hadirkan Termohon (Kapolres Rote Ndao) sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penangkapan dan penahanan atas diri Para Pemohon yang tidak sah secara hukum, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan para pemohon prinsipal atas nama Godlif Bessie, Junus Pandie dan Isobet Liu dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Penetapan tersangka yang diikuti dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara hukum
Selanjutnya, Kuasa Hukum Nikolas Ke Lomi mohon kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao jatuhkqn Putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penangkapan dan penahanan atas diri para Pemohon dan juga Penggeledahan serta Penyitaan barang – barang Milik Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP, Menyatakan hukum bahwa berhubung seluruh rangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan atas diri Para Pemohon telah dilakukan secara melanggar hukum maka, proses hukum atas diri Pemohon haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Para pemohon atas nama GODLIF BESSIE, JUNUS PANDIE dan ISBOSET LIU dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Polres Rote Ndao dan Memulihkan hak-hak Para Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya atau rehabilitasi senilai Rp. 1.000,000,000,- (Satu miliar rupiah)
Hingga berita ini di publis Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S. Sos belum memberikan penjelasan kepada Sindo-NTT meskipun sudah dihubungi, (Nasa)






