Pencairan Lebih Dari Bukti Fisik, Kontraktor Proyek Jembatan Huruoe di PHK

Avatar photo

Saturday, 11 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Ricard Manafe alias Eka sebagai Kontrak Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan Huruoe Di Desa Faifua Kecamatan Rote Timur di kenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao terhitung tanggal 02 Desember 2021, dikarenakan Kontraktor Pelaksana telah mencairkan sebesar Rp 300 juta, dan pencairan itu lebih dari bukti fisik

Proyek jembatan dengan waktu pelaksanaan 90 hari Kalendar terhitung mulai tanggal 27 September hingga 26 Desember 2021 yang dikerjakan oleh CV. Five R dengan Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe alias Eka dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.098.357.000, sumber dana Belanja Tak terduga (BTT/DAU) Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Sesuai Pantauan di lapangan, waktu pelaksanaan sisa 15 hari kalender namun terpantau baru adanya material Bessi, Pasir dan sumuran, dan tidak ada aktivitas Pekerjaan di Lokasi

Okri Fointuna Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Proyek senilai satu miliar rupiah itu, Ketika ditemui di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (11/12/2021) mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Huruoe itu fisiknya baru mencapai sekitar 12 persen, dan hingga batas waktu yang di tetapkan pekerjaan tidak ada progres, oleh karena itu pihak PPK mengambil sikap berhentikan kontraktor Pelaksana Ricard Manafe

“fisik baru 12,8 persen, saya sebagai PPK mengambil sikap berhentikan, pemutusan kontrak dengan kontraktor, mulai tanggal 02 Desember 2021, karena lewat tanggal Kontrak dia tidak lakukan apa-apa di Lapangan, material tidak ada, alat tidak ada dan tenaga tidak ada,” kata Okri Fointuna

Menurut Okri Fointuna, awalnya pihak PPK melihat adanya keterlambatan pekerjaan Fisik, Pihak PPK mengundang Kontraktor Pelaksana untuk rapat evaluasi pembuktian keterlambatan (SCM)

Baca Juga:  PT Bo'a Development : Ada Akses Jalan ke Destinasi Wisata, Kebersihan Pantai Terjaga

“Sesuai aturan, Saya lakukan SCM satu, diberikan waktu, namun tidak ada perubahan dan kita lakukan SCM dua, di berikan waktu, tapi tidak ada tanggapan, karena itu kita lakukan SCM tiga sampai pada pemutusan kontrak,” tegas Fointuna,

Okri Fointuna menjelaskan pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 12,8 persen dan sudah dilakukan pencairan 30 persen, akhirnya ada kelebihan uang di Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe

“Cair 30 persen, uang muka Sekitar Rp juta 300 juta di bawa oleh Kontraktor, lebih dari bukti fisik,” ucapnya,

Kadis PUPR Dominggus Modok (Baju Putih) dan PPK Okri Fointuna di ruang Kerja Kadis PUPR

Terkait pemutusan hubungan Kontrak, kontraktor Pelaksanaan akan di kenakan sanksi penyitaan jaminan, karenakan kontrak ketika mengambil uang muka tidak beritikat untuk melanjutkan pekerjaan

“PPK akan sita jaminan yang berkaitan dengan ini untuk dikembalikan Negera, karena setalah mengambil uang muka, Kontraktor tidak beritikad baik,” cerusnya

Selanjutnya CV Five R sebagai kontraktor pelaksana akan di kenakan Blaclist selama dua tahun untuk tidak mengikuti pelelangan

“CV. Five R diblacklist selama dua tahun untuk tidak mengikuti tender,” terangnya,

Selanjutnya, Okri Fointuan menguraikan pekerjaan pembangunan Jembatan Huruoe tersebut akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022, ( Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru