SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO Lembaga DPRD Rote Ndao segera mengadakan Rapat Dengar Pendapatan terkait pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak (DAK) dengan Nilai Kontrak Rp. 10,015,985,125.00 telah berakhir masa kontrak kerja oleh Kontraktor Pelaksana (Penyedia), Cv. EUREKA , pada 31 Desember 2021 dari waktu pelaksanaan 148 hari kalender terhitung sejak 06 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,
“Saat ini agenda DPRD masih melakukan kunker dalam daerah untuk melakukan pegawasan terhadap program, Kegiatan tahun 2021 dan selanjutnya kami akan lakukan langka-langka koordinasi teknis dan bahkan secara lembaga kami lakukan RDP dan lain-lain,” Kata Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao Denison Moy, ST kepada Sindo-NTT.id, Rabu (12/01/2022)
Denison Moy mengakui kalau dirinya sudah kordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terkait dengan belum selesainya Gedung Rawat inap Anak yang bersumber dari Dana DAK 2021 yang belum selesai dikerjakan hingga berakhir Tahun 2021, dan dirinya mendapat penjelasan dari PPK kalau Proyek miliaran rupiah itu dilanjutkan pekerjaannya di Tahun 2022
“karena pekerjaannya sudah di atas 60 % dan pekerjaaan strukturnya sudah selesai sehingga dapat di lanjutkan pekerjaannya ke tahun 2022 dengan mempedomani PMK 184 2018 yakni di Bab III dapat memberikan ruang bagi Pihak ke 3 untuk bisa melanjutkannyan ke tahun 2022 dengan waktu adedumnya 90 hari kerja,” Kata Denison
Selanjutnya, Menurut Deny Moy, meskipun dilanjutkan di tahun 2022, Kontraktor Pelaksana tetap dikenakan Denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku
“tentu dengan melihat akan asas manfaat gedung tersebut kita mendukung proses penyelesaian sisa pekerjaan tersebut dengan tidak mengabaikan ketentuan yang mengatur tahapan penyelesaian di maksud, dan terhadap hal-hal keterlambatan ini tentu kedepan kita harapkan pemerintah dapat memperketat tahapan teknis pelaksanaan pekerjaan pemerintah daerah sehingga jangan lagi terjadi keterlambatan yang akan mengganggu program kegiatan di tahun 2022,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu,

Selanjutnya, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembangunan Ruang Rawat Inap Anak (DAK), Treda Melur, ST Ketika di temui dikediamannya dibilangan Civic center bumi tii langga permai, Rabu (12/01/2022) mengakui kalau pembangunan ruang rawat inap anak (DAK)yang menelan dana sebesar Rp. 10,015 Miliar berakhir 31 Desember 2021,
Terkait Presentase capaian fisik oleh Kontraktor Pelaksana, Cv. EUREKA selaku penerima kuasa langsung, dana yang terserap sudah mencapai 66 persen dengan total dana Rp 6 miliar lebih untuk keadaan per 31 Desember 2021 sudah cairkan
Treda Melur, ketika ditanyai soal sikap dan langkah yang akan diambil oleh pihaknya selaku Penjabat Pembuat Komitmen, dengan santai menjawab pertanyaan Awak” dilanjutkan,
Selanjutnya dirincikan Treda Melur, berdasarkan PMK 148 diberikan kesempatan pada kontraktor terhitung selama 90 hari kalender dan itu diperbolehkan.
Seprileksi Nalle Selaku Kuasa Direktur CV. Eureka kepada Sindo-NTT mengakui kalau pekerjaan proyek tersebut baru mencapai 66 persen dengan presentase anggaran Rp 6 Miliar Lebih
“Iya Benar pekerjaan baru 66 Persen, ini karena ada keterlambatan Tukang, kendala pengadaan Material, memang saya selaku kuasa direktur tapi yang kerja itu bukan saya ada lagi orang lain,” Kata Seprileksi Nalle

Terkait Keterlambatan Pekerjaan tersebut, Seprileksi mengakui kalau pihak PPK memberikan waktu kesempatan untuk melanjutkan di tahun 2022 dengan ketentuan di kenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,
Namun ironis ketika ditanya terkait penyetoran denda, ia mengakui kalau hingga hari ini Rabu, 12 Januari 2022 dirinya belum menyetor Denda keterlambatan tersebut
“Hingga saat ini saya belum setor denda sesuai ketentuan,” Cetusnya, (Nasa)







