SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Tersangka Kasus Pengebom Ikan di Perairan Kabupaten Rote Ndao di Desa Hundihuk yang berinisial “DB” yang di Tahan Penyidikan Polres Rote Ndao beberapa waktu lalau mencabut kembali keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang saat itu tidak di dampingi Kuasa Hukum.
tersangka DB berubah keterangan ketika menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao, Senin 17 Februari 2020 yang didampingi kuasa Hukumnya Ivan Valen Yosua Missa,SH dari Kantor Advokat Fransisco Bernando Bessi,SH,MH.
Ivan Valen Josua Missa usai mendampingi Kliennya DB untuk menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao, Senin (17/02/2020) Kepada wartawan mengatakan kliennya mencabut atau berubah keterangan ketika didampingi dirinya selaku Penasihat Hukum dengan alasan pada pemeriksaan sebelumnya tanpa di dampingi Kuasa Hukum, kliennya ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan
“Bahwa perubahan keterangan pada pemeriksaan hari ini,senin (17/02/2020) oleh karena pada pemeriksaan sebelumnya klien kami (DB) merasa ditekan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami”,ungkap Valan Yosua Missa
Menurut Valen Yosua Missa tidak semua keterangan kliennya mengalami perubahan,hanya ada sekitar 11 poin yang yang di cabut dan pihaknya berharap agar persoalan hukum yang dihadapi oleh kliennya, khusunya pada tingkat penyidikan di kepolisian bisa cepat selesai dan berjalan dengan baik sehingga kliennya bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum,ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumya, Polres Rote Ndao berhasil mengamankan seorang Pelaku Bom Ikan Ilegal yang berinisial DB di Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut, Senin 03 Februari 2020 Sekitar Pukul 04.00 dini hari.
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika menggelar Jumpa Pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (04/02/2020) mengatakan Kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat telah terjadi beberapa kali Penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di sekitar Laut Dusun Hundihuk Barat yang dilakukan oleh sejumlah Nelayan, kemudian Sat Pol Air dan Reskrim Polres Rote Ndao turun ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengamankan seorang Pelaku yang berinisial “DB”
“sedangkan tiga orang lainnya yang berinisial “PK, MK, HR” melarikan diri dan masih dalam Pencarian Pihak Polres Rote Ndao”, Kata Kapolres Bambang Kepada Wartawan.
Menurut Kapolres Bambang motifnya adalah pelaku ingin mencari keuntungan dan Pelaku di jerat dengan undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang Barang siapa tanpa hak memasukan Ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api atau bahan peledak diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun, ujar Bambang.
Bambang menjelaskan selain Penahanan terhadap tersangka yang berinisial “DB” Pihak Polres Rote Ndao telah mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni dua unit Kapal Perahu Motor, dua buah Kompresor, enam buah botol Bom ikan, dua buah kacamata selam, satu buah senter, satu unit Handphone redmi 6A, empat puluh enam bungkus korek api.
“Polres berhasil amankan seorang pelaku yang berinisial ” DB” dan sejumlah Barang Bukti tersebut “,ujarnya,(SN/Nasa)






