Kuasa Hukum : Tersangka pengebom Ikan di Rote Ndao mencabut Keterangan

Avatar photo

Tuesday, 18 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Tersangka Kasus Pengebom Ikan di Perairan Kabupaten Rote Ndao di Desa Hundihuk yang berinisial “DB” yang di Tahan Penyidikan Polres Rote Ndao beberapa waktu lalau mencabut kembali  keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang saat itu tidak di dampingi Kuasa Hukum.

tersangka DB berubah keterangan ketika menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao, Senin 17 Februari 2020 yang didampingi kuasa Hukumnya Ivan Valen Yosua Missa,SH dari Kantor Advokat Fransisco Bernando Bessi,SH,MH.

Ivan Valen Josua Missa usai mendampingi Kliennya DB untuk menjalani Pemeriksaan tambahan di Polres Rote Ndao, Senin (17/02/2020) Kepada wartawan mengatakan kliennya mencabut atau berubah keterangan ketika didampingi dirinya selaku Penasihat Hukum dengan alasan pada pemeriksaan sebelumnya tanpa di dampingi Kuasa Hukum, kliennya ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan

“Bahwa perubahan keterangan pada pemeriksaan hari ini,senin (17/02/2020) oleh karena pada pemeriksaan sebelumnya klien kami  (DB) merasa ditekan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami”,ungkap Valan Yosua Missa

Menurut Valen Yosua Missa tidak semua keterangan kliennya mengalami perubahan,hanya ada sekitar 11 poin yang yang di cabut dan pihaknya berharap agar persoalan hukum yang dihadapi oleh kliennya, khusunya pada tingkat penyidikan di kepolisian bisa cepat selesai dan berjalan dengan baik sehingga kliennya bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum,ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumya, Polres Rote Ndao berhasil mengamankan seorang Pelaku Bom Ikan Ilegal yang berinisial DB di Desa Hundihuk Kecamatan Rote Barat Laut, Senin 03 Februari 2020 Sekitar Pukul 04.00 dini hari.

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika menggelar Jumpa Pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (04/02/2020) mengatakan Kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat telah terjadi beberapa kali Penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di sekitar Laut Dusun Hundihuk Barat yang dilakukan oleh sejumlah Nelayan, kemudian Sat Pol Air dan Reskrim Polres Rote Ndao turun ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil mengamankan seorang Pelaku yang berinisial “DB”

Baca Juga:  Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

“sedangkan tiga orang lainnya yang berinisial “PK, MK, HR” melarikan diri dan masih dalam Pencarian Pihak Polres Rote Ndao”, Kata Kapolres Bambang Kepada Wartawan.

Menurut Kapolres Bambang motifnya adalah pelaku ingin mencari keuntungan dan Pelaku di jerat dengan undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang Barang siapa tanpa hak memasukan Ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api atau bahan peledak diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun, ujar Bambang.

Bambang menjelaskan selain Penahanan terhadap tersangka yang berinisial “DB” Pihak Polres Rote Ndao telah mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni dua unit Kapal Perahu Motor, dua buah Kompresor, enam buah botol Bom ikan, dua buah kacamata selam, satu buah senter, satu unit Handphone redmi 6A, empat puluh enam bungkus korek api.

“Polres berhasil amankan seorang pelaku yang berinisial ” DB” dan sejumlah Barang Bukti tersebut “,ujarnya,(SN/Nasa)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Proyek Rp 2,5 Miliar Bermasalah, Kepala Sekolah Backup, Amankan Dinas Pendidikan, Pengawas dan Konsultan
Mencuat, Proyek Rp 2,5 Miliar SMA Rote Selatan tak Sesuai Spesifikasi, Indikasi Korupsi?
Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Sunday, 27 September 2026 - 10:51

Proyek Rp 2,5 Miliar Bermasalah, Kepala Sekolah Backup, Amankan Dinas Pendidikan, Pengawas dan Konsultan

Saturday, 26 September 2026 - 20:23

Mencuat, Proyek Rp 2,5 Miliar SMA Rote Selatan tak Sesuai Spesifikasi, Indikasi Korupsi?

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Berita Terbaru