SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Dua Paket Proyek di Kabupaten Rote Ndao Yang didanai Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang sisa pencairanya 35 Persen dinyatakan Hangus
Hal Itu Dikatakan Direktur Utama Cv. Sumber Baru yang biasa disapa Ako Son ketika dihubungi dikediamannya di Desa Oelunggu, Sabtu (22/01/2022)

Menurut Ako Son Pada tahun 2021 Perusahaan miliknya menang Tender Pembanguan dan Rehabilatasi Puskesmas Sonimanu Kecamatan Pantai Baru Tahun Anggaran 2021 dengan Pagu anggaran Rp Rp 567.981.778,00
“Pekerjaan mengalami keterlambatan, karena dari awal tidak ada bongkaran Bangunan Lama, tapi kita bongkar bangunan Lama lagi sehingga itu yang membuat terlambat,” Katanya,
Lanjut Ako Son, setelah habis masa Kontrak pada tanggal 07 Desember 2021, ia diberikan Adendum waktu hingga 27 Desember 2021
“Kami ajukan Pencairan 65 Persen sesuai Progres Fisik 70 Persen dengan Total Dana Rp 369.188.156. dan sisanya 35 Persen dengan total anggaran Rp 198.793.622,” jelasnya

Ako Son Menjelaskan hingga berakhir masa Adendum yang diberikan, pekerjaan belum Tuntas lagi, akhirnya pada tanggal 27 Desember 2021, ia menerima surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Nelly F. Riwu, bahwa ada dua Paket Proyek di Kabupatena Rote Ndao yang didanai Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 yang sisa dana 35 persennya dinyatakan Hangus
“Kita terima Surat dari Kepala dinas Kesehatan Kesahatan, bahwa ada dua paket yang sisa dana 35 Persennya dinyatakan Hangus yakni Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Sonimanu dan Pembangunan Rehabitasi Puskesmas Korbafo,” Ucap Ako Son
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang terpercaya bahwa Pembangunan Rehabilitasi Puskesmas Korbafo Kecamatan Pantai Baru dengan Pagu Anggaran Rp 455.555.550 dengan Kontraktor Pelaksana Cv. Tujuh Jaya
Adi Ndun selaku Pelaksana Lapangan dari Cv. Sumber Baru untuk Pembanguan dan Rehabilitasi Puskesmas Sonimanu ketika ditemui dikediamannya, Sabtu, (22/01/2022) mengatakan Kendala belum terselesaikannya pekerjaan pembangunan rumah dinas dokter itu dikarenakan para pekerja sementara berhalangan
“Item-item pekerjaan yang belum terselesaikan hingga waktu adendum kedua yang nanti berakhir Tanggal 18 Februari 2022 ini meliputi, Septiktank, Pintu, Jendela dan Lantai,” Kata Adi
Selanjutnya, Adi Ndun mengatakan untuk saat ini Pekerjaan dilanjutkan itu hanya niat baik dari dirinya saja
“anggaran tidak ada lagi, menurut PPK Treda Melur dana sudah ditarik kembali,” ucapnya
Dalam Pekerjaan tersebut, Adi Ndun mengaku bukan selaku kontraktor pelaksana maupun kuasa direktur pelaksana, hanya sebatas kerja saja yang punya Cv. Sumber Baru tersebut adalah Ako Son yang berdomisili di jalan Lekik-Oelunggu, Kecamatan Lobalain,

Adi Ndun Menjelaskan pekerjaan tersebut sudah dua kali mengalami adendum waktu namun penyerapan anggaran baru mencapai 65 persen
Adi Ndun mengaku diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan hingga 18 Februari 2021
“sementara waktu berjalan kami sudah dikenakan denda keterlambatan setiap hari terhitung 01 Januari hingga 18 Februari 2022,” Cetusnya, (Nasa)






