SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rote Ndao Ir. Yahya B F. Sodak Diduga Gelapkan Dana Kas tahun Anggaran 2018 dan 2019 Senilai Ratusan juta Rupiah
Hal ini dikatakan oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao ketika dihubungi melalui Kabag administrasi Umum dan Keuangan Ridwan F. Menno, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/02/2022), Sekitar Pukul 12:15 Wita.
Menurut Ridwan Menno, pihak PDAM Rote Ndao, sudah sebanyak tiga kali memberikan surat pemberitahuan kepada mantan Direktur, Ir. Yahya B.F Sodak, tertanggal 27 Maret 2021
Surat pemberitahuan tersebut atas tindaklanjut hasil rapat dewan pengawas PDAM Kabupaten Rote Ndao, Tanggal 17 Maret 2021 tentang evaluasi hasil temuan Inspektorat Rote Ndao Tahun 2018 dan 2019 dan temuan Auditor Independen atas laporan keuangan per 31 Desember 2020. Ujar Menno
Selanjutnya, dikatakan Menno, hal tersebut sudah masuk rana pengelapan kas perusahaan PDAM, karena sesuai prosedur manajemen pengelolaan keuangan, aturannya dana kas itu tidak bisa dipinjamkan apalagi dipindah tangankan, dan dana kas tidak bisa disimpan melebihi 1 kali 24 jam, harusnya kasir atau bendahara wajib menyetor ke Bank NTT Rote Ndao.
“Uang kas tidak bisa dipinjamkan. Harusnya disetor ke Bank NTT, bukan dipakai secara pribadi oleh mantan direktur Ir. Yahya B.F. Sodak, ini jelas ada dugaan Penggelapan,”
Ridwan F. Menno, Sarjana Ekonomi Jebolan Unstar Rote Ndao ini secara blak-blakan menjelaskan, jika tidak ada etikad baik dari Mantan Direktur PDAM yang akrabnya disapa Iwan, maka pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan menempuh jalur hukum, karena ini sudah merugikan perusahaan dan hal ini yang membuat PDAM Rote Ndao dalam kategori “Sakit” Cetusnya

Mantan Direktur PDAM Rote Ndao Ir. Yahya B F. Sodak alias Iwan ketika dihubungi Sindo-NTT via Ponsel Genggamnya mengakui kalau dirinya sudah tiga Kali mendapat surat pemberitahuan dari pihak PDAM Rote Ndao terkait hal tersebut
“Iya, saya begitu terima pemberitahuan ketiga saya sudah koordinasi dengan pak Direktur, bahwa bulan depan (April 2022) saya akan ganti, saya minta diberikan waktu, karena saat ini masih sakit,” kata Iwan Sodak
Iwan Sodak menjelaskan sesuai Surat yang diterima, dirinya harus memnyetorkan uang ke PDAM sebesar Rp 105.400.000,- (Seratus Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian terdiri Pinjaman Direktur sebesar Rp 70.400.000,- (Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kelebihan Perjalanan Dinas sebesar Rp 35. 000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
“Waktu itu tidak ada operasional jadi harus pake Pinjaman Direktur untuk biaya operasional, ini uang perusahaan bukan APBN, ini kan Mereka cari saya punya Salah,” Ujarnya
Menurut Mantan Direktur Iwan Sodak hingga ini PDAM belum melunasi dana Purna Bhakti dan representasinya sebesar Rp 142 Juta,
“Saya sudah sampaikan saat di Periksa di Inspektorat Rote Ndao bahwa saya siap lunasi temuan itu, tetapi PDAM masih hutang saya punya biaya Purna Bhakti dan Representasi, jadi setelah itu PDAM Harus bayarkan hutang saya sebesar Rp 142 Juta,” Tegas Iwan,(Tim/Nasa)






