Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao Dinyatakan Gugur

Avatar photo

Monday, 20 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao pada hari ini Senin, 20 Desember 2021 kembali menggelar Sidang Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao yang didaftarkan oleh Advokad Nikolas Ke Lomi, SH Selaku Penerima Kuasa dari tiga Tersangka (Junus Pandie, Godlif Bessi, dan Isobet Liu) yang dijerat dengan pasal 338 KUHP karena diduga kuat menghilangkan nyawa Zakarias Nalle pada tahun 2020 Di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya

Sidang dengan agenda mendengarkan Amar putusan dari Hakim Tunggal Soleman Dairo Tamaela, SH, M.Hum, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa terhadap perkara pokok yang dimohonkan Praperadilan telah disidangkan dalam perkara pidana nomor : 49/Pid.B/2021/PN Rno dan telah memasuki agenda Sidang Pertama pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 wita

“Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf D UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, menyatakan dalam suatu perkara sudah di periksa oleh pengadilan Negeri sedangkan permintaan tentang praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.sos Kepada Sindo-NTT.id, Jumat (20/12/2021)

Menurut Yames Mbau, Hakim Tunggal Soleman Dairo Tamaela yang mengadili permohonan itu, dalam amar putusannya menyatakan praperadilan tersebut dinyatakan gugur

“Menyatakan permohonan Praperadilan para Pemohon Gugur dan membebankan biaya perkara Kepada Pemohon dengan jumlah Nihil,” tegas Yames Mbau

Nikolas Ke Lomi Selaku Ketua Tim Kuasa ketiga Tersangka Kepada Sindo-NTT.id mengatakan dengan sendirinya permohonan praperadilan yang sementara disidangkan dinyatakan gugur, dikarenakan perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao mengadili permohonan Praperadilan

“Terima tidak terima, harus terima karena itu sudah di atur dalam hukum acara pidana, kalau kita kalah masih ada upaya hukum, lain, kalau gugur tidak ada obat lagi,” Katanya

Menurut Nikolas Pihaknya bersedia menerima amar putusan dan siap melawan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perkara Pokok di Pengadilan Negeri Rote Ndao

“Kita siap Lawan JPU di Sidang Perkara Pokok,” tegas Nikolas, (Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22