SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Benyamin Koamesah, S.Pd Selaku Sekretaris DPRD Rote Ndao (Sekwan) diduga Kuat menggagalkan upaya Lembaga DPRD dalam membongkar mafia Pupuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah di Agendakan
Hal itu Dikatakan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika ditanya terkait alasan dibatalnya agenda RDP kasus tersebut di Gedung Sasando pada hari Senin (07/03/2022)
Menurut Paulus Henuk agenda
RDP hari ini Senin, 07 Maret 20202 tidak dapat dilakukan dikarenakan surat undangan yang sudah di tanda tangani oleh dirinya selaku salah satu pimpinan DPRD justru di tahan oleh sekretariat DPRD dan tidak dikirim ke kepada Bupati, PT. Pupuk Kaltim, PT. Petrokimia Gresik, CV. Suara Mas dan CV. Wisata.
“Tindakan Sekretariat DPRD dibawa pimpinan Benyamin Koamesah diduga kuat adalah upaya sistimatis untuk menggagalkan upaya DPRD dalam membongkar dugaan mafia pupuk yang menciptakan diskriminasi penyaluran pupuk subsidi selama ini di kabupaten Rote Ndao,” Kata Paulus
Paulus Henuk menjelaskan Dari data laporan distributor posisi 31 Januari 2022, nampak sekali ada dugaan diskriminasi
“Kec. RBD yang mendapatkan alokasi 125 ton lebih sedangkan pada tanggal tersebut Kec. Loabolu Belum mendapat pupuk satu karungpun alias nol, tindakan diskriminasi seperti ini perlu dibongkar untuk diketahui publik. Siapa sesungguhnya bermain dibalik ketidakadilan penyaluran pupuk selama ini,” ujarnya

Paulus mengatakan upaya menggagalkan tindakan lembaga DPRD dalam membuka tabir gelap penyaluran pupuk subsidi selama ini sudah tercium, karena oknum penguasa diduga ikut bermain dan menyebarkan berita fitnah dan bohong yang mengatakan bahwa isu kelangkaan dan mafia pupuk adalah Hoax
Rakyat Rote Ndao khususnya petani yang merasakan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi selama ini yang harus menilai dan menjawab, apakah betul ini hoax atau fakta?
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sudah diatur secara jelas bagaimana menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Harus di ditetapkan oleh Bupati. Pertanyaannya apakah Bupati sudah lakukan atau belum? Siapa saja anggota KP3 tingkat Kabupaten Rote Ndao? Berfungsi atau tidak selama ini? Komisi ini juga bersama dinas pertanian dan dinas perdagangan yang menerima laporan penyaluran pupuk subsidi dari pengecer setiap bulan, Bagaimana hasil pemantauan dan pengawasan atas laporan selama ini oleh dinas dan KP3?,” Tegasnya
DPRD hanya ingin membantu dan mendorong semua pihak yang terlibat secara langsung dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Rote Ndao agar dilakukan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada intervensi dari dan dalam bentuk apapun serta oleh siapapun melainkan dilakukan secara adil dan transparan.
“Harus dibuatkan media komunikasi yg transparan atas alur proses penyaluran mulai dari produsen, transporter, distributor dan pengecer sampai kelompok tani hingga petaninya.” Ucapnya
“Kembali lagi terkait penundaan RDP pupuk subsidi, saya sudah minta ketua DPRD segera keluarkan surat RDP kembali dan sekaligus memanggil sekwan dan stafnya yang menggagalkan RDP untuk menemukan penyebab carut marut pupuk subsidi selama ini di Rote Ndao.” Pungkas Paulus,
(Nasa)






