JPU hadirkan 5 orang saksi di sidang Pembunuhan Istri Mantan Kepala Desa Oebela

Avatar photo

Thursday, 20 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang keenam kasus Pidana penembakan yang menewaskan Marince Ndun, Istri mantan Kepala Desa Oebela, Kamis 20 Februari 2020

dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan 5 (lima) orang saksi yakni Maksimus Adu, Antonia Balla,Daniel Giri, Abet Mbaen dan Yerhans Henukh

dalam persidangan tersebut Saksi Jerhans Henuk menjelaskan kalau dirinya  mengetahui Korban Marince Ndun pernah ada masalah dengan terdakwa Belandina Henuk pasalnya korban Marince Ndun pernah mencurigai terdakwa Belandina Henuk menjalin hubungan gelap dengan suaminya (terdakwa Marthen Luter Adu), selanjutnya Yerhans Henuk menegaskan kalau terdakwa Marthen Luter Adu memiliki seorang istri sah yakni Korban Marince Ndun dan sejumlah istri tidak sah atau istri di luar nikah,

“Marthen Luter Adu memiliki seorang istri sah yakni Korban Marince Ndun dan sejumlah istri tidak sah atau di luar nikah yakni terdakwa Belandina Henuk, Susana Donggi dan Yane Adu,, Tegas Yerhans Henuk kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama P.N Rote Ndao

Saksi Maksimus Adu menjelaskan dirinya sempat mendengar bunyi tembakan yang diduga bunyi senjata api sekitar pukul 20.00 wita di rumah Korban Marince Ndun dan terdengar suara teriakan minta tolong kemudian dirinya lari menuju rumah korban Marince Ndun dan sesampainya di rumah itu dirinya melihat korban Marince Ndun terbaring di lantai didapur yang bersimbah darah dan tidak bernyawa lagi, ujar saksi Maksimus Adu.

Maksimus Adu mengungkapkan dirinya selalu melihat terdakwa Belandina Henuk berada di Rumah milik Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban Marince Ndun), Pasalnya terdakwa Marthen Luter Adu dan Belandina Henuk menjalankan Bisnis semacam Koperasi simpan Pinjam, Ungkapnya.

Saksi Abet M Mbaen menjelaskan dirinya mengetahui kalau terdakwa Belandina Henuk dan terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) pernah menjalani hubungan gelap dan mereka dikurniakan seorang anak yang bernama Sarah Adu,dan untuk saat ini terdakwa Marthen Luter Adu tinggal bersama anaknya sarah adu dan terdakwa Belandina Henuk selalu berada di rumah Sarah Adu tersebut, ungkapnya.

Usai Persidangan Amos A Lafu selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk kepada wartawan mengatakan keterangan para saksi tersebut menguntungkan Kliennya pasalnya mereka tidak mengetahui kliennya bermasalah dengan Korban Marince Ndun dan mereka hanya mengetahui Kliennya memiliki hubungan gelap dengan Terdakwa Marthen Luter Adu hingga menghasilkan seorang anak yang bernama Sarah Adu, ungkap Amos A Lafu

Menurut Amos Lafu pihaknya sesalkan keterangan para saksi di persidangan pasalnya mereka belum menjelaskan secara jujur hubungan antara kliennya dengan Marthen Luter Adu.

” Kami sesalkan keterangan para saksi, karena mereka belum menjelaskan secara jujur hubungan klien kami dan Marthen Luter Adu, seharusnya para saksi jelaskan secara jujur bahwa klien kami membangun dua buah rumah untuk Marthen Luter Adu, satu unit sepeda motor untuk anak Marthen Luter Adu dan hutang Marthen Luter Adu yang sering dilunasi Klien Kami Terdakwa Belandina Henuk”, ungkap Penasihat Hukum Amos Lafu.

Persidangan tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa yakni terdakwa Marthen Luter Adu didampingi Kuasa hukum Abdul Wahap,SH, Terdakwa Belandina Henuk didampingi Penasihat Hukum Amos Lafu,SH dan Igiardus Bana,SH dan Terdakwa Efrain Lau didampingi Penasihat Hukum Musa Zakarias,SH dar Pos bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sidang ditunda dan digelar kembali kamis,27 Februari 2020,(SN/Nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao berhasil tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Sakarias Nalle pada tahun 2020
Baca Juga: Kejari Rote Ndao Diduga "Larang" Wartawan Bawa Alat Komunikasi Ke Kantornya
Baca Juga: Ada Orang Tewas Gantung Diri Di Pohon Asam

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru