Kontraktor Pelaksana Proyek Remedial Bendungan Danau Tua diduga Serobot Lahan Warga

Avatar photo

Saturday, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO

 

Proyek Remedial Bendungan Kritis “Danau Tua” di Desa Lalukoen, Kec. Rote Barat Daya diduga kuat menyerobot lahan milik warga dan menumbangkan banyak Pohon Lontar dan Pohon Kelapa tanpa ganti rugi.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Ayub Manu, Warga Dusun Danau Tua, Desa Lalukoen saat ditemui di kediamannya pada hari Kamis (07/4/2022).

Kepada Sindo-NTT.id, Ayub Manu mengungkapkan kekesalan dan kesedihannya terkait Pelaksanaan Proyek Remedial Bendungan Danau Tua yang mengakibatkan 13 pohon Lontar dan 12 pohon kelapanya digusur tanpa ganti rugi dan tanpa pemberitahuan yang baik dari pihak Kontraktor pelaksana, yaitu PT. Karya Utama Persada Sakti dengan Direktur Utama Andre Saputra

Ayub Manu menjelaskan bahwa awalnya pada saat sosialisasi sebelum pengerjaan proyek dimulai, pihaknya sebagai masyarakat bersama pihak Kontraktor dan pemerintah Desa Lalukoen sepakati bersama agar hanya pohon yang ada di dalam danau yang di gusur, Tetapi malang baginya, pihak kontraktor malah juga menggusur pepohonan yang ada di seberang jalan, dari Lokasi proyek tersebut.

“Waktu sosialisasi kita sepakat hanya gusur pohon di dalam danau. Tapi saat proyek dimulai, mereka (kontraktor) malah gusur pohon yang di seberang jalan dari lokasi proyek. Mereka hanya datang bilang harus gusur pohon, tapi mereka sama sekali tidak beri ganti rugi apapun,” ungkap Ayub Manu,

Menurut Ayaub Manu, 12 Pohon kelapa dan 13 pohon Lontar itu adalah sumber kehidupan baginya, menafkahi keluarganya,

“Sekarang sudah digusur. Batang pohon juga mereka biarkan begitu saja di lokasi proyek,” Katq Ayub Manu,

Lelaki Tua berusia 70 tahun ini juga mengungkapkan bahwa dirinya yang hanya petani biasa dengan kondisi ekonomi yang lemah sama sekali tak mampu untuk membayar Tukang Sensor untuk memotong batang pohon Lontar dan pohon kelapanya yang telah digusur.

“Kalo bisa ya bantu kami jugalah sewa alat sensor untuk potong batang pohon jadi kayu balok biar kami bisa manfaatkan untuk keperluan lain. Mereka malah biarkan begitu saja, nantinya pasti rusak dan tidak bisa dipakai lagi,” ucapnyq

Sebagai petani biasa, Ayub sangat berharap agar semoga pihak pemerintah perhatikan keluhannya agar dirinya tidak dirugikan bertubi-tubi seperti itu oleh karena pembangunan proyek tersebut.

Sementara itu, saat meninjau lokasi bendungan tersebut,
Sindo-NTT.i berhasil bertemu langsung dengan pihak Kontraktor pelaksana proyek Bendungan Danau Tua, yakni PT. Karya Utama Persada Sakti yang di wakilkan oleh seorang petugasnya di lapangan, yakni Niko Sanda Sumule.

“Direktur utama ada di Makassar, nama Pak Andre, Saya disini hanya bagian tangani logistik saja. Tapi yang saya tau waktu sosialisasi di bulan Februari (2022) sudah disampaikan bahwa pohon-pohon itu harus digusur. Karena proyeknya juga termasuk pelebaran jalan di sekitar tanggul bendungan,” jelas Niko Sumule.

“Jalannya nanti mau di aspal sepanjang 1.100 meter, dan diperlebar jadi 6 meter. Itu sudah sesuai gambar dan RAB. Jadi kalo warga keluhkan ganti rugi pohon yang digusur, lebih baik langsung komplain ke Balai Wilayah Sungai di Kupang,” ungkap Niko Sumule,

Namun ketika disinggung soal gambar dan RAB Proyek Bendungan Danau Tua tersebut, Niko enggan menunjukkan dengan dalih bahwa pihaknya masih sementara melalukan CCO (Contract Change Order) dengan Balai Wilayah Sungai NTT, dikarenakan adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan di lapangan.

Untuk diketahui bahwa Proyek Remedial Bendungan Danau Tua ini mulai dikerjakan oleh PT. Karya Utama Persada Sakti sejak akhir bulan Januari Tahun 2022 dalam durasi waktu selama 240 hari kalender dengan anggaran sebesar Rp. 8.777.485.000 yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Wilayah Sungai NTT.(Nasa)

Baca Juga: Hotmix Ruas Jalan Ngefak-Oenitas Senilai Rp 13,5 Miliar tidak berkualitas, Terancam Terkikis Air, Cepat Rusak
Baca Juga: Kasus Bagi Dana Desa untuk Keluarga, Hari Ini Inspektorat Periksa Penjabat Kades Inaoe
Baca Juga: Direktur utama PT Sasando Lambat Pengadaan Bahan Material ke Lokasi Proyek SD Eahun, Para Pekerja Dirugikan

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru