SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao saat Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat terhadap gugatan kesalahan penulisan nama Wakil Bupati Rote Ndao terpilih yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) mendapat sorotan dari dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Rote Ndao Dani Babu, SH,.MH
Untuk mengahadapi gugatan sebagai tergugat, Kepala Dinas Yosep Pandie dalam jawaban tertulisnya Menyatakan SKHU atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Apremos Dudelusy Dethan tidak Sah
Dalam sorotannya, Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar Daniel Babu menegaskan dokumen ijasah yang diterbitkan Drs. Jonas M. Selly selaku kepala dinas pendidikan, kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2014 itu sah
“Jadi begini, yang di tandatangan itu pejabat negara jadi itu sah, karena lambang dan stempel yang digunakan itu atas nama negara, bukan atas nama orang perorangan, ketika stempel itu sudah naik maka itu sah,” tegas Daniel Kepada wartawan, Rabu (18/12/2024)
Dikatakan Daniel Babu, jawaban kepala dinas Yosep Pandie sebagai tergugat ini tentunya sebagai alibi mau menghindar, ingin melepaskan tanggungjawab kepada Sekda Rote Ndao, ingin cuci tangan
“Terkait prosedur dan lain-lain ini, seharusnya dia sebagai pejabat negara yang melanjutkan tugas dari pejabat terdahulu bukan menghindar seperti ini,” Ujar Daniel Babu
Selanjutnya, Daniel Babu mempertanyakan apa dasar hukum dari jawaban kepala dinas Yosep Pandie sebagai tergugat
“Kepala dinas menyatakan tidak benar dasarnya mana? dasar tidak benar apa dulu, jadi saya anggap jawaban kadis itu emosional, tidak melihat fakta hukum, artinya apakah semua ijasah yang di keluarkan semua pejabat terdahulu dianggap tidak sah? kalau dia menjadi saksi, ini dipertanyakan ada apa di jawaban pak kadis?,” Tandas Daniel Babu
Selanjutnya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao tahun 2014, Drs. Jonas M. Selly, M.M., angkat bicara terkait jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao saat ini, Yosep Pandie, S.Pd., dalam gugatan salah penulisan nama pada ijazah milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2024), Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M. Selly, M.M., menjelaskan bahwa ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih tersebut asli dan ditandatangani langsung oleh dirinya.
“Ijazah yang saya tandatangani itu asli. Itu tanda tangan saya. Sampai hari ini, ijazah itu asli, karena sudah melalui proses verifikasi,” jelas Jonas Selly.
Sekda Jonas Selly menegaskan, ijazah Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang diterbitkan tahun 2014 ditandatangani langsung oleh dirinya selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga saat itu.
“Bukti apa lagi yang dibutuhkan? Siapa yang berani bilang itu bukan tanda tangan saya? Siapa yang bisa membuktikan ijazah itu tidak sah? Ijazah itu tidak sah jika yang menandatangani pada tahun 2014 bukan saya sebagai Kadis, tetapi orang lain,” tegas Jonas Selly.
Jonas Selly menjelaskan, dalam proses tahapan Pilkada Rote Ndao, kandidat calon mendaftar menggunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.
“Di KPU, yang digunakan adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir. Prosedur yang berlaku adalah mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli sebelum dilegalisir,” ujar Jonas (Nasa)






