Ijasah Apremoi Sah, Kadis PKO Ingin Menghindar dari Tanggung jawab

Avatar photo

Wednesday, 18 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao saat Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat terhadap gugatan kesalahan penulisan nama Wakil Bupati Rote Ndao terpilih yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) mendapat sorotan dari dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Rote Ndao Dani Babu, SH,.MH

Untuk mengahadapi gugatan sebagai tergugat, Kepala Dinas Yosep Pandie dalam jawaban tertulisnya Menyatakan SKHU atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Apremos Dudelusy Dethan tidak Sah

Dalam sorotannya, Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar Daniel Babu menegaskan dokumen ijasah yang diterbitkan Drs. Jonas M. Selly selaku kepala dinas pendidikan, kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2014 itu sah

“Jadi begini, yang di tandatangan itu pejabat negara jadi itu sah, karena lambang dan stempel yang digunakan itu atas nama negara, bukan atas nama orang perorangan, ketika stempel itu sudah naik maka itu sah,” tegas Daniel Kepada wartawan, Rabu (18/12/2024)

Dikatakan Daniel Babu, jawaban kepala dinas Yosep Pandie sebagai tergugat ini tentunya sebagai alibi mau menghindar, ingin melepaskan tanggungjawab kepada Sekda Rote Ndao, ingin cuci tangan

“Terkait prosedur dan lain-lain ini, seharusnya dia sebagai pejabat negara yang melanjutkan tugas dari pejabat terdahulu bukan menghindar seperti ini,” Ujar Daniel Babu

Selanjutnya, Daniel Babu mempertanyakan apa dasar hukum dari jawaban kepala dinas Yosep Pandie sebagai tergugat

“Kepala dinas menyatakan tidak benar dasarnya mana? dasar tidak benar apa dulu, jadi saya anggap jawaban kadis itu emosional, tidak melihat fakta hukum, artinya apakah semua ijasah yang di keluarkan semua pejabat terdahulu dianggap tidak sah? kalau dia menjadi saksi, ini dipertanyakan ada apa di jawaban pak kadis?,” Tandas Daniel Babu

Selanjutnya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao tahun 2014, Drs. Jonas M. Selly, M.M., angkat bicara terkait jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao saat ini, Yosep Pandie, S.Pd., dalam gugatan salah penulisan nama pada ijazah milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2024), Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M. Selly, M.M., menjelaskan bahwa ijazah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih tersebut asli dan ditandatangani langsung oleh dirinya.

“Ijazah yang saya tandatangani itu asli. Itu tanda tangan saya. Sampai hari ini, ijazah itu asli, karena sudah melalui proses verifikasi,” jelas Jonas Selly.

Sekda Jonas Selly menegaskan, ijazah Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang diterbitkan tahun 2014 ditandatangani langsung oleh dirinya selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga saat itu.

“Bukti apa lagi yang dibutuhkan? Siapa yang berani bilang itu bukan tanda tangan saya? Siapa yang bisa membuktikan ijazah itu tidak sah? Ijazah itu tidak sah jika yang menandatangani pada tahun 2014 bukan saya sebagai Kadis, tetapi orang lain,” tegas Jonas Selly.

Jonas Selly menjelaskan, dalam proses tahapan Pilkada Rote Ndao, kandidat calon mendaftar menggunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.

“Di KPU, yang digunakan adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir. Prosedur yang berlaku adalah mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli sebelum dilegalisir,” ujar Jonas (Nasa)

Baca Juga: Pekerjaan Tembok Gedung SD Olahfulihaa dan Lelilo Tidak sesuai Spek "belum di bongkar"
Baca Juga: Baru Habis Dikerjakan, Hotmix Ruas Jalan Ngefak Oenitas Rusak Para, "Negara Rugi Rp 13,5 Miliar"
Baca Juga: Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan, Dengan Korban Kepala Desa Boni

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru