Pembunuhan di Desa Boni Bermotif tersinggung dengan perkataan korban “tersangka terancam 15 tahun penjara”

Avatar photo

Sunday, 20 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Pembunuhan yang terjadi di Halaman Gereja Ebenhazer Boni pada hari Jumat, 18 Juni 2021 yang merenggut Nyawa Benyamin Indu alias Min,

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasat Reskrim) Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT Minggu, (20/06/2021) mengatakan untuk saat ini Kristian Mbuik alias Tian diamankan pihak penyidik untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka tindak pidana Pembunuhan sesuai rumusan Pasal 338 Kuhp subs 354 lebih subsider pasal  351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sesuai hasil identifikasi oleh tim inavis polres Rote Ndao yang dipimp Brigpol Thomas Kiak di temukan 6 luka benda tajam pada tubuh korban”, ujarnya

Menurut Yames Mbau sesuai hasil penyidikan kasus ini bermotif tersangka merasa tersinggung dengan  perkataan atau jawaban dari  korban Benyamin Indu,

“awalnya pelaku potong kayu di depan SD Inpres Boni, kemudian korban lewat tidak tegur atau menyapa pelaku sehingga pelaku tegur dengan kalimat  “Jalan tidak tegur juga”  kemudian korban (Benyami Indu) jawab”  KO LU SAPA JU” merasa tersinggung kalimat itu Pelaku (kistian Mbuik) jengkel lalu kejar korban dan berakhir dengan membunuh korban dalam kompleks gereja ebenhezer boni” tegas Yames

Seperti diberitakan sebelumnya, Terjadi lagi kasus pembunuhan  di Desa Boni Kecamatan Loaholu yang yang bertempat di dalam halaman gereja GMIT Ebenzar Boni  RT.02/ RW.01 dusun Boni Desa Boni Kecamatan Loaholu dengan korban atas nama Benyamin Indu alias Min, pada hari ini Jumat, 18 Juni 2021,

Diduga kuat korban dibunuh oleh seorang pelaku atas nama Kristian Mbuik alias Tian yang beralamat di dusun oesina Desa Tasilo Kecamatan Loaholu.

Baca Juga:  Arkalaus Lenggu : Kades Definitif Yang diberhentikan Oleh Bupati Tidak terbukti Korupsi Dana Desa

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau ketika dihubungi SindoNTT mengatakan setelah membunuh korban Pelaku atas nama kristian Mbuik melaporkan diri ke kepala Desa  tasilo, dan selanjutnya keluarga pelaku memberitahukan kejadian tersebut ke pihak yang bewajib

Yames mbau Mbau menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari pada hari ini jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi  Apliana Henuk bersama 2 ( dua ) orang saksi yang sementara  memasak di dalam dapur rumah PPA ( Pusat Pengembangan Anak) yang sementara membuat kue dan menyiapkan  makanan untuk 150 anak lalu  tiba korban  berlari dari luar dan masuk ke dalam dapur melalui  pintu bagian selatan dengan posisi sementara sebatang kayu di tangan dan ikuti oleh pelaku Kristian  dari belakang dengan sementara memegang parang pada tangan

Selanjutnya setelah korban masuk kedalam dapur namun pada pintu keluar bagian Utara tertutup akhirnya  korban pun kembali  dan bertetap langsung dengan pelaku, dan saat itu ketiga Saksi berlari keluar dapur menuju ke jalan raya serta anak-anak  yang berada di dalam gereja pun langsung berlari berhamburan ke jalan raya.

Menurut Yames Mbqu Pada saat korban berlari kembali ketiga orang saksi yang berada di dalam dapur langsung berlari keluar sehingga tidak melihat pelaku melakukan pemotongan terhadap korban,

“Untuk motif terjadi Pembunuhan itu sementara didalami,  dan Pelaku juga mengalami luka sehingga langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan akibat kejadian ini korban atas nama Benyamin Indu alias Min tewas atau meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan saat ini korban masih di visum di RSUD Baa, ujarnya (Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru