Pembunuhan di Desa Boni Bermotif tersinggung dengan perkataan korban “tersangka terancam 15 tahun penjara”

Avatar photo

Sunday, 20 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Pembunuhan yang terjadi di Halaman Gereja Ebenhazer Boni pada hari Jumat, 18 Juni 2021 yang merenggut Nyawa Benyamin Indu alias Min,

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasat Reskrim) Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT Minggu, (20/06/2021) mengatakan untuk saat ini Kristian Mbuik alias Tian diamankan pihak penyidik untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka tindak pidana Pembunuhan sesuai rumusan Pasal 338 Kuhp subs 354 lebih subsider pasal  351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sesuai hasil identifikasi oleh tim inavis polres Rote Ndao yang dipimp Brigpol Thomas Kiak di temukan 6 luka benda tajam pada tubuh korban”, ujarnya

Menurut Yames Mbau sesuai hasil penyidikan kasus ini bermotif tersangka merasa tersinggung dengan  perkataan atau jawaban dari  korban Benyamin Indu,

“awalnya pelaku potong kayu di depan SD Inpres Boni, kemudian korban lewat tidak tegur atau menyapa pelaku sehingga pelaku tegur dengan kalimat  “Jalan tidak tegur juga”  kemudian korban (Benyami Indu) jawab”  KO LU SAPA JU” merasa tersinggung kalimat itu Pelaku (kistian Mbuik) jengkel lalu kejar korban dan berakhir dengan membunuh korban dalam kompleks gereja ebenhezer boni” tegas Yames

Seperti diberitakan sebelumnya, Terjadi lagi kasus pembunuhan  di Desa Boni Kecamatan Loaholu yang yang bertempat di dalam halaman gereja GMIT Ebenzar Boni  RT.02/ RW.01 dusun Boni Desa Boni Kecamatan Loaholu dengan korban atas nama Benyamin Indu alias Min, pada hari ini Jumat, 18 Juni 2021,

Diduga kuat korban dibunuh oleh seorang pelaku atas nama Kristian Mbuik alias Tian yang beralamat di dusun oesina Desa Tasilo Kecamatan Loaholu.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau ketika dihubungi SindoNTT mengatakan setelah membunuh korban Pelaku atas nama kristian Mbuik melaporkan diri ke kepala Desa  tasilo, dan selanjutnya keluarga pelaku memberitahukan kejadian tersebut ke pihak yang bewajib

Yames mbau Mbau menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari pada hari ini jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi  Apliana Henuk bersama 2 ( dua ) orang saksi yang sementara  memasak di dalam dapur rumah PPA ( Pusat Pengembangan Anak) yang sementara membuat kue dan menyiapkan  makanan untuk 150 anak lalu  tiba korban  berlari dari luar dan masuk ke dalam dapur melalui  pintu bagian selatan dengan posisi sementara sebatang kayu di tangan dan ikuti oleh pelaku Kristian  dari belakang dengan sementara memegang parang pada tangan

Selanjutnya setelah korban masuk kedalam dapur namun pada pintu keluar bagian Utara tertutup akhirnya  korban pun kembali  dan bertetap langsung dengan pelaku, dan saat itu ketiga Saksi berlari keluar dapur menuju ke jalan raya serta anak-anak  yang berada di dalam gereja pun langsung berlari berhamburan ke jalan raya.

Menurut Yames Mbqu Pada saat korban berlari kembali ketiga orang saksi yang berada di dalam dapur langsung berlari keluar sehingga tidak melihat pelaku melakukan pemotongan terhadap korban,

“Untuk motif terjadi Pembunuhan itu sementara didalami,  dan Pelaku juga mengalami luka sehingga langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan akibat kejadian ini korban atas nama Benyamin Indu alias Min tewas atau meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan saat ini korban masih di visum di RSUD Baa, ujarnya (Nasa)

Baca Juga: Solidaritas Massa Lima Kecamatan Mengalir di Sidang Hoaks, Dukung PT Bo'a Development
Baca Juga: Setubuhi Dua Orang Anak SD, Warga Desa Loleoen Di Tangkap Polres Rote Ndao
Baca Juga: Warga Desa Modosinal Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Laut

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru