Terdakwa Kasus Penghinaan Wartawan Divonis 20 Hari Penjara Di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Avatar photo

Friday, 10 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kasus Penghinaan terhadap Wartawan Metrobuananews Mekris Ruy yang di Laporkan di Polske Rote Timur beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan sudah memasuki sidang Perdana

Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi menggelar Sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut pada hari ini Jumat, 10 Juni 2022

Foto : Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari JPU saat Persidangan

 

Pihak yang dihadirkan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao yakni Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dua Orang Terdakwa yakni Inyo Jekson Lauwoe alias Inyo dan Aprion Lauwoe alias Rio, Mekris Ruy Selaku saksi Korban ditambah 6 orang Saksi

Persidangan di Pimpin Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela, SH., M.Hum dibantu Panitra Pengganti Yanto Lankari, SH

Persidangan dimulai Sekitar Pukul Pukul 11.49 wita dengan agenda pembacaan Dakwaan Oleh Bripka Wahyu Martono selaku penerima Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi Korban, Para Saksi, kemudian mendengarkan keterangan kedua orang terdakwa,

Kemudian sidang diskor sekitar Pukul 13.30

Foto : Terdakwa Jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe memberikan keterangan kepada Hakim pada hari ini, Jumat (10/06/2022)

Sidang dibuka kembali sekitar pukul 14.15 wita dengan agenda mendengarkan Amar Putusan.

Amar Putusan (Vonis) dengan nomor registrasi : 1/Pid.C/2022/PN Rno yang dibacakan Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela menyatakan Para Terdakwa terbukti Secara Sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Ringan Sesuai rumusan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 20 Hari Kepada masing-masing terdakwa, Jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, memerintah terdakwa tidak perlu menjalani, memerintahkan terdakwa menjalani masa percobaan selama 3 Bulan,” Ucap Hakim Soleman Tamaela Di Ruang Sidang Garuda, (Nasa)

Baca Juga:  Berhentikan RT/RW hasil pemilihan, Pj Kades Mundek dinilai tidak paham sistem pemerintahan

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru