Terdakwa Kasus Penghinaan Wartawan Divonis 20 Hari Penjara Di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Avatar photo

Friday, 10 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kasus Penghinaan terhadap Wartawan Metrobuananews Mekris Ruy yang di Laporkan di Polske Rote Timur beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan sudah memasuki sidang Perdana

Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi menggelar Sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut pada hari ini Jumat, 10 Juni 2022

Foto : Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari JPU saat Persidangan

 

Pihak yang dihadirkan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao yakni Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dua Orang Terdakwa yakni Inyo Jekson Lauwoe alias Inyo dan Aprion Lauwoe alias Rio, Mekris Ruy Selaku saksi Korban ditambah 6 orang Saksi

Persidangan di Pimpin Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela, SH., M.Hum dibantu Panitra Pengganti Yanto Lankari, SH

Persidangan dimulai Sekitar Pukul Pukul 11.49 wita dengan agenda pembacaan Dakwaan Oleh Bripka Wahyu Martono selaku penerima Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi Korban, Para Saksi, kemudian mendengarkan keterangan kedua orang terdakwa,

Kemudian sidang diskor sekitar Pukul 13.30

Foto : Terdakwa Jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe memberikan keterangan kepada Hakim pada hari ini, Jumat (10/06/2022)

Sidang dibuka kembali sekitar pukul 14.15 wita dengan agenda mendengarkan Amar Putusan.

Amar Putusan (Vonis) dengan nomor registrasi : 1/Pid.C/2022/PN Rno yang dibacakan Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela menyatakan Para Terdakwa terbukti Secara Sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Ringan Sesuai rumusan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 20 Hari Kepada masing-masing terdakwa, Jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, memerintah terdakwa tidak perlu menjalani, memerintahkan terdakwa menjalani masa percobaan selama 3 Bulan,” Ucap Hakim Soleman Tamaela Di Ruang Sidang Garuda, (Nasa)

Baca Juga:  Efendi Hello Serahkan Bukti Ke Polres Rote Ndao, Beli Kayu Galam Bukan Bakau

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru