Aparat Penegak Hukum Diminta Terlibat Penagihan Piutang Rp 100 Miliar APBD Kabupaten Kupang

Friday, 15 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – KABUPATEN KUPANG
Lagi-lagi Anggota Panitia Khusus (Pansus), Mesak Mbura, A.Md, Politisi asal Partai Perindo selaku Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021, sangat sepakat dan mendorong kalau Aparat Penegak Hukum (APH), kerja sama untuk melakukan penagihan utang piutang Rp 100 Miliar yang belum terbayar daru Utang Pajak, Retribusi Galian C baik itu Material Pasir, Sertu, Batu Karang dan lainnya.

Rapat Pansus LKPJ Bupati Kabupaten Kupang yang dilaksanakan sejak Tanggal 9 Juli hingga 13 Juli 2022 mengundang 403 Pengusaha dan Para Pengusaha Tambang masih menuai problematika

Dari undangan yang disebarkan kepada 403 orang pelaksana proyek dan pengusaha tambang cuma 2 orang yang indahkan undangan dalam rapat pansus LKPJ Bupati Kupang 2021

Untuk diketahui utang piutang Rp 100 miliar tersebut sudah tercatat sejak tahun 2017 lalu.

Anggota DPRD Mesak Mbura, A.Md, melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan, Kamis (14/07/2022) mengatakan, setiap pejabat daerah di kabupaten Kupang selalau bicara kalau daerah ini miskin

“kami ini miskin, kabupaten kupang ini miskin selalu merendahkan sekali padahal tambang kita ini luar biasa” Kita direndahkan sekali, kita memang tidak terlalu kaya tapi kita juga tidak terlalu miskin kalau kita kelolah baik-baik uang, sangat miris kalau pejabat sekalipun omong begitu rasanya yang membuat miskin sebenarnya Dia, bukan rakyat kecil,” Ujarnya

Dikatakan Mesak Mbura, pihaknya sangat yakin kalau piutang Daerah tidak cuma Rp 100 miliar saja, dugaan kuat lebih dari Rp 100 miliar,

“Tidak perlu hitung secara matematis juga bisa terbaca secara keseluruhan, muatan perhari saja berapa kendaraan yang melewati jadi tidak perlu matematis” orang bodoh juga bisa hitung”, apalagi kalau 1 kubik sebesar Rp. 40.000,- kalau untuk material pasir. Belum sertu, batu karang dan lainnya. Jadi kalau bicara 100 Miliar, itu kita perlu data sehingga siapa-siapa orang yang utang dari 403 orang bisa diketahui secara data., utang Piutang terhitung sejak 2017 hingga 2022 ini,” Tegas Mesak Mbura, (Tim/Tulle)

Baca Juga:  Kasus Hoaks Akses Pantai Wisata Bo’a Bergulir, Terdakwa Tidak Ajukan Keberatan atas Keterangan Saksi

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru