Mobil Oknum Pengusaha Di Rote Ndao Tabrak Anak di Bawa Umur, “Pelaku melarikan diri”

Saturday, 7 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Mobil Pribadi merek Honda tipe BRY Roda empat Warna putih dengan Nomor Polisi DH 1396 G milik pengusaha yang biasa di sapa “Ako Rizad Elim” di Kabupaten Rote Ndao menabrak seorang pejalan kaki yang masih anak di bawa umur pada hari Minggu, 01 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 Wita di Dusun Danau Tua Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya

Atas kejadian tersebut Korban yang berinisial “WA” yang berasal dari Desa Mundek Kecamatan Loaholu tersebut mengalami patah kaki kanan pada bagian tulang kering, Luka robek pada pelipis bagian kanan, luka goresan pada wajah bagian pipih sebelah kanan dan luka lecet pada bagian tangan kiri, dan Korban juga alami Gangguan mental

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi Melkianus Henukh bahwa Berawal pada saat saksi yang sedang berada di dalam rumah yang jaraknya kurang lebih 100 meter mendengar teriakan dari anak-anak yang berada di pinggir jalan raya, kemudian saksi keluar menuju arah jalan raya dan melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan dengan posisi tertelungkup, saksi mengangkat korban dan menahan mobil Avanza yang lewat untuk mengevakuasi korban ke Puskesmas Batutua untuk mendapat penanganan medis

Saksi Melkianus Henuk juga menerangkan bahwa menurut keterangan anak-anak kecil yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan bahwa korban ditabrak dari arah bagian belakang oleh mobil warna putih, kemudian mobil tersebut melarikan diri menuju ke Kecamatan Rote Barat

Saat di TKP di temukan serpihan Foglamp mobil dengan tulisan Base L FR Fog, kode 71106-TSA- K3, merek Honda yang berwarna hitam bergaris crome, di duga serpihan dari mobil BRV milik si pelaku penabrakan.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Resmi Periksa 6 Orang Saksi Kasus Penculikan Perempuan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Kejadian tersebut telah di tangani oleh pihak Lakalantas Polres Rote Ndao dan berhasil mengungkap Denly Elim sebagai pelaku, Barang Bukti berupa mobil yang menabrak korban sudah diamankan, dan Denly Elim sebagai sopir dari mobil tersebut saat ini dikenakan wajib lapor disat lantas Polres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum

Sesuai pantauan Sindo-NTT.id di Kediaman Korban di Dusun Kotadea Desa Mundek, Sabtu (07/01/2022), terlihat korban hanya bisa terbaring di tempat tidur belum bisa bergerak karena ada patah tulang kering pada kaki kanan dan sejumlah luka di bagian tubuhnya

Pada kesempatan tersebut Stefen Adu sebagai ayah dari korban kepada Sindo-NTT.id mengatakan dirinya merasa kecewa sekali terhadap tindakan dari pemilik mobil Ako Rizad Elim yang terkesan tidak bertanggaug jawab atas penderitaan yang dialaminya anaknya,

Dikatakan Stefen Adu Pemilik mobil Ako Rizad Elim pernah mendatangi rumahnya dan mengakui bersalah dan ingin bertanggung jawab untuk mengurus anaknya hingga sembuh, namun dalam pembicaraannya Ako Rizad Elim terksesan tidak merasa perihatin terhadap anaknya yang sementara menderita di tempat tidur, seakan mereka mendesak agar mobilnya yang di amankan bisa di ambil kembali dari sat lantas Polres Rote Ndao tanpa mengutamakan keselamatan anaknya,

“Mereka pernah datang minta agar di urus secara damai, tapi mereka omongnya sembarang saja, tidak perihatin terhadap anak saya, tapi mereka minta damai secepatnya ko mobil bisa di ambil kembali dari lantas, jadi kita usir dong pulang kembali, kita sangat kecewa dengan tindakan mereka, seharusnya urus anak saya sembuh dulu, mereka pulang kembli hingga saat ini belum datang,” Ujarnya,

Baca Juga:  Kuasa Hukum Belum Tau Penetapan Tersangka Pencurian Penuhi Dua Alat Bukti

Stefen Adu mengakui kalau dirinya sudah mendapat surat pemberitahuan dari sat lantas Polres Rote Ndao kalau masalah ini sedang dalam proses penyelidikan selama 20 hari kedepan

“Saya sudah di ambil keterangan sebagai Pelapor di sat lantas Polres Rote Ndao dan sudah ada surat pemberitahuan kalau sementara dalam penyilidikan,” Tandasnya, (Nasa)

 

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru