SINDO-NTT.COM – KUPANG
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), El Asamau akan menggugat hasil perhitungan hasil pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dilakukan setelah tim El Asamau menemukan indikasi kecurangan terhadap hasil perhitungan suara disejumlah daerah di NTT.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu, (20/03/2024), El Asamau menjelaskan, dirinya bersama tim relawan awalnya telah menerima hasil pemungutan suara tersebut.
“Sehingga saya sudah pulang ke Alor, berkebun, beraktifitas seperti biasa, tapi waktu momen saya kembali ke Kupang, dari tim relawan menyampaikan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya kecurangan di C hasil pemungutan suara yang terdapat perbedaan,” jelasnya.
Untuk itu dirinya memohon dukungan dari seluruh masyarakat terutama 265.900 suara yang telah memilihnya dalam pemungutan suara di Pemilu 2024.
“Mohon doa dari yang telah memberikan suara kepada kami. Apapun hasilnya nanti kami tidak persoalkan, tetapi saya juga berharap kepada para tim kuasa hukum agar bisa memastikan akan ada keadilan untuk suara yang kami dapatkan,” jelasnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bersedia mendampingi dalam mencari keadilan.
Tim kuasa hukum yang mendampigi Gugatan El Asamau ke MK yakni ketua tim Bildad Torino M. Thonak, SH, Amos Aleksander Lafu, SH.,MH, Obednego A.R Djami, SH.,MH, Hangri H.B Pah, SH, Egiardus Bana, SH.,MH, Adi Kristinten Bullu, SH
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum, El Asamau, Bildad Thonak, mengatakan indikasi adanya kecurangan ini berdasarkan sejumlah bukti yang telah dihimpun dan dikumpulkan tim kuasa hukum dan tim pemenangan El Asamau.
Salah satu kejanggalan terdapat di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Wewena Tengah, Sumba Barat Daya, dari total 245 suara sah yang digunakan semua mencoblos hanya satu calon anggota DPD nomor 7 yakni Hilda Manafe.
“Padahal kita tahu bersama kalau disana bukan basis suara Hilda Manafe,” ungkapnya.
Sementara di Kota Kupang dari sample yang dihimpun timnya, dari sekitar 70 persen atau sekitar seribuan TPS yang hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap terdapat 40-an sample TPS yang melakukan perubahan dengan menggunakan tipe-x.
“40-an sample terdapat pola yang hampir sama dan tersebar di seluruh Kota Kupang dan ini perlu diuji, apakah sah menurut hukum atau tidak,” jelasnya.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menyebut kecurangan ini diduga dilakukan untuk menguntungkan salah satu calon yang masuk ke empat suara terbanyak.
“Kalau mau bilang menguntungkan siapa, jelas siapa yang jumlah suaranya terdekat dengan El Asamau. El Asamau urutan kelima, keempat itukan Ibu Hilda Manafe yang selisihnya hanya 0,61 persen atau 1.295 suara,” tandasnya.
Dengan bukti-bukti, data dan saksi-saksi yang telah dihimpun tim kuasa hukum, pihaknya akan segera melayangkan gugatan segera setelah penetapan KPU untuk DPD RI.
“Kami tunggu pleno KPU. Begitu pleno ditutup kami langsung segera mendaftar gugatan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, El Asamau menjadi salah calon Anggota DPD RI dapil NTT yang meraih suara dukungan terbanyak. Meski begitu, diakhir perhitungan dirinya tidak masuk empat besar.
Perolehan suara El Asamau, hanya selisih 1.295 suara dari peringkat keempat Hilda Manafe yang berhasil memperoleh 267.195 suara (Expontt.com)






