SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao Berhasil mengamankan dan menetapkan Tiga Orang sebagai tersangka kasus penyelundupan Warga Negara Asing asal china Hari pada Hari Minggu (26/05/2024) sekitar Pukul 15.00 Wita di titik -10.940279,122.946814 perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kec. Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao
Penyidikan Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 3 / V / 2024 / SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 26 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana “Penyelundupan Manusia Warga Negara Asing (WNA) Asal China”
Identitas Pelaku yakni
1. Inisial : A.A.W alias ABDUL seorang Laki-laki, Alamat : Desa. Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka
2. Inisial K alias Kamal seorng Laki-laki, Alamat : Desa. Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Prov. Sulawesi Selatan
3. Inisiap I alias WAN, Laki-laki, Alamat : Dsa. Pemana, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, Prov. Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST saat Konfrensi Pers di Mapolres Rote Ndao, Rabu (28/05/2024) mengakaui kalau Kronologis Kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, diperoleh Informasi bahwa terdapat Sebuah Kapal diduga mengangkut WNA berada di Perairan Selatan Pulau Rote, atas informasi tersebut Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., bersama anggota yang terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit POA Satintelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan Selatan Pulau Rote.
Kemudian pada pukul 15.00 Wita, Kapolres Rote Ndao bersama Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Kapal yang mengangkut 3 (tiga) orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 (dua) Orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China tepatnya di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan
Setelah dilakukan Penangkapan, para ABK bersama WNA tersebut kemudian dibawah ke daratan pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, untuk selanjutnya dibawah ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan terhadap barang lainya yang terdapat dalam Kapal telah di amankan ke Mapolres Rote Ndao dan untuk Kapal tersebut saat ini tengah diamankan di Perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote barat Daya, Kab. Rote Ndao
Berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Ke-3 (tiga) ABK di peroleh bahan Keterangan sebagai berikut :
Berawal pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024, sekiitar Pukul 08.00 Wita tersangka ABDUL di tawari pekerjaan oleh seseorang bernama BP mengantar Kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu atas permintaan saudara BP, tersangka ABDUL menawarkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Kamal dan Wan dengan bayaran yang sama dan telah di terima dan jika pekerjaan tersebut berhasil masing-masing akan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Selanjutnya pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka Adul, Kamal dan Wan berangkat dari Pelabuhan Mole (Sikka) dengan menggunakan kapal kayu warna putih dengan nama ANARSI CLUB yang telah di sediakan oleh saudara BP menuju ke Pulau Moa (Maluku Barat Daya)
Kemudian pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitat pukul 17.00 Wita, saudara BP datang dengan menggunakan mobil Hilux warna Kuning di pelabuhan Moa tempat Kapal berlabuh dengan membawa 2 (dua) orang WNA asal Asal China, selanjutnya terdapat 2 (dua) pria dengan menggunakan speed boat mengantar dan menaikan 2 (dua) WNA asal China tersebut ke Kapal yang di tumpangi oleh tersangka Abdul, saudara Kamal dan wan
Dengan demikian tersangka Abdul merasa di tipu oleh saudara BP karena awalnya menyampaikan akan mengangkut ikan, Karena merasa di tipu tersangka Abdul menghubungi saudara BP akan tetapi saudara BP menyampaikan bahwa setelah kembali dari Australia baru di kasih upah tambahan masing-masing Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
Atas penjelasan Saudara BP itu ke tiga tersangka menyetujui nya. Kemudian Pukul 17.30 Wita, kapal berangkat menuju Negara Australia dengan Maps/koordinat yang di kirim oleh saudara BP dan Jumat, Tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wita, kurang lebih 17 Mil kapal akan tiba di Pulau Darwin Australia, akan tetapi datanglah 1 (satu) unit kapal Angkatan Laut Australia dan menghadang kapal yang di tumpangi oleh ke tiga tersangka bersama 2 (dua) orang WNA asal China, kemudian Petugas AL Australia melakukan interogasi dikarenakan masuk wilayah perairan Australia tanpa Dokumen yang sah
Pada Minggu, 26 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wita, Petugas AL Australia memberikan 1 (satu) unit kapal kayu berlapis Viber berwarna Putih les Biru dan Hitam bernama VIDU kepada ke tiga tersangka beserta 2 (dua) orang WNA asal China dan 1 (satu) buah GPS Garmin Etrex 10 warna Hitam Kuning dengan kordinat yang telah di tentukan yaitu Pulau Rote, kemudian Petugas AL Australia mengawal sampai Batas Perairan Australia-Indonesia di pulau pasir selanjutnya ke tiga tersangka bersama 2 (dua) orang WNA asal China melanjutkan pelayaran kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote dan diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Rote Ndao sekitar Pukul sekira pukul 15.00 Wita di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
“Modus yang dilakukan
Ke 3 (tiga) ABK Warga Negara Indonesia (WNI) menyelundupkan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan menuju Negara Australia tanpa dilengkapi Dokumen Perjalanan Yang Sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan motif Mendapatkan Keuntungan sedangkan 2 (dua) WNA Asal China itu mencari pekerjaan di Negara Australia,” Ujar Kapolres Mardiono
Pasal yang disangkakan kepada
Pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sebagaimana berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan Polres Rote Ndao
Telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 2 orang warga Negera China yang sementara masih berada di Polres Rote Ndao yakni : WANG WEN HUA (WNA Asal China) dan WANG QUAN HUI (WNA Asal China)
Barang-barang yang diamankan antara lain : 1 (satu) Unit Kapal Kayu Berlapis Fiber berwarna Putih les Biru dan Hitam dengan nama “VIDU” tanpa dokumen kapal dari tersangka Abdul (juragan)
1 (satu) buah GPS Garmin Etrex 10 warna Hitam Kuning dari sdr ABDUL GANI WORA.
Pecahan Uang kertas sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari tersangka Abdul
Pecahan Uang kertas sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari tersangka Kamal
Rencana Tindak Lanjut yakni
Melakukan pencarian terhadap saudara BP
Mengirimkan SPDP Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Imigrasi, Ahli Hidrografi dan Oseanografi (Bakamla), Ahli Hukum Internasional dan Ahli Pidana, (Nasa)






