Kontraktor Gunakan Material Ilegal Untuk Pekerjaan Proyek Miliaran Rupiah Di Rote Ndao

Avatar photo

Sunday, 4 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Ferry Edalode (Lapen) di Kecamatan Pantai Baru Diduga kuat menggunakan Material, sirtu Ilegal alias tak berijin dari Lokasi Galian C (tambang)

material sirtu itu digaling dari lokasi diduga tak berijin tambang milik Even Loak di Desa Ofalangga Kecamatan Pantai Baru

“Pekerjaan jalan, Lapen di Desa Ofalangga sini diduga gunakan material, sirtu dari lokasi yang tidak ada ijin tambang,” Kata Seorang warga Desa Ofalangga yang enggan menyebutkan nama kepada Sindo-NTT.com, Senin (29/07/2024)

blank
Foto : Lokasi Galian sirtu yang diduga tidak ada ijin tambang di Dusun Menggedanon Desa Ofalangga

Pauntauan Sindo-NTT.com, Proyek Lapen itu sudah pada tahapan pengerasan Sirtu yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Karya Permai (Yanti Dafa)

Proyek ink disediakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao dengan pagu angaran Rp 2.160.000.000,06 (dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah Enam Sen) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Tranportasi Perdesaan Tahun 2024

blank
Foto : Lokasi Proyek Lapen

Kontraktor Pelaksana Proyek miliaran rupiah itu, Yanti Dafa ketika dihubungi Sindo-NTT.com terkait material sirtu yang digaling dari lokasi tak berijin tambang, mengatakan kalau dirinya sedang sibuk mengikuti acara ibadah, dan hingga saat ini Yanti Dafa belum berhasil dihubungi

“Iya, kermana, saya masih ibadat,” Ujar Yanti Dafa Kepada Sindo-NTT.com, (Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22