SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Proyek Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Ferry Edalode (Lapen) di Kecamatan Pantai Baru Diduga kuat menggunakan Material, sirtu Ilegal alias tak berijin dari Lokasi Galian C (tambang)
material sirtu itu digaling dari lokasi diduga tak berijin tambang milik Even Loak di Desa Ofalangga Kecamatan Pantai Baru
“Pekerjaan jalan, Lapen di Desa Ofalangga sini diduga gunakan material, sirtu dari lokasi yang tidak ada ijin tambang,” Kata Seorang warga Desa Ofalangga yang enggan menyebutkan nama kepada Sindo-NTT.com, Senin (29/07/2024)

Pauntauan Sindo-NTT.com, Proyek Lapen itu sudah pada tahapan pengerasan Sirtu yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Karya Permai (Yanti Dafa)
Proyek ink disediakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao dengan pagu angaran Rp 2.160.000.000,06 (dua Miliar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah Enam Sen) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Tranportasi Perdesaan Tahun 2024

Kontraktor Pelaksana Proyek miliaran rupiah itu, Yanti Dafa ketika dihubungi Sindo-NTT.com terkait material sirtu yang digaling dari lokasi tak berijin tambang, mengatakan kalau dirinya sedang sibuk mengikuti acara ibadah, dan hingga saat ini Yanti Dafa belum berhasil dihubungi
“Iya, kermana, saya masih ibadat,” Ujar Yanti Dafa Kepada Sindo-NTT.com, (Nasa)