SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Frengki Manu (42) sebagai Terdakwa Perusakan Kawasan Hutan Lindung Oana, dibebaskan Hakim pada Pengadilan Negeri Rote Ndao pada pembacaan putusan yang diucapkan disidang yang terbuka untuk umum, Kamis (14/11/2024)
Adimusa B. Zacharias, SH, ketua Ketua Lembaga Bantuan (LBH) Hukum Surya NTT perwakilan Rote Ndao Sebagai penasihat Hukum Terdakwa kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024) mengatakan dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai bahwa Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU kepada kliennya Frengki Manu, yaitu dakwaan alternatif pertama, alternatif kedua dan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12 huruf C UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013, pasal 12 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013, pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013
dalam Undang-Undang dimaksud, mengatur tentang subjek delik yang dapat dipidana adalah orang perseorangan yang melakukan Perusakan dalam kawasan Hutan yang dilakukan secara terorganisasi yaitu dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama secara dengan cara terorganisasi. Bahwa terdakwa Frengki Manu, secara mandiri dan sendirian melakukan penebangan 6 batang pohon jati merah dalam kawasan hutan lindung Oana, untuk digunakan secara pribadi bukan untuk tujuan komersial.
“Dengan Demikian, Majelis Hakim menimbang terdakwa tidak terbukti melakukan pidana secara terorganisasi maka terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan” Jelas Adimusa Zacharias,
Diakui Adimusa Zackarias, meskipun terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana, namun ada salah seorang anggota Majelis Hakim yaitu, Mohammad Rizal Al Rasyid, SH berpendapat lain, yaitu perbuatan terdakwa Frengki Manu telah memenuhi unsur delik Pidana yaitu dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UURI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai mana dirubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hakim tersebut berpendapat, walaupun dalam dakwaan tidak didakwakan pasal dalam UU 41 tahun 1999, namun terdakwa harus dinyatakan bersalah sebab perbuatanya terbukti di persidangan walau tidak didakwakan
Adimusa Zacharias, SH yang adalah ketua LBH surya NTT perwakilan Rote Ndao memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dimaksud walaupun ada dissenting opinion ( perbedaan pendapat) namun klienya dirasa telah mendapatkan keadilan yang diharapkan
“Kami Pengacara LBH yang mendampingi terdakwa dalam persidangan sangat mengapresiasi putusan dimaksud karena ada keadilan untuk klien kami, dimana kami telah berjuang maksimal demi tegaknya hukum dan keadilan bagi terdakwa” ujarnya
Terhadap Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Kasasi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim, Aditya Nurcahyadi Putra, SH, M.Kn, hakim anggota Mohammad Rizal Al Rasyid, SH dan Marlene Fredricka Magadalena, SH dihadiri Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Agus Pradnyana, SH dan Immanuel Pasaribu, SH sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Adimusa Zacharia, SH dan Valentino Mendellson Dethan, SH dari LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao.
Kejaksaan Negeri Rote Ndao dinilai Lalai dalam melaksanakan Putusan Pengadilan
Berkaitan dengan Kasus Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan Lindung Oana, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Frengki Manu, yang akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam Putusan yang dibacakan pada kamis, 14 November 2024, Salah seorang Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao, Valentino Mendellson Dethan, SH menilai Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak mematuhi perintah putusan perkara a quo
Hal ini dikatakan Valentino Dethan sebagai Penasehat Hukum terdakwa, dimana, salah satu amar Putusan menyatakan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, namun faktanya tidak dijalankan oleh Jaksa,
“Jadi putusan selesai dibacakan sekitar jam 7 Malam, setelah itu sekitar jam 9 malam keluarga terdakwa ke Lapas Baa untuk menjemput terdakwa, namun sampai disana menurut pegawai Lapas, Jaksa belum menyampaikan surat penetapan eksekusi”. Ujarnya bernada kesal,
Selanjutnya, keesokan harinya yaitu Jumat, 15/11/2024, sekitar pukul 9.00 WITA, keluarga terdakwa pergi ke Lapas Baa, disana disampaikan oleh Pegawai bahwa administrasi pengeluaran tanahan atas nama Terdakwa Frengki Manu telah disiapkan dari malam hari setelah putusan disampaikan, namun hingga keesokan harinya Jaksa belum menyampaikan surat eksekusi. Akhirnya setelah ditunggu, Jaksa baru menyampaikan surat eksekusi ke Lapas sekitar pukul 12.30 WITA, sehingga lapas langsung mengeluarkan Tahanan pada saat itu,
Terhadap tindakan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote
Adimusa Zacharias,SH sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa yang juga adalah Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao ini sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Rote Ndao
“tindakan Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak mencerminkan sikap Penegak Hukum yang taat kepada aturan karena telah mengkangkangi Hak Asasi Manusia dari Frengki Manu “Masak perintah Putusan terdakwa harus segera dikeluarkan namun kejaksaan tidak melaksanakan perintah tersebut, malah membiarkan terdakwa Frengki Manu tetap dalam tahanan sampai keesokan harinya, ini sama saja Jaksa tidak Peduli dengan Hak Asasi Frengki Manu,”Ungkapnya

Ditegaskan, Adimusa Zacharias dirinya sebagai Penasehat Hukum akan melaporkan tindakan Kejaksaan Negeri Rote Ndao ke Jaksa Pengawas agar ditindak sesuai ketentuan yang ada
“Kami akan laporkan hal ini ke Jaksa Pengawas agar Jaksa-Jaksa yang melanggar ditindak sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya (Nasa)















