SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu diminta untuk segera memberhentikan Didik P B Messakh, ST dari Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao
Permintaan itu sampaikan Mantan PLT Direktur PDAM Rote Ndao Abdurahman Djawas, S.T saat ditemui wartawan di Kota Baa, Rabu (08/01/2025)
“Kami sudah kirimkan Surat kepada Bapak Pj Bupati Rote Ndao pada tahun 2024, minta berhentikan Direktur PDAM sekarang,” Kata Abdurahman Djawas
Dikatakan Abdurahman Djawas masa jabatan untuk direkrut PDAM Rote Ndao adalah 4 tahun sejak dilantik terhitung tanggal 17 Oktober tahun 2020, ini diatur dalam tiga peraturan dan peraturan Daerah
“masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 17 Oktober tahun 2024,” Ujar Rahman Djawas
Rahman Djawas yang pernah menjabat sebagai PLT Direktur PDAM Rote Ndao, menerangkan Kalau Masa jabatan lima tahun untuk Didik Mesak sebagai direktur PDAM langgar tiga aturan, karena di angkat sebagai direktur PDAM bukan bukan direktur Perumda,
“SK yang dibuat 5 tahun untuk Didik Mesak itu bertentangan dengan tiga aturan salah satunya aturan bupati sendiri,” Terangnya
Kepada wartawan Rahman Djawas berharap Pemda dalam hal ini pj bupati segera bertindak, untuk memberhentikan direktur ini
“sudah merugikan keuangan daerah, SK yang dipegang oleh Didik Mesak yang dikeluarkan mantan bupati Paulina Haning Bulu itu cacat hukum, dia ilegal sebagai direktur, masa jabatan sekarang tidak berlaku lagi, kita minta DPRD dan pemerintah Daerah untuk fasilitasi karena direktur sekarang tidak resmi lagi,” Tegasnya
Diuraikan Rahman Djawas sesuai aturan yang ada, masa jabatan seorang Direktur PDAM adalah 4 tahun terhitung tanggal pelantikan, ini sesua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM pada Pasal 5 Poin (4), Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 tahun 2013 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Rote Ndao pada Pasal 9 Poin (4), Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2007 tentang Struktur dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Rote Ndao pada Pasal 18 Poin (1).
“Sebelumnya sudah ada tiga Direktur PDAM Rote Ndao yang jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Ronny M.Ratukore, SE periode 2006-2010 diangkat dengan Keputusan Bupati Cristian Nehemia Dilak, Marthen Kalla, S.IP periode 2011-2015 diangkat dengan keputusan Bupati Lens Haning dan Ir.Yahya B.F Sodak periode 2015-2019 diangkat dengan keputusan Bupati Lens Haning,” Jelas Rahman (Nasa/Tim)






