Gugatan Praperadilan Tersangka Mus Frans Keliru, Bukan Ajang Uji Materi Perkara

Avatar photo

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato (EFM) dinilai keliru karena mencoba masuk ke ranah materi perkara,

seharusnya Praperadilan itu hanya menguji aspek formal penetapan tersangka

Penegasan tajam ini disampaikan Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., usai mengikuti sidang sebagai saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/9/2025) di Ba’a.

Menurut Ahli Mikhael Feka, upaya Pemohon untuk membedah substansi kasus di forum praperadilan adalah sebuah langkah yang salah alamat secara hukum

Mikhael Feka menegaskan bahwa praperadilan memiliki dinding yang jelas dan tidak bisa ditembus.

“Praperadilan itu hanya memeriksa dari aspek formilnya saja dan tidak memasuki dalam arena pokok perkara, hanya menilai tentang adanya dua alat bukti atau tidak,” tegas Mikhael usai persidangan.

Ahli Mikael Feka menyatakan, penyidik Polres Rote Ndao telah memenuhi syarat formil minimal dengan mengantongi dua alat bukti. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, menurutnya, sah-tidaknya penetapan tersangka secara prosedural sudah tidak dapat diperdebatkan lagi di forum ini.

Lebih lanjut, Mikhael mengunci argumennya dengan menjelaskan alasan fundamental di balik pembatasan wewenang praperadilan

Menurutnya, mengadili pokok perkara di sidang praperadilan akan mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

“Ini soal keberimbangan hukum. Membedah pokok perkara di sini tidak adil karena pihak korban tidak hadir untuk membela kepentingannya, Arena untuk tersangka hadir itu adalah di sidang pokok perkara, bukan di sini,” jelasnya.

Mikhael juga membentengi kewenangan penyidik dalam menerapkan pasal pidana. Ia menyebut, penentuan Pasal 28 UU ITE sebagai dasar sangkaan adalah diskresi penuh penyidik yang tidak bisa diintervensi dalam sidang praperadilan

Pengujian atas ketepatan pasal tersebut, sekali lagi, adalah materi untuk persidangan di tingkat selanjutnya.

Baca Juga:  Frans Nafi Klarifikasi, Mungkin Diana diperiksa mewakili Bidang PLS

Dengan demikian, kesaksian ahli ini secara efektif mematahkan argumen gugatan pada pilar-pilar utamanya, dengan menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Rote Ndao tidak cacat secara prosedural (tim/nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru