Gugatan Praperadilan Tersangka Mus Frans Keliru, Bukan Ajang Uji Materi Perkara

Avatar photo

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato (EFM) dinilai keliru karena mencoba masuk ke ranah materi perkara,

seharusnya Praperadilan itu hanya menguji aspek formal penetapan tersangka

Penegasan tajam ini disampaikan Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., usai mengikuti sidang sebagai saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/9/2025) di Ba’a.

Menurut Ahli Mikhael Feka, upaya Pemohon untuk membedah substansi kasus di forum praperadilan adalah sebuah langkah yang salah alamat secara hukum

Mikhael Feka menegaskan bahwa praperadilan memiliki dinding yang jelas dan tidak bisa ditembus.

“Praperadilan itu hanya memeriksa dari aspek formilnya saja dan tidak memasuki dalam arena pokok perkara, hanya menilai tentang adanya dua alat bukti atau tidak,” tegas Mikhael usai persidangan.

Ahli Mikael Feka menyatakan, penyidik Polres Rote Ndao telah memenuhi syarat formil minimal dengan mengantongi dua alat bukti. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, menurutnya, sah-tidaknya penetapan tersangka secara prosedural sudah tidak dapat diperdebatkan lagi di forum ini.

Lebih lanjut, Mikhael mengunci argumennya dengan menjelaskan alasan fundamental di balik pembatasan wewenang praperadilan

Menurutnya, mengadili pokok perkara di sidang praperadilan akan mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

“Ini soal keberimbangan hukum. Membedah pokok perkara di sini tidak adil karena pihak korban tidak hadir untuk membela kepentingannya, Arena untuk tersangka hadir itu adalah di sidang pokok perkara, bukan di sini,” jelasnya.

Mikhael juga membentengi kewenangan penyidik dalam menerapkan pasal pidana. Ia menyebut, penentuan Pasal 28 UU ITE sebagai dasar sangkaan adalah diskresi penuh penyidik yang tidak bisa diintervensi dalam sidang praperadilan

Pengujian atas ketepatan pasal tersebut, sekali lagi, adalah materi untuk persidangan di tingkat selanjutnya.

Dengan demikian, kesaksian ahli ini secara efektif mematahkan argumen gugatan pada pilar-pilar utamanya, dengan menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Rote Ndao tidak cacat secara prosedural (tim/nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Penculikan Perempuan
Baca Juga: Polres Rote Ndao Terus Mencari 3 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan di Rote Ndao di Vonis 13 Tahun Penjara, inilah hal meringankan

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru