SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato (EFM) dinilai keliru karena mencoba masuk ke ranah materi perkara,
seharusnya Praperadilan itu hanya menguji aspek formal penetapan tersangka
Penegasan tajam ini disampaikan Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., usai mengikuti sidang sebagai saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/9/2025) di Ba’a.
Menurut Ahli Mikhael Feka, upaya Pemohon untuk membedah substansi kasus di forum praperadilan adalah sebuah langkah yang salah alamat secara hukum
Mikhael Feka menegaskan bahwa praperadilan memiliki dinding yang jelas dan tidak bisa ditembus.
“Praperadilan itu hanya memeriksa dari aspek formilnya saja dan tidak memasuki dalam arena pokok perkara, hanya menilai tentang adanya dua alat bukti atau tidak,” tegas Mikhael usai persidangan.
Ahli Mikael Feka menyatakan, penyidik Polres Rote Ndao telah memenuhi syarat formil minimal dengan mengantongi dua alat bukti. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, menurutnya, sah-tidaknya penetapan tersangka secara prosedural sudah tidak dapat diperdebatkan lagi di forum ini.
Lebih lanjut, Mikhael mengunci argumennya dengan menjelaskan alasan fundamental di balik pembatasan wewenang praperadilan
Menurutnya, mengadili pokok perkara di sidang praperadilan akan mencederai prinsip keadilan itu sendiri.
“Ini soal keberimbangan hukum. Membedah pokok perkara di sini tidak adil karena pihak korban tidak hadir untuk membela kepentingannya, Arena untuk tersangka hadir itu adalah di sidang pokok perkara, bukan di sini,” jelasnya.
Mikhael juga membentengi kewenangan penyidik dalam menerapkan pasal pidana. Ia menyebut, penentuan Pasal 28 UU ITE sebagai dasar sangkaan adalah diskresi penuh penyidik yang tidak bisa diintervensi dalam sidang praperadilan
Pengujian atas ketepatan pasal tersebut, sekali lagi, adalah materi untuk persidangan di tingkat selanjutnya.
Dengan demikian, kesaksian ahli ini secara efektif mematahkan argumen gugatan pada pilar-pilar utamanya, dengan menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Rote Ndao tidak cacat secara prosedural (tim/nasa)






