Gugatan Praperadilan Tersangka Mus Frans Keliru, Bukan Ajang Uji Materi Perkara

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato (EFM) dinilai keliru karena mencoba masuk ke ranah materi perkara,

seharusnya Praperadilan itu hanya menguji aspek formal penetapan tersangka

Penegasan tajam ini disampaikan Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., usai mengikuti sidang sebagai saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/9/2025) di Ba’a.

Menurut Ahli Mikhael Feka, upaya Pemohon untuk membedah substansi kasus di forum praperadilan adalah sebuah langkah yang salah alamat secara hukum

Mikhael Feka menegaskan bahwa praperadilan memiliki dinding yang jelas dan tidak bisa ditembus.

“Praperadilan itu hanya memeriksa dari aspek formilnya saja dan tidak memasuki dalam arena pokok perkara, hanya menilai tentang adanya dua alat bukti atau tidak,” tegas Mikhael usai persidangan.

Ahli Mikael Feka menyatakan, penyidik Polres Rote Ndao telah memenuhi syarat formil minimal dengan mengantongi dua alat bukti. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, menurutnya, sah-tidaknya penetapan tersangka secara prosedural sudah tidak dapat diperdebatkan lagi di forum ini.

Lebih lanjut, Mikhael mengunci argumennya dengan menjelaskan alasan fundamental di balik pembatasan wewenang praperadilan

Menurutnya, mengadili pokok perkara di sidang praperadilan akan mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

“Ini soal keberimbangan hukum. Membedah pokok perkara di sini tidak adil karena pihak korban tidak hadir untuk membela kepentingannya, Arena untuk tersangka hadir itu adalah di sidang pokok perkara, bukan di sini,” jelasnya.

Mikhael juga membentengi kewenangan penyidik dalam menerapkan pasal pidana. Ia menyebut, penentuan Pasal 28 UU ITE sebagai dasar sangkaan adalah diskresi penuh penyidik yang tidak bisa diintervensi dalam sidang praperadilan

Pengujian atas ketepatan pasal tersebut, sekali lagi, adalah materi untuk persidangan di tingkat selanjutnya.

Baca Juga:  Aduh, Perangkat Dan Penyelenggara Pemilu Di Rote Ndao Posting Foto Tak Senonoh Di Medsos

Dengan demikian, kesaksian ahli ini secara efektif mematahkan argumen gugatan pada pilar-pilar utamanya, dengan menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Rote Ndao tidak cacat secara prosedural (tim/nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru