Penetapan Mus Frans Sebagai Tersangka Sah, Terancam 6 Tahun Penjara

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali Gelar sidang Praperadilan Penetapan Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) sebagai tersangka Kasus penyebaran informasi Bohong, Kamis (25/9/2025)

Sidang Praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli Dr. Mikhael Feka, S.H.,M.H

Dalam sidang Praperadilan tersebut Ahli Mikhael Feka menerangkan tindakan Polres Rote Ndao menetapkan Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) sebagai tersangka penyebaran Berita Bohong itu sah dan sesuai aturan yang berlaku

“termohon dalam hal ini penyidik Polres Rote telah mengantongi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka itu sah,” kata Mikhael Feka kepada wartawan usai Sidang Praperadilan

Menurut Mikhael Feka penetapan tersangka dalam kasus ini telah sesuai keputusan MK No 21 tahun 2014 yaitu tentang penetapan tersangka minimal didukung dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat (1) kuhap

“praperadilan hanya menilai aspek formilnya saja, tidak masuk dalam arena Pokok perkara, artinya hanya menilai dua alat bukti, dalam penetapan tersangka,” tegasnya

Sebagaimana diketahui Pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

 

Baca Juga:  Hari Bhayangkara, Kapolres Rote Ndao Berbagi Kasih Kepada 50 Orang Anak Kekurangan Gisi Di Desa Oebela

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru