SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali Gelar sidang Praperadilan Penetapan Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) sebagai tersangka Kasus penyebaran informasi Bohong, Kamis (25/9/2025)
Sidang Praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli Dr. Mikhael Feka, S.H.,M.H
Dalam sidang Praperadilan tersebut Ahli Mikhael Feka menerangkan tindakan Polres Rote Ndao menetapkan Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) sebagai tersangka penyebaran Berita Bohong itu sah dan sesuai aturan yang berlaku
“termohon dalam hal ini penyidik Polres Rote telah mengantongi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka itu sah,” kata Mikhael Feka kepada wartawan usai Sidang Praperadilan
Menurut Mikhael Feka penetapan tersangka dalam kasus ini telah sesuai keputusan MK No 21 tahun 2014 yaitu tentang penetapan tersangka minimal didukung dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat (1) kuhap
“praperadilan hanya menilai aspek formilnya saja, tidak masuk dalam arena Pokok perkara, artinya hanya menilai dua alat bukti, dalam penetapan tersangka,” tegasnya
Sebagaimana diketahui Pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)






