SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali Gelar Sidang Praperadilan kasus Penyebaran informasi Bohong dengan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) pada Jumat, (25/9/2025)
Sidang Praperadilan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Atas nama Dr. Mikhael Feka, S.H.,M.H
Dalam keterangannya di sidang Saksi Ahli Mikhael Feka menerangkan seorang Calon Tersangka yang menjalani proses hukum di tangan Penyidik Kepolisian tidak memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan (Ade Charger) kalau terlapor belum berstatus sebagai tersangka
“calon tersangka belum memiliki hak untuk mengajukan alat bukti,” kata Mikhael Feka kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Menurut Saksi Ahli Mikhael Feka, belum ada aparat penegak hukum, KPK Sekalipun dalam penyidikan belum ada format panggilan atau pemeriksaan seorang sebagai calon tersangka,
“pasal 65 kuhap berbunyi,seorang menyiapkan saksi Ade charger atau meringan bagi dirinya ketika berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, tahapan ini telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini, semua aspek formil yang diterapkan penyidik telah sesuai prosedur hukum,” tegas Mikhael
Keterangan saksi Ahli Mikhael Feka ini dengan sendiri membantahkan atau melemahkan salah satu Poin gugatan Praperadilan dari Tersangka Mus Frans
yang dalam dalil Gugatan Pemohon dalam hal ini Mus Frans sebagai tersangka menyatakan Polres Rote Ndao tidak pernah memeriksa Mus Frans sebagai Terlapor/Calon
Tersangka dan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang berimbang oleh Polres Rote Ndao (tim/nasa)






