Dalil Gugatan Praperadilan Lemah, “Calon Tersangka Mus Frans Tidak Memiliki Hak Ajukan Bukti

Avatar photo

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali Gelar Sidang Praperadilan kasus Penyebaran informasi Bohong dengan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) pada Jumat, (25/9/2025)

Sidang Praperadilan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Atas nama Dr. Mikhael Feka, S.H.,M.H

Dalam keterangannya di sidang Saksi Ahli Mikhael Feka menerangkan seorang Calon Tersangka yang menjalani proses hukum di tangan Penyidik Kepolisian tidak memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan (Ade Charger) kalau terlapor belum berstatus sebagai tersangka

“calon tersangka belum memiliki hak untuk mengajukan alat bukti,” kata Mikhael Feka kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Menurut Saksi Ahli Mikhael Feka, belum ada aparat penegak hukum, KPK Sekalipun dalam penyidikan belum ada format panggilan atau pemeriksaan seorang sebagai calon tersangka,

“pasal 65 kuhap berbunyi,seorang menyiapkan saksi Ade charger atau meringan bagi dirinya ketika berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, tahapan ini telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini, semua aspek formil yang diterapkan penyidik telah sesuai prosedur hukum,” tegas Mikhael

Keterangan saksi Ahli Mikhael Feka ini dengan sendiri membantahkan atau melemahkan salah satu Poin gugatan Praperadilan dari Tersangka Mus Frans

yang dalam dalil Gugatan Pemohon dalam hal ini Mus Frans sebagai tersangka menyatakan Polres Rote Ndao tidak pernah memeriksa Mus Frans sebagai Terlapor/Calon
Tersangka dan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang berimbang oleh Polres Rote Ndao (tim/nasa)

Baca Juga: Caritau penyebab kematian, Tim Dokkes Polda NTT Turun Autopsi Mayat dari Desa Meoain
Baca Juga: Welem Paulus : Media Siber Penantt.com disanksi oleh Dewan Pers
Baca Juga: GEMAP Tak Terdaftar, Kabag Hukum Siap Bergerak, Aktivitasnya Ditindak

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru