Dalil Gugatan Praperadilan Lemah, “Calon Tersangka Mus Frans Tidak Memiliki Hak Ajukan Bukti

Avatar photo

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mikhael Feka

Foto : Mikhael Feka

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali Gelar Sidang Praperadilan kasus Penyebaran informasi Bohong dengan tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) pada Jumat, (25/9/2025)

Sidang Praperadilan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Atas nama Dr. Mikhael Feka, S.H.,M.H

Dalam keterangannya di sidang Saksi Ahli Mikhael Feka menerangkan seorang Calon Tersangka yang menjalani proses hukum di tangan Penyidik Kepolisian tidak memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan (Ade Charger) kalau terlapor belum berstatus sebagai tersangka

“calon tersangka belum memiliki hak untuk mengajukan alat bukti,” kata Mikhael Feka kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Menurut Saksi Ahli Mikhael Feka, belum ada aparat penegak hukum, KPK Sekalipun dalam penyidikan belum ada format panggilan atau pemeriksaan seorang sebagai calon tersangka,

“pasal 65 kuhap berbunyi,seorang menyiapkan saksi Ade charger atau meringan bagi dirinya ketika berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, tahapan ini telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini, semua aspek formil yang diterapkan penyidik telah sesuai prosedur hukum,” tegas Mikhael

Keterangan saksi Ahli Mikhael Feka ini dengan sendiri membantahkan atau melemahkan salah satu Poin gugatan Praperadilan dari Tersangka Mus Frans

yang dalam dalil Gugatan Pemohon dalam hal ini Mus Frans sebagai tersangka menyatakan Polres Rote Ndao tidak pernah memeriksa Mus Frans sebagai Terlapor/Calon
Tersangka dan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang berimbang oleh Polres Rote Ndao (tim/nasa)

Baca Juga: Via telepon, Camat Lobalain klarifikasi judul berita saja, "isinya betul"
Baca Juga: Tersangka Reka Ulang 27 Adegan Pembunuhan dan Penganiyaan di Rote Ndao
Baca Juga: Hasil DNA kasus hamili anak dibawa umur, bukan anak biologis dari terlapor Leksi Ndun

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru