Kabag Hukum : Kita Tidak Berpihak, Bongkar Blokade Jalan di Bo’a untuk Kepentingan Bersama

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao Nyongki F. Ndoloe, S.H

Foto : Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao Nyongki F. Ndoloe, S.H

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kenyamanan kawasan wisata Bo’a, karena itu mengambil langkah tegas membongkar blokade jalan menuju PT Bo’a Development, Rabu (20/11/2025)

Aksi ini dilakukan menyusul penutupan akses oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) beberapa waktu lalu.

Pembukaan blokade dilakukan menggunakan satu unit wheel loader dengan pengamanan ketat dari aparat TNI–Polri. Pemerintah Desa Bo’a serta sejumlah warga turut menyaksikan proses pembersihan material yang sempat menutup jalur utama tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H., menegaskan bahwa tindakan pemerintah didasari pada kewajiban negara menjaga fasilitas umum agar tetap dapat digunakan masyarakat.

“Jalan yang diblokade itu fasilitas umum. Pemerintah wajib memastikan aksesnya terbuka,” tegas Nyongki.

Ia menilai tindakan pemblokiran oleh kelompok GEMAP bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta stabilitas kawasan wisata Bo’a yang menjadi salah satu ikon pariwisata Kabupaten Rote Ndao.

“Kami menghargai kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi ketika aksi itu sudah bertentangan dengan hukum dan mengganggu kepentingan publik, pemerintah tidak bisa tinggal diam,” ujarnya.

Nyongki juga menepis anggapan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada perusahaan. Menurutnya, pemerintah justru berada di posisi tengah untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan investor.

“Tidak ada keberpihakan. Pemerintah hadir untuk memastikan semua pihak masyarakat, swasta, dan pemerintah berjalan bersama demi pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum langkah tegas diambil, pemerintah desa dan kecamatan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok yang memblokade jalan, namun tidak diindahkan

“Ketika upaya persuasif tidak mendapat respon, kewenangan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk bertindak demi kepentingan umum,” ungkap Nyongki.

Baca Juga:  Lembaga Adat Suku Mboetein Desa Temas Dikukuhkan

Dengan dibukanya kembali akses jalan Bo’a, pemerintah berharap situasi masyarakat kembali kondusif dan kegiatan wisata di kawasan tersebut dapat berjalan normal tanpa gangguan.

“Harapan kami, langkah ini menjadi jembatan yang menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan pihak swasta demi kemajuan daerah,” tutupnya (tim/nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15