SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap laporan pengaduan warga yang masuk melalui Layanan Call Center 110 di hari pertama tahun baru 2026, Kamis, (01/1/2026)
Di hari pertama tahun baru 2026 sekitar 01.05 Wita, petugas Operator Call Center 110 Polres Rote Ndao menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Mega Margaretha Lisensi Behi Djadi. Pelapor menyampaikan bahwa dirinya mengalami penghinaan dan intimidasi di dalam rumah keluarga calon suaminya
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman keluarga Yermias Lani, Oebafok, RT 001 RW 02, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara berjenjang dan diteruskan kepada Piket Pamapta I Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh IPDA Maximus L. Lona, S.H
Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta bersama Tim Satuan Fungsi Polres Rote Ndao langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Hanya berselang sekitar 10 menit sejak laporan diterima, tepatnya pukul 01.15 Wita, tim telah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menempuh jarak kurang lebih 6 kilometer
Setibanya di lokasi, petugas segera menengahi keributan yang terjadi antara korban selaku calon menantu yang berasal dari Kabupaten Sumba Timur dengan keluarga calon suaminya
Kehadiran aparat kepolisian pada dini hari tersebut berhasil meredam dan mengendalikan situasi agar tidak semakin memburuk.
Namun demikian, korban kemudian memohon bantuan kepolisian untuk mengamankan dirinya beserta dua orang anaknya yang masih berusia balita, masing-masing berumur sekitar lima tahun dan satu bulan
Atas arahan Kabagops Polres Rote Ndao, AKP Victor Hari S., S.Pi., M.Si., tim kemudian membawa korban bersama kedua anaknya ke Mapolres Rote Ndao untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut
Sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan serta atas dasar kemanusiaan, korban selanjutnya ditempatkan sementara di Mess Polwan Polres Rote Ndao
Selama berada di lokasi tersebut, petugas Seksi Kesehatan Polres Rote Ndao secara berkala melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan kedua anaknya
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kabagops bersama Tim Pamapta Polres Rote Ndao dalam menangani laporan masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan respons menjadi kunci dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga
“Polri dapat hadir di saat yang cepat dan tepat, sehingga mampu mengambil keputusan terbaik, memberikan penanganan hukum, serta perlindungan bagi pelapor atau korban,” tegas Kapolres
Kapolres Mardiono menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao yang pada hari yang sama telah mengunjungi korban. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao untuk bersama-sama melakukan pendampingan serta mencari solusi atas permasalahan yang terjadi
Polres Rote Ndao juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban di Kabupaten Sumba Timur, Keluarga berharap agar kepolisian dapat membantu memfasilitasi mediasi terkait rencana perkawinan serta mendukung korban untuk sementara waktu kembali ke keluarga di Desa Korbafu, Kabupaten Sumba Timur
Penanganan ini menegaskan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan dan martabat warga negara (tim/nasa)






