SINDONTT.COM – ROTE NDAO : Pengadilan Negeri Rote kembali menggelar sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (26/1/2026)
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yakni Samuel Bokotei dan Elihorf Mbatu
Kedua saksi mengaku mengetahui secara langsung peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Samuel Bokotei alias Sam menjelaskan bahwa terdakwa Mus Frans telah menyebarkan informasi bohong melalui media sosial Facebook dengan mencatut namanya seolah-olah dirinya selalu mewakili perusahaan PT Bo’a Development dalam berbagai kegiatan
“Terdakwa menyebut di Facebook secara terbuka bahwa saya selalu mewakili PT Bo’a Development hadir dalam setiap kegiatan yang melibatkan perusahaan,” ujar Samuel kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Samuel menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan telah ia sampaikan secara tegas di hadapan majelis hakim
“Tadi sudah saya sampaikan ke hakim bahwa apa yang dikatakan terdakwa itu berita bohong. Saya tidak pernah mewakili PT Bo’a Development. Saya hanya bekerja sebagai security,” tegasnya
Lebih jauh, Samuel mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan
Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development
“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan
Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan
kejadian kerusuhan mulai sekitaran Januari sampai dengan November memblokade jalan sehingga seluruh karyawan masyarakat lokal kesulitan untuk bekerja
“Mereka juga beberapa kali melakukan demo di PT Bo’a Development. Ini sudah masuk kategori kerusuhan karena menimbulkan ketakutan bagi kami para security yang sedang berjaga, menimbulkan keresahan dan ketakutan semua pekerja perusahaan karena mereka membakar plang dan teriak-teriak bakar,” jelasnya
Keterangan saksi ini semakin menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menyangkut penyebaran hoaks di ruang digital, tetapi juga berdampak nyata di lapangan, termasuk terganggunya keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja PT Bo’a Development
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 29 Januari 2026, (tim/nasa)






