Saksi Beberkan, Terdakwa Hoaks Dalang Demo dan Kerusuhan di PT Bo’a Development, Simak!

Avatar photo

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sidang lanjutan perkara pidana hoaks yang menjerat terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans kembali mengungkap dampak serius dari unggahan media sosial yang berujung pada kerusuhan dan aksi demonstrasi berulang di lingkungan PT Bo’a Development

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (26/1/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan Elihoref Mbatu sebagai saksi

Di hadapan majelis hakim, saksi membeberkan secara rinci dampak nyata dari kasus tersebut, mulai dari blokade jalan, terganggunya aktivitas perusahaan, hingga kerugian besar yang dirasakan masyarakat

Perkara ini bermula dari unggahan terdakwa Mus Frans pada 24 Januari 2025 di akun media sosial Facebook yang menuduh PT Bo’a Development melarang masyarakat dan menutup akses jalan menuju Pantai Wisata Oemau, Desa Bo’a.

Unggahan tersebut, menurut saksi, memicu kemarahan publik dan berujung pada aksi demonstrasi berulang di area perusahaan

Usai persidangan, kepada wartawan Elihoref Mbatu mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung ditanya oleh majelis hakim mengenai siapa dalang di balik rangkaian aksi demo tersebut

“Saya ditanyakan langsung oleh majelis hakim, siapa dalang demo di PT Bo’a Development. Saya jawab, terdakwa Mus Frans,” ujar Elihoref

Elihoref menjelaskan, aksi demonstrasi tersebut tidak hanya berupa penyampaian aspirasi, tetapi telah berkembang menjadi kerusuhan dan penutupan akses jalan dari dua arah menuju kawasan perusahaan dan Pantai Oemau

“Mereka demo kiri-kanan sampai dua jalur jalan itu ditutup. Akhirnya masyarakat yang bekerja di perusahaan tidak bisa masuk kerja, dan kami juga tidak bisa akses ke pantai,” jelasnya

Menurutnya, dampak blokade jalan tersebut sangat dirasakan masyarakat Dusun Oemau dan wilayah sekitar. Aktivitas ekonomi lumpuh total, termasuk distribusi bahan makanan, air bersih, dan material bangunan ke area perusahaan

“Kami sebagai penyuplai bahan makanan, air, dan material juga terhambat karena tidak ada akses sama sekali, Kendaraan tidak bisa masuk. Kalau itu dibiarkan, perusahaan bisa tutup sementara,” ungkap Elihoref

Ia menegaskan bahwa yang paling dirugikan justru masyarakat

“Ini jelas kami sebagai masyarakat yang dirugikan, bukan hanya saya, tapi banyak orang. Bukan hanya di Desa Bo’a tapi hampir seluruh Rote merasakan dampaknya,” katanya

Lebih lanjut, Elihoref mengaku melihat langsung aksi demonstrasi tersebut, karena jarak lokasi blokade dengan rumahnya sangat dekat

Elihoref mengakui kalau dalam kesaksiannya di pengadilan mengungkapkan bahwa teriakan massa pendemo yang secara terang-terangan menyebut nama terdakwa

“Saya dengar langsung mereka berteriak ‘bebaskan Pak Mus Frans tanpa syarat’ dan ‘meminta akses jalan ke pantai dibuka’. Di situ saya semakin yakin semua ini terjadi karena terdakwa,” ujarnya

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukumnya, saksi Elihoref mengaku melihat langsung istri terdakwa Mus Frans dan para saudaranya hadir di lokasi demonstrasi

“Ini semakin menguatkan keyakinan saya tentang keterlibatan terdakwa sebagai penggerak aksi,” tegasnya

Kesaksian Elihoref Mbatu menjadi salah satu poin penting dalam persidangan perkara hoaks ini, karena menegaskan korelasi langsung antara unggahan terdakwa di media sosial dengan terjadinya kerusuhan, blokade jalan, dan kerugian masyarakat luas (tim/nasa)

Baca Juga: Ancam Segel Tanah Polres Rote Ndao, Arnolus Bessie Tegaskan Tak Pernah Berikan Kuasa Kepada Pendemo
Baca Juga: DPRD Rote Ndao Sidak SPBU Sanggaoen, SPBU Siap Ganti Rugi kerusakan kendaraan
Baca Juga: Kronologis Polres Rote Ndao Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Manusia dan 2 Orang WNA Asal China

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru