Sidang kasus Hoaks Tunda Lagi, Terdakwa Menanggung Dampak Hukum dan Psikologis

Avatar photo

Tuesday, 3 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Yopi Nggadas bersama para pendukung PT Bo'a Development di Depan Pengadilan Negeri Rote Ndao

Foto : Yopi Nggadas bersama para pendukung PT Bo'a Development di Depan Pengadilan Negeri Rote Ndao

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Koordinator Umum (Kordum) Pendukung Pelapor (Korban) PT Bo’a Development, Jolipus Nggadas, S.Si alias Yoppi Nggadas, menyoroti ketidakhadiran Penasihat Hukum (PH) terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dalam persidangan pemeriksaan saksi tambahan korban kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin, 02/2/2026)

Kepada wartawan, Yoppi menilai absennya penasihat hukum berdampak serius terhadap jalannya proses peradilan

“Ketika penasihat hukum tidak hadir dan sidang ditunda, terdakwa mengalami kerugian dari segi hukum, psikologis, maupun material. Dalam perkara pidana, kehadiran penasihat hukum sangat penting untuk menjamin hak-hak pembelaan,” ungkap Yoppi

Ia menegaskan bahwa penundaan sidang akibat ketidakhadiran Penasihat berimplikasi pada lamanya penyelesaian perkara

“Ini menyebabkan perkara menjadi lama selesai, yang artinya terdakwa harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan putusan akhir, baik bebas maupun dihukum,” tegasnya

Yoppi juga menambahkan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum Mus Frans bukanlah hal baru, sebab kondisi serupa telah terjadi pada persidangan sebelumnya. Meskipun masyarakat memahami alasan kendala transportasi yang disampaikan pihak terdakwa, alasan yang sama kembali digunakan untuk kedua kalinya

“Ketidakhadiran berulang ini adalah sinyal buruk bagi komitmen penegakan hukum. Menggunakan alasan transportasi yang sama secara berturut-turut menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap penegakan hukum,” ujarnya

Menurut Yoppi, alasan teknis yang berulang justru menghambat hak korban untuk memperoleh kepastian hukum. Ia menuntut profesionalisme seluruh pihak agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya (tim/nasa)

Baca Juga:  Dilecehkan Oleh Kadis, Pj Bupati Lindungi Warganya, Atas Sengketa Ijasah

Berita Terkait

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terbaru