Dilecehkan Oleh Kadis, Pj Bupati Lindungi Warganya, Atas Sengketa Ijasah

Avatar photo

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Saat ini Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, S.H.,MA.,MH mengajukan diri sebagai tergugat II atau intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang atas Gugatan salah penulisan nama Ijasah paket C milik seorang Warga Rote Ndao (Apremoi Dudelusy Dethan) yang terpilih menjadi wakil Bupati Pada pilkada serentak tahun 2024,

Kehadiran Pj Bupati Oder Maks Sombu sebagai tergugat intervensi di PTUN mendapat tanggapan dari akademisi Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Daniel Babu, S.H.,MH

Dikatakan Daniel Babu, Penjabat Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Rote Ndao memiliki tanggung hukum dan moral untuk menjaga hak warganya agar tidak diabaikan

“Ini Pj Bupati merasa dilecehkan atau diabaikan oleh kepala dinas. Maka dia sebagai pejabat di daerah, maka wajib hukumnya dia ikut terlibat dalam penyelesaian kasus ini,” Kata Daniel Babu kepada wartawan, Selasa (07/01/2025)

Menurut Daniel Babu, ini tentunya, Pj Bupati merasa dipermainkan oleh Kepala Dinas (kadis) Yosep Pandie, karena itu Tanggung jawab hukumnya adalah Pj bupati harus ikut memberi keterangan agar warganya tidak dirugikan akibat dari kepentingan sesaat

“Kalau penjabat Bupati mengajukan sebagai tergugat intervensi berarti dia sebagai pihak ke 3, merasakan bahwa sebagai Kepala Daerah ingin bertanggung jawab terhadap hak-hak warganya yang terabaikan.” Terang Danie Babu

Dosen Hukum Daniel Babu menguraikan, bahwa Pj Bupati sebagai kepala daerah atau pemimpin memiliki kewajiban moral untuk ikut serta dalam rangka memberikan keterangan agar hak-hak Warganya itu dilindungi, jangan sampai diabaikan.

“Gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat itu ada menggugat pemerintah daerah, bukan menggugat pak Yosep Pandie, menggugat pemerintah daerah artinya menggugat Bupati atau Pj Bupati, kata kuncinya adalah menggugat pemerintah berarti yang tertinggi adalah Bupati,” Tandas Daniel Babu

Dengan demikian, Daniel Babu Menjelaskan apabila ada pihak dinas terkait yang digugat, tentunya wajib hukumnya menyampaikan kepada atasan yang tertinggi dan dan atasan tertinggi di sini adalah Sekretaris Daerah

“Secara hukum, pak Kadis tidak menghargai pimpinan. Dia melakukan tindakan pribadi bukan atas nama dinas. Kalau atas nama dinas maka harus dapat rekomendasi dari pejabat berwenang. Pejabat berwenang di sini ada Sekda, ada Bupati,” Tegas Daniel Babu

Sebelumnya, Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu saat ditemui wartawan di ruang Kerjanya, Senin (30/12/2024) menjelaskan kalau atasan kepala Dinas Yosep Pandie itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, Kepala Dinas Yosep Pandie tidak pernah lapor kepada Pimpinan kalau ada gugatan terhadapnya sebagai tergugat Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang

“Saya kira atasannya kadis tu sekda, sampai saat ini, itu kadis tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan terhadap dia, saya sudah tanya sekda, dan pak Kabag hukum, tidak pernah ada, apa lagi saya sebagai Pj bupati,” Ujar Oder Sombu (Nasa)

Baca Juga: Hanya Dua Desa Serahkan LPJ, Bupati Paul Henuk : Bila Perlu Pemeriksaan Khusus
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penghinaan Wartawan Divonis 20 Hari Penjara Di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Baca Juga: Identitas Dicatut di Media Sosial, Jolipus Nggadas Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru