Dilecehkan Oleh Kadis, Pj Bupati Lindungi Warganya, Atas Sengketa Ijasah

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Saat ini Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, S.H.,MA.,MH mengajukan diri sebagai tergugat II atau intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang atas Gugatan salah penulisan nama Ijasah paket C milik seorang Warga Rote Ndao (Apremoi Dudelusy Dethan) yang terpilih menjadi wakil Bupati Pada pilkada serentak tahun 2024,

Kehadiran Pj Bupati Oder Maks Sombu sebagai tergugat intervensi di PTUN mendapat tanggapan dari akademisi Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Daniel Babu, S.H.,MH

Dikatakan Daniel Babu, Penjabat Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Rote Ndao memiliki tanggung hukum dan moral untuk menjaga hak warganya agar tidak diabaikan

“Ini Pj Bupati merasa dilecehkan atau diabaikan oleh kepala dinas. Maka dia sebagai pejabat di daerah, maka wajib hukumnya dia ikut terlibat dalam penyelesaian kasus ini,” Kata Daniel Babu kepada wartawan, Selasa (07/01/2025)

Menurut Daniel Babu, ini tentunya, Pj Bupati merasa dipermainkan oleh Kepala Dinas (kadis) Yosep Pandie, karena itu Tanggung jawab hukumnya adalah Pj bupati harus ikut memberi keterangan agar warganya tidak dirugikan akibat dari kepentingan sesaat

“Kalau penjabat Bupati mengajukan sebagai tergugat intervensi berarti dia sebagai pihak ke 3, merasakan bahwa sebagai Kepala Daerah ingin bertanggung jawab terhadap hak-hak warganya yang terabaikan.” Terang Danie Babu

Dosen Hukum Daniel Babu menguraikan, bahwa Pj Bupati sebagai kepala daerah atau pemimpin memiliki kewajiban moral untuk ikut serta dalam rangka memberikan keterangan agar hak-hak Warganya itu dilindungi, jangan sampai diabaikan.

“Gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat itu ada menggugat pemerintah daerah, bukan menggugat pak Yosep Pandie, menggugat pemerintah daerah artinya menggugat Bupati atau Pj Bupati, kata kuncinya adalah menggugat pemerintah berarti yang tertinggi adalah Bupati,” Tandas Daniel Babu

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Fokus Tangani Tiga Kasus Menonjol, Tidak Ada Tebang Pilih

Dengan demikian, Daniel Babu Menjelaskan apabila ada pihak dinas terkait yang digugat, tentunya wajib hukumnya menyampaikan kepada atasan yang tertinggi dan dan atasan tertinggi di sini adalah Sekretaris Daerah

“Secara hukum, pak Kadis tidak menghargai pimpinan. Dia melakukan tindakan pribadi bukan atas nama dinas. Kalau atas nama dinas maka harus dapat rekomendasi dari pejabat berwenang. Pejabat berwenang di sini ada Sekda, ada Bupati,” Tegas Daniel Babu

Sebelumnya, Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu saat ditemui wartawan di ruang Kerjanya, Senin (30/12/2024) menjelaskan kalau atasan kepala Dinas Yosep Pandie itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, Kepala Dinas Yosep Pandie tidak pernah lapor kepada Pimpinan kalau ada gugatan terhadapnya sebagai tergugat Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang

“Saya kira atasannya kadis tu sekda, sampai saat ini, itu kadis tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan terhadap dia, saya sudah tanya sekda, dan pak Kabag hukum, tidak pernah ada, apa lagi saya sebagai Pj bupati,” Ujar Oder Sombu (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Daerah

KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal

Saturday, 25 Apr 2026 - 09:35