SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, bernama Jolipus Nggadas yang akrab disapa Yopi Nggadas resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polres Rote Ndao
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/26/II/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.04 WITA
Dalam dokumen tanda terima Laporan tersebut, Jolipus Nggadas (38), seorang petani/pekebun, warga Bo’a RT/RW 006/003, Kecamatan Rote Barat, melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 14 Februari 2026 sekitar pukul 12.45 WITA. Saat itu, pelapor sedang mengakses media sosial Facebook dan masuk ke dalam grup “Anak Rote (Anak Rote Anti Korupsi)”. Di dalam grup tersebut, pelapor menemukan sebuah akun Facebook dengan nama profil “Yoppy Nggadaas II” yang diduga secara tanpa hak menggunakan foto pribadi miliknya sebagai foto profil
Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting konten berupa ujaran kebencian yang dinilai memprovokasi masyarakat
Pelapor menegaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya dan ia merasa dirugikan atas tindakan manipulasi data tersebut
Pelapor sempat memberikan klarifikasi di dalam grup untuk meredam reaksi pengguna lain yang telah melontarkan ancaman serta menghina nama baiknya akibat unggahan akun tersebut
Ia mengaku merasa terancam dan keberatan atas pencatutan identitas serta penyebaran kebencian yang mengatasnamakan dirinya
Atas kejadian itu, Jolipus Nggadas kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao untuk melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pemilik akun tersebut
Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh a.n. Kepala SPKT Resor Rote Ndao, Pama PTA III, dengan penandatanganan oleh Bripka Hasto Marselinus Kotta.
Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ (tim/nasa)











