Delik Materiil Terkuak di Sidang Hoaks, Kerusuhan Jadi Penentu Nasib Terdakwa Mus Frans

Avatar photo

Saturday, 7 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (05/02/2026)

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia serta Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia.

Usai persidangan, kepada wartawan ahli hukum pidana Prof. Dr. Mompang Panggabean mengatakan kalau terkait unsur delik dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Menurut Prof. Mompang, pasal tersebut merupakan delik materiil, yakni delik yang mensyaratkan adanya akibat nyata dari perbuatan yang dilakukan. Artinya, selain harus terpenuhi unsur subjek hukum, kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta tindakan yang dilarang, juga harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut benar-benar menimbulkan akibat berupa kerusuhan di masyarakat

“Kerusuhan yang dimaksud adalah gangguan terhadap ketertiban atau ketenteraman umum di ruang fisik, bukan sekadar perdebatan atau keributan di ruang digital,” tegasnya

Ia menjelaskan, penafsiran tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHP baru serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerusuhan harus berdampak nyata terhadap ketertiban umum

Lebih lanjut, Prof. Mompang menyampaikan bahwa dalam menilai keterkaitan antara perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan, hakim harus melihat adanya hubungan kausalitas antara sebab dan akibat, baik dari aspek relevansi maupun korelasi

“Undang-undang tidak memberikan batasan waktu antara pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan. Penilaian mengenai hubungan kausalitas tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hakim berdasarkan pembuktian di persidangan,” jelas Prof. Mompang

Baca Juga:  Didik Mesakh : Perubahan Tarif Untuk Menunjang Pelayanan Kepada Konsumen, Bukan Kepentingan PDAM

Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Samuel Bokotei mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan

Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development

“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan

Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan (tim/nasa)

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru