Potensi Pelanggaran Etika ASN di Sidang Terdakwa Mus Frans, Asisten I Bertindak

Avatar photo

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, menjadi sorotan usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (12/2/2026)

Kehadiran Stefanus yang berstatus ASN aktif itu dinilai berpotensi melanggar etika birokrasi karena diduga tidak mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao serta tidak melaporkan kehadirannya kepada atasan langsung pada jam dinas

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos memberikan penjelasan terkait prosedur dan etika ASN ketika menerima panggilan sebagai saksi di pengadilan

Menurut Petson, secara prinsip setiap warga negara yang dipanggil di muka hukum wajib hadir. Namun, bagi ASN, terdapat ketentuan etika birokrasi yang harus dipatuhi, terutama jika pemanggilan tersebut berlangsung pada jam dinas

Ia membandingkan dengan kasus pemanggilan Pejabat Kepala Desa Bo’a, Otfianus Ngadas, yang disebut menerima surat resmi,

Karena ada permintaan izin dari pihak terkait kepada pemerintah daerah, Dalam kasus tersebut, pemerintah secara birokrasi berkewajiban menjawab surat dan mengeluarkan izin tertulis

Sementara untuk Stefanus Mbatu, Petson mengaku tidak mengetahui adanya pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada atasan langsung,

menurutnya, meskipun tidak selalu diperlukan surat izin resmi dari pemerintah, ASN tetap wajib melaporkan kepada atasan apabila meninggalkan tugas pada jam kerja karena menghadiri persidangan

“Secara etika, kalau itu terjadi pada jam dinas, wajib hukumnya menyampaikan kepada pimpinan bahwa pada jam dan tanggal tertentu dipanggil sebagai saksi. Kalau tidak ada informasi kepada atasan, itu yang menjadi persoalan,” ujar Petson kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Rote Ndao, Jumat (13/2/2026)

Baca Juga:  Usai Pemilu Legislatif, Mencuat dugaan Kasus Politik Uang Dari Caleg PSI Rote Ndao

Meski demikian, Petson Hangge menekankan bahwa yang terjadi baru sebatas potensi pelanggaran etika dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin sebelum dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan

Pemerintah daerah, lanjut Petson, akan melihat persoalan tersebut sesuai regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk melalui tahapan klarifikasi untuk mengetahui alasan dan latar belakang tindakan yang diambil Stefanus Mbatu

“Kita harus mendengar juga penjelasan dari yang bersangkutan, Ada tahapan-tahapan sesuai aturan disiplin PNS. Jadi saat ini masih pada tahap melihat potensi pelanggaran etika,” pungkasnya (tim/nasa)

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terbaru