SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, menjadi sorotan usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (12/2/2026)
Kehadiran Stefanus yang berstatus ASN aktif itu dinilai berpotensi melanggar etika birokrasi karena diduga tidak mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao serta tidak melaporkan kehadirannya kepada atasan langsung pada jam dinas
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos memberikan penjelasan terkait prosedur dan etika ASN ketika menerima panggilan sebagai saksi di pengadilan
Menurut Petson, secara prinsip setiap warga negara yang dipanggil di muka hukum wajib hadir. Namun, bagi ASN, terdapat ketentuan etika birokrasi yang harus dipatuhi, terutama jika pemanggilan tersebut berlangsung pada jam dinas
Ia membandingkan dengan kasus pemanggilan Pejabat Kepala Desa Bo’a, Otfianus Ngadas, yang disebut menerima surat resmi,
Karena ada permintaan izin dari pihak terkait kepada pemerintah daerah, Dalam kasus tersebut, pemerintah secara birokrasi berkewajiban menjawab surat dan mengeluarkan izin tertulis
Sementara untuk Stefanus Mbatu, Petson mengaku tidak mengetahui adanya pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada atasan langsung,
menurutnya, meskipun tidak selalu diperlukan surat izin resmi dari pemerintah, ASN tetap wajib melaporkan kepada atasan apabila meninggalkan tugas pada jam kerja karena menghadiri persidangan
“Secara etika, kalau itu terjadi pada jam dinas, wajib hukumnya menyampaikan kepada pimpinan bahwa pada jam dan tanggal tertentu dipanggil sebagai saksi. Kalau tidak ada informasi kepada atasan, itu yang menjadi persoalan,” ujar Petson kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Rote Ndao, Jumat (13/2/2026)
Meski demikian, Petson Hangge menekankan bahwa yang terjadi baru sebatas potensi pelanggaran etika dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin sebelum dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan
Pemerintah daerah, lanjut Petson, akan melihat persoalan tersebut sesuai regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk melalui tahapan klarifikasi untuk mengetahui alasan dan latar belakang tindakan yang diambil Stefanus Mbatu
“Kita harus mendengar juga penjelasan dari yang bersangkutan, Ada tahapan-tahapan sesuai aturan disiplin PNS. Jadi saat ini masih pada tahap melihat potensi pelanggaran etika,” pungkasnya (tim/nasa)






