Tuntutan, Jaksa : Perbuatan Mus Frans Picu Kerusuhan, Konflik Berkepanjangan di Rote Ndao

Avatar photo

Monday, 30 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025

Aksi tersebut disebut berlangsung dalam skala besar dengan berbagai bentuk tindakan, mulai dari pembongkaran pos, pemblokiran jalan, perusakan akses jalan, hingga pembakaran dan kerusakan pagar milik PT Bo’a Development

Jaksa juga mengungkapkan bahwa aksi massa tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa rekaman video saat unjuk rasa berlangsung. Selain itu, disebutkan bahwa setelah melihat unggahan terdakwa di media sosial, seorang warga bernama Mersi mengajak sejumlah orang untuk membentuk kelompok bernama “Gema” (Gerakan Masyarakat)

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa berupa penyebaran informasi yang tidak benar dan bersifat provokatif melalui media sosial memiliki hubungan kausal dengan terjadinya kerusuhan di masyarakat,

Jaksa menegaskan bahwa berdasarkan teori kausalitas, tindakan tersebut secara objektif dapat memicu reaksi sosial yang berujung konflik

“Akibat berupa kerusuhan merupakan hal yang secara wajar dapat diperkirakan dari perbuatan terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan

Jaksa menjelaskan, meskipun terdapat faktor lain seperti kondisi sosial dan reaksi masyarakat, namun hal tersebut tidak menghapus hubungan sebab-akibat antara unggahan terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Hal ini juga diperkuat melalui pendekatan teori Conditio Sine Qua Non, yang menilai bahwa perbuatan terdakwa tetap menjadi faktor penyebab yang relevan

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis hukum tersebut, JPU menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatannya dinilai telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial berkepanjangan di masyarakat. Selain itu, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial

Hal lain yang turut menjadi pertimbangan adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan

Terdakwa Mus Frans dihadirkan ke pengadilan Negeri Rote Ndao SE ga terdakwa Kasus Hoaks, dimana terdakwa menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju Destinasi Wisata Bo’a dan Melarang orang ke pantai serta merusak dan merampas kearifan lokal bukan

Persidangan dihadiri pendukung dari PT Bo’a Development dan Pendukung dari terdakwa Mus Frans,

Terpantau Pendukung Mus Frans gelar aksi masa yang berakhir ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga, sementara Pendukung PT Bo’a memilih tenang,

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim, (tim/nasa)

Baca Juga: Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Baca Juga: Bukti Visum Et Repertum, Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Korban, Penyidik Terus Mencari Alat Bukti
Baca Juga: Kontraktor 'Nunuhitu' Gagal Penuhi Kewajiban, Kadis Peternakan Terpaksa Beli Anakan Babi dengan Uang Pribadi

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru