SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalaian
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Kasus ini bermula saat keluarga korban, Johanis Anabokai melaporkan kehilangan korban sejak 5 Mei 2026 ke Polsek Lobalaian pada 14 Mei 2026
Sehari kemudian, tepatnya Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, warga menemukan jasad korban terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama unit identifikasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono Kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026) menyampaikan peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban di Desa Kuli
Menurut Kapolres Mardiono Sebelum kejadian, korban diduga diajak mengonsumsi minuman keras jenis sopi oleh salah satu tersangka, Setelah korban dalam kondisi mabuk dan tertidur di ruang tengah rumah, para tersangka diduga masuk melalui pintu belakang rumah sambil membawa kayu
“Seorang saksi perempuan yang berada di rumah korban mengaku melihat para tersangka masuk dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama menggunakan kayu,” ujarnya
Korban sempat dipukul di bagian kepala hingga terjatuh dari tempat tidur. Para tersangka kemudian diduga memukul korban berulang kali hingga korban tidak bergerak lagi
Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon, memasukkan korban ke dalam karung, lalu membawa dan membuang jasad korban ke Pantai Ingguhuk
Dugaan Santet dan Masalah Tanah Warisan jadi Motif Pembunuhan
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut motif dugaan pembunuhan tersebut didasari dendam serta tuduhan terhadap korban sebagai suanggi atau dukun santet. Selain itu, disebut juga adanya persoalan kepemilikan tanah warisan
Lima tersangka Terancam Pidana Mati
Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf e KUHP Subs Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP;
Dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, setiap Orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana diancam dengan Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling lama 20 (Dua Puluh) tahun
Polres Rote Ndao juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, tali nilon, karung, sepeda motor, handphone, hingga perlengkapan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan berencana melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban guna melengkapi proses penyidikan (tim/nasa)











