Putusan Sela,lanjutkan Sidang kasus Penembakan Istri mantan Kades Oebela ke tahap Pembuktian

Avatar photo

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kelima kasus Penembakan yang merenggut nyawa Marince Ndun mantan Istri Kepala Desa Oebela, Kamis 13 Februari 2020.

Sidang dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim yang mengadili kasus pidana pembunuhan berencana tersebut di hadiri terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH sementara terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) didampingi Kuasa Hukum Abdul Wahap,SH dan terdakwa Efrain Lau selaku Eksekutor didampingi Kuasa Hukum Yesaya Daepanie,SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Dalam Amar Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menyatakan menolak atau tidak dapat menerima Eksepsi (Nota Keberatan) dari terdakwa Belandina Henuk pasalnya eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa belum cukup alasan untuk diterima, kemudian Majelis Hakim menyatakan menerima atau mengabulkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima maka diperintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum, melanjutkan Persidangan ke tahapan Pembuktian untuk Pemeriksaan para saksi dan Barang Bukti”, ungkap Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw di Ruang sidang utama P.N Rote Ndao

Usai Persidangan Amos A Lafu,SH selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Belandina Henuk Kepada wartawan mengatakan Pihaknya memberikan apresiasi Karena ia  menilai Majelis Hakim telah adil dalam menyampaikan pertimbangan hukum bagi kliennya, walaupun Eksepsi yang diajukan pihaknya mendapat Penolakan dari Majelis Hakim pasalnya Majelis hakim masih meminta pihaknya untuk persiapkan semua dalil eksepsi dan alat bukti yang ada untuk disampaikan di tahap persidangan selanjutnya (Pembuktian) untuk membuat terang benderang tindak pidana tersebut.

” Kami apresiasi karena majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang adil, meskipun Eksepsi di tolak tapi Majelis Hakim meminta semua dalil eksepsi dan alat bukti kami persiapkan untuk diajukan di tahap Pembuktian dan dalam waktu seminggu ini kami mendalami materi perkara sehingga bisa maksimal dalam pemeriksaan saksi nantinya”,

Baca Juga:  BKN Kanreg X Denpasar Sosialisasi P2K Kepada PNS Rote Ndao

sidang di tunda dan digelar kembali kamis,20 Februari 2020 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti untuk ketiga orang terdakwa tersebut.
(SN/Nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terbaru