JPU hadirkan 5 orang saksi di sidang Pembunuhan Istri Mantan Kepala Desa Oebela

Thursday, 20 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang keenam kasus Pidana penembakan yang menewaskan Marince Ndun, Istri mantan Kepala Desa Oebela, Kamis 20 Februari 2020

dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan 5 (lima) orang saksi yakni Maksimus Adu, Antonia Balla,Daniel Giri, Abet Mbaen dan Yerhans Henukh

dalam persidangan tersebut Saksi Jerhans Henuk menjelaskan kalau dirinya  mengetahui Korban Marince Ndun pernah ada masalah dengan terdakwa Belandina Henuk pasalnya korban Marince Ndun pernah mencurigai terdakwa Belandina Henuk menjalin hubungan gelap dengan suaminya (terdakwa Marthen Luter Adu), selanjutnya Yerhans Henuk menegaskan kalau terdakwa Marthen Luter Adu memiliki seorang istri sah yakni Korban Marince Ndun dan sejumlah istri tidak sah atau istri di luar nikah,

“Marthen Luter Adu memiliki seorang istri sah yakni Korban Marince Ndun dan sejumlah istri tidak sah atau di luar nikah yakni terdakwa Belandina Henuk, Susana Donggi dan Yane Adu,, Tegas Yerhans Henuk kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama P.N Rote Ndao

Saksi Maksimus Adu menjelaskan dirinya sempat mendengar bunyi tembakan yang diduga bunyi senjata api sekitar pukul 20.00 wita di rumah Korban Marince Ndun dan terdengar suara teriakan minta tolong kemudian dirinya lari menuju rumah korban Marince Ndun dan sesampainya di rumah itu dirinya melihat korban Marince Ndun terbaring di lantai didapur yang bersimbah darah dan tidak bernyawa lagi, ujar saksi Maksimus Adu.

Maksimus Adu mengungkapkan dirinya selalu melihat terdakwa Belandina Henuk berada di Rumah milik Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban Marince Ndun), Pasalnya terdakwa Marthen Luter Adu dan Belandina Henuk menjalankan Bisnis semacam Koperasi simpan Pinjam, Ungkapnya.

Baca Juga:  KWH Meter Tak Kunjung Diterima, Solfret dan Noldi Tipu Warga Mundek Jutaan Rupiah

Saksi Abet M Mbaen menjelaskan dirinya mengetahui kalau terdakwa Belandina Henuk dan terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) pernah menjalani hubungan gelap dan mereka dikurniakan seorang anak yang bernama Sarah Adu,dan untuk saat ini terdakwa Marthen Luter Adu tinggal bersama anaknya sarah adu dan terdakwa Belandina Henuk selalu berada di rumah Sarah Adu tersebut, ungkapnya.

Usai Persidangan Amos A Lafu selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk kepada wartawan mengatakan keterangan para saksi tersebut menguntungkan Kliennya pasalnya mereka tidak mengetahui kliennya bermasalah dengan Korban Marince Ndun dan mereka hanya mengetahui Kliennya memiliki hubungan gelap dengan Terdakwa Marthen Luter Adu hingga menghasilkan seorang anak yang bernama Sarah Adu, ungkap Amos A Lafu

Menurut Amos Lafu pihaknya sesalkan keterangan para saksi di persidangan pasalnya mereka belum menjelaskan secara jujur hubungan antara kliennya dengan Marthen Luter Adu.

” Kami sesalkan keterangan para saksi, karena mereka belum menjelaskan secara jujur hubungan klien kami dan Marthen Luter Adu, seharusnya para saksi jelaskan secara jujur bahwa klien kami membangun dua buah rumah untuk Marthen Luter Adu, satu unit sepeda motor untuk anak Marthen Luter Adu dan hutang Marthen Luter Adu yang sering dilunasi Klien Kami Terdakwa Belandina Henuk”, ungkap Penasihat Hukum Amos Lafu.

Persidangan tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa yakni terdakwa Marthen Luter Adu didampingi Kuasa hukum Abdul Wahap,SH, Terdakwa Belandina Henuk didampingi Penasihat Hukum Amos Lafu,SH dan Igiardus Bana,SH dan Terdakwa Efrain Lau didampingi Penasihat Hukum Musa Zakarias,SH dar Pos bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sidang ditunda dan digelar kembali kamis,27 Februari 2020,(SN/Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru