Tidak dilakukan Pemeriksaan Tersangka,  Polres TTS Kalah di Praperadilan

Avatar photo

Monday, 18 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, Timor Tengah Selatan-
Kuasa Hukum, Amos Aleksander Lafu, SH, via peaan WhatsApp menyampaikan Press release pasca putusan praperadilan Nomor: 1/PID.PRA/2020/PN.SOE. Senin (18/05/2020).

Sidang Praperadilan antara Yohan E Takesan Selaku Pemohon melawan Kapolri dalam hal ini Kapolda NTT, Kapolres Timor Tengah Selatan dalam hal ini Kasat Reskrim selaku termohon Praperadilan dan sidang dimulai sejak 06 Mei 2020 hingga 14 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Soe Kelas II

Amos A Lafu mengatakan upaya praperadilan yang dilakukan oleh Pemohon (Yohan) dan Kuasa Hukumnya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau ketidaksukaan terhadap institusi Kepolisian in casu Termohon, melainkan sebagai salah satu cara untuk memuliakan hukum yakni mengontrol pelaksanaan Hukum Acara Pidana agar tetap menghormati HAM,” Kata Amos Lafu kepada Wartawan

Menurut Amos Lafu Hakim tunggal yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar putusannya mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Yohan ) untuk sebagian

“Berdasarkan sejumla fakta hukum yang terungkap, bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah karena tidak disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Pol. : Sp – Kap / 24 /III / 2020 / Reskrim tertanggal 06 Maret 2020 dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sprint – Han / 23 / III / 2020 Reskrim tertanggal 07 Maret 2020 yang dikeluarkan Termohon atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan pada saat Pemohon ditangkap tidak ada berita acara Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ungkap Amos Lafu

Amos menguraikan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan melalui alat Buukti Surat dan keterangan saksi

“Bahwa benar Abe Lake pernah ke rumah salah satu keluarga Pemohon (Yohan) dan menyampaikan permohonan maafnya karena terlanjur melaporkan dan menjebloskan ke penjara. Pernah juga Abe Lake menyarankan agar keluarga Pemohon (Yohan) tidak boleh memakai jasa lawyer, menolak upaya mediasi yang diminta oleh keluarga Pemohon (Yohan), yang mana hal-hal tersebut kemudian membuktikan bahwa Abe Lake lah yang melaporkan perkara tersebut ke Polres TTS bukan Frenky Alfret Tallan,” jelas Amos Amos.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi NTT: Jangan Gunakan Anak dan Perempuan Untuk Memprovokasi Konflik Besipae

Lanjut Amow “Bahwa benar dua tersangka yang lain yakni Ariasti Denwira Seo (Calon Isteri Abe Lake) dan Amelia Lassa (Dukun) pada saat pemeriksaan perkara praperadilan telah lama dibebaskan atau dikeluarkan oleh Termohon, sedangkan terhadap Pemohon (Yohan) tidak, padahal Pemohon (Yohan) yang lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan,” tambah Amos.

terhadap amar putusan tersebut Amos mengungkapkan bahwa “baik Pelapor Abe Lake maupun Pemohon (Yohan) dan keluarganya telah mengutarakan niat hatinya untuk bersama-sama menyelesaikan perkara ini maka kami akan berkoordinasi dengan Termohon dan juga pihak-pihak berkompeten lain guna memohon petunjuk dan bantuan guna memfasilitasi niat baik Pelapor dan Terlapor tersebut,” pungkas Amos. (Nasa/Man)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru