Polres Rote Ndao berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan warga Desa Tungganamo

Avatar photo

Thursday, 8 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Alexander Bulan Alias Alex warga Desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru beralamat di RT/RW : 003/002 di tangkap oleh penyidik Polres Rote Ndao karena diduga kuat sebagai pelaku ( tersangka) yang menghabisi Nyawa Korban Melkianus Patola alias Peu, warga Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru beralamat di RT/RW : 001/001

tersangka Alek Bulan diduga menghabisi nyawa Peu Patola pada hari Kamis, 24 September 2020 sekitar Pukul 13.00 wita di kebun Lombok Lifusalani Desa Tungganamo kecamatan Panitia Baru

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.IK, M.SI saat jumpa pers di Mapolres Rote Ndao kamis,(08/10/2020) mengatakan pada hari kamis 24 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita  tersangka Alex Bulan pergi sawah Konakadik untuk memotong rumput, setibanya tersangka dilokasi tersangka melihat korban Peu Bulan dengan posisi membelakangi tersangka sambil memberi makan kepada sapi peliharaannya di dalam kandang

” tersangka memanfaatkan kondisi itu untuk menghabisi nyawa korban, tersangka memukul korban dengan sebatang kayu hutan duri Putih pada bagian Leher belakang hingga korban langsung jatuh tersungkur, melihat korban tidak bergerak kemudian tersangka mengulangi dengan memukul korban pada bagian belakang untuk memastikan korban meninggal dunia, setelah dipastikan korban tidak bergerak dan telah meninggal tersangka Alex Bulan menyeret Korban kedalam kebun Lombok Lifusalani dan membaringkan korban dengan Posisi seperti orang dalam keadaan tidur diatas degu-degu (tempat Tidur)”  Kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Yems James Mbau, S.Sos

Menurut Kapolres Felli Hermanto kasus pidana itu bermotif sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban

“sekitar bulan juli 2020, terjadi pertengkaran antara tersangka Alex Bulan dan korban Peu Patola tentang pemotongan rumput untuk makanan hewan di lokasi Konakadik, kemudian Korban melarang tersangka untuk tidak boleh memotong rumput di Lokasi itu dengan alasan rumput di sekitaran Konakadik iti milik Korban, dan tidak hanya itu, korban juga mengeluarkan kata-kata ” orang miskin ” kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung, mendapat perlakuan itu akhirnya menyimpan dendam terhadap korban”, ungkap Felli Hermanto

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Gelar Apel Pasukan Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Felli Hermanto menegaskan, Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Baru dan Polres Rote Ndao setelah menerima Laporan kasus itu, melakukan pemeriksaaan para saksi, mengamankan barang bukti, dan dalam limit waktu 12 hari  tersangka Alex Bulan di tangkap dan sesuai hasil penyidikan perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) deny ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegasnya

Hasil visum Et Repertum Korban
sesui hasil visum yang dikeluarkan pihak RSUD Baa Korban mengalami luka lecet pada kepala bagian atas belakang, luka geser di kelopak mata kanan, dua luka lecet geser di bawa lubang hidung, ditemukan gendang telinga kanan robek, dua luka geser pada sisi leher di bahu kiri terdapat luka lecet geser dan bahu kanan terdapat luka lecet geser, luka lecet pada punggung belakang belakang dan luka lecet pinggung kanan, dan dari hasil pemeriksaan luar, dicurigai adanya sumbatan jalan napas yang ditandai dengan adanya bintik-bintik pada bola mata dan selaput mata serta keluarganya cairan sperma da feses,(Nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terbaru

Dunia

20 Hotel Baru Terbaik Dunia, Satu Ada di Rote Ndao

Wednesday, 28 Oct 2026 - 12:02