Abaikan mediasi dinas, Camat Lobalain menyuruh Polisi tangkap warganya tanpa laporan

Wednesday, 3 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Camat Lobalain Nusry E Zacharias, SE  meminta pihak kepolisian untuk menangkap warganya atas nama Herman Menno I yang berdomisili Desa Helebeik kecamatan Lobalain, meskipun tidak ada laporan polisi bahwa Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pidana apapun

Hal itu dikatakan Camat Lobalain Nusry E Zacharias, SE ketika dihubungi SindoNTT via telepon genggamnya, Selasa, (03/02/2021), Sekitar pukul 12.20 wita

Menurut Camat Nusry Zacharias, Herman Menno I, bertanggungjawab atas penyelesaian masalah rumah tangga warga  Desa Bebalain dikarenakan menampung ” MM” selaku istri dari “HM” dan sesuai hasil mediasi di kantor camat Lobalain dirinya memerintahkan Herman Menno I, bertanggungjawab atas masalah rumah tangga pasangan suami istri “HM dan MM”

” Betul dia (Herman Menno I) tanda tangan kesimpulan bertanggung jawab, betul tidak menghalangi tapi kesalahan dia itu adalah istrinya entah itu dia ikut Pi ko sonde tetap dia harus usir kasi keluar  dari situ, di rumah dia na bagaimana dia sonde bertanggungjawb, apalagi ini orang punk suami dan orang tuanya Pi dia marah-marah, dia berani macam – macam, Beta suruh polisi tangkap dia, itu kesalahan Fatal, tampung orang punk istri, jadi dong bilang Beta punk kesimpulan salah, Beta suruh polisi tangkap dia”, ungkap Nusry

Camat Lobalain terkesan mengabaikan surat pernyataan  yang dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan perempuan kabupaten Rote Ndao bahwa  pasangan suami istri tersebut bersepakat tinggal di kos bukan di desa Bebalain,

namun ketika ditanya terkait hal itu ia mengakui kalau pihak dinas Pemberdayaan perempuan menyarankan agar pasangan suami istri itu tinggal bersama di kos

“Ya rekomendasi dinas sarankan mereka kos, tapi nanti sama saja”, ujarnya

Baca Juga:  Solfret Mengaku Regis dua KWH meter di Tahun 2022 di batalkan, Desak Kasi Pem Desa Mundek Klarifikasi Berita

Herman Menno I kepada SindoNTT mengatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam masalah rumah tangga “HM dan “MM”

“Saya tidak terlibat dalam masalah rumah tangga orang lain, hanya awalnya saudara “HM dan istrinya MM datang kerumah untuk berobat secara tradisional istrinya yang sementara sakit, habis itu mereka sepakat bangun rumah di dekat rumah saya, jadi sempat di bangun rumah, tapi belum selesai “HM” berubah mau kembali bersama istrinya “MM” ke desa Bebalain, Lalu saya katakan itu hak saudara, kemudian “HM berulang kali datang bujuk istrinya untuk kembali ke desa bebalain, tapi istrinya tidak mau ikut, kemudian pernah datang bujuk lagi bersama orang tua dan pemerintah desa Helebeik tapi istrinya “MM” tetap tidak mau ikut ke desa Bebalain”, Kata Herman

lanjut Herman, tiba-tiba dirinya mendapat surat panggilan menghadap di kantor Camat Lobalain Dengan agenda penyelesaian masalah rumah “HM dan MM” dan dalam penyelesaian tersebut Camat menekankan bahwa dirinya bersalah dengan alasan selama  ini ia  menampung istri HM di rumahnya

“camat tekan bahwa saya bersalah, karena menampung istri orang”

Herman menilai Camat hanya mendengar keterangan sepihak sehingga mengeluarkan kesepakatan yang meminta ia bertanggungjawab

” Camat hanya dengar keterangan sepihak, karena dalam penyelesaian itu tidak di hadiri oleh “MM” Selaku istri dari “HM” Tapi kenapa Camat keluarkan kesepakatan bahwa saya bertanggungjawab untuk mencari istri HM yang berobat di kecamatan Rote Barat”, ungkapnya

MM kepada SindoNTT mengatakan dirinya bersama suaminya tinggal di rumah Herman Menno I atas kesepakatan bersama suaminya untuk berobat secara tradisional, karena dirinya sedang sakit, selanjutnya bersepakat untuk bangun rumah di desa Helebeik, Namun sayangnya rumah belum selesai dibangun “HM” meninggalkan dirinya dan kembli ke desa Bebalain

Baca Juga:  Kontraktor Pengadaan Bibit Anakan Babi Tidak Bagus Untuk Pokir DPRD Rote Ndao

“Dia (HM) maunya ke kembali ke Desa Bebalain tapi saya tetap pada kesepakatan tinggal di Helebeik karena su bangun rumah, ini tidak ada yang bujuk, saya sementara sakit, masih berobat, kemudian dia kembali ke Desa Bebalain”, tegasnya

MM menjelaskan setelah suaminya HM kembli ke desa Bebalain tidak pernah lagi ada perhatian untuk dirinya, sehingga dirinya menyampaikan hal itu kepada pihak dinas Pemberdayaan perempuan kabu Rote Ndao

” Dinas Pemberdayaan turun tangan dan di buat pernyataan mediasi bahwa  kami tinggal di kosnya, tapi hingga saat ini tidak di tindaklanjuti”, ujarnya

MM mengakui dirinya pernah mendapat surat panggilan menghadap di kantor Camat Lobalain terkait penyelesaian masalah tersebut, namun ia tidak sempat hadir

“Saya tidak hadir, karena nama di surat panggilan salah dan sementara sakit”, ungkapnya,(Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru