Abaikan mediasi dinas, Camat Lobalain menyuruh Polisi tangkap warganya tanpa laporan

Avatar photo

Wednesday, 3 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Camat Lobalain Nusry E Zacharias, SE  meminta pihak kepolisian untuk menangkap warganya atas nama Herman Menno I yang berdomisili Desa Helebeik kecamatan Lobalain, meskipun tidak ada laporan polisi bahwa Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pidana apapun

Hal itu dikatakan Camat Lobalain Nusry E Zacharias, SE ketika dihubungi SindoNTT via telepon genggamnya, Selasa, (03/02/2021), Sekitar pukul 12.20 wita

Menurut Camat Nusry Zacharias, Herman Menno I, bertanggungjawab atas penyelesaian masalah rumah tangga warga  Desa Bebalain dikarenakan menampung ” MM” selaku istri dari “HM” dan sesuai hasil mediasi di kantor camat Lobalain dirinya memerintahkan Herman Menno I, bertanggungjawab atas masalah rumah tangga pasangan suami istri “HM dan MM”

” Betul dia (Herman Menno I) tanda tangan kesimpulan bertanggung jawab, betul tidak menghalangi tapi kesalahan dia itu adalah istrinya entah itu dia ikut Pi ko sonde tetap dia harus usir kasi keluar  dari situ, di rumah dia na bagaimana dia sonde bertanggungjawb, apalagi ini orang punk suami dan orang tuanya Pi dia marah-marah, dia berani macam – macam, Beta suruh polisi tangkap dia, itu kesalahan Fatal, tampung orang punk istri, jadi dong bilang Beta punk kesimpulan salah, Beta suruh polisi tangkap dia”, ungkap Nusry

Camat Lobalain terkesan mengabaikan surat pernyataan  yang dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan perempuan kabupaten Rote Ndao bahwa  pasangan suami istri tersebut bersepakat tinggal di kos bukan di desa Bebalain,

namun ketika ditanya terkait hal itu ia mengakui kalau pihak dinas Pemberdayaan perempuan menyarankan agar pasangan suami istri itu tinggal bersama di kos

“Ya rekomendasi dinas sarankan mereka kos, tapi nanti sama saja”, ujarnya

Herman Menno I kepada SindoNTT mengatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam masalah rumah tangga “HM dan “MM”

“Saya tidak terlibat dalam masalah rumah tangga orang lain, hanya awalnya saudara “HM dan istrinya MM datang kerumah untuk berobat secara tradisional istrinya yang sementara sakit, habis itu mereka sepakat bangun rumah di dekat rumah saya, jadi sempat di bangun rumah, tapi belum selesai “HM” berubah mau kembali bersama istrinya “MM” ke desa Bebalain, Lalu saya katakan itu hak saudara, kemudian “HM berulang kali datang bujuk istrinya untuk kembali ke desa bebalain, tapi istrinya tidak mau ikut, kemudian pernah datang bujuk lagi bersama orang tua dan pemerintah desa Helebeik tapi istrinya “MM” tetap tidak mau ikut ke desa Bebalain”, Kata Herman

lanjut Herman, tiba-tiba dirinya mendapat surat panggilan menghadap di kantor Camat Lobalain Dengan agenda penyelesaian masalah rumah “HM dan MM” dan dalam penyelesaian tersebut Camat menekankan bahwa dirinya bersalah dengan alasan selama  ini ia  menampung istri HM di rumahnya

“camat tekan bahwa saya bersalah, karena menampung istri orang”

Herman menilai Camat hanya mendengar keterangan sepihak sehingga mengeluarkan kesepakatan yang meminta ia bertanggungjawab

” Camat hanya dengar keterangan sepihak, karena dalam penyelesaian itu tidak di hadiri oleh “MM” Selaku istri dari “HM” Tapi kenapa Camat keluarkan kesepakatan bahwa saya bertanggungjawab untuk mencari istri HM yang berobat di kecamatan Rote Barat”, ungkapnya

MM kepada SindoNTT mengatakan dirinya bersama suaminya tinggal di rumah Herman Menno I atas kesepakatan bersama suaminya untuk berobat secara tradisional, karena dirinya sedang sakit, selanjutnya bersepakat untuk bangun rumah di desa Helebeik, Namun sayangnya rumah belum selesai dibangun “HM” meninggalkan dirinya dan kembli ke desa Bebalain

“Dia (HM) maunya ke kembali ke Desa Bebalain tapi saya tetap pada kesepakatan tinggal di Helebeik karena su bangun rumah, ini tidak ada yang bujuk, saya sementara sakit, masih berobat, kemudian dia kembali ke Desa Bebalain”, tegasnya

MM menjelaskan setelah suaminya HM kembli ke desa Bebalain tidak pernah lagi ada perhatian untuk dirinya, sehingga dirinya menyampaikan hal itu kepada pihak dinas Pemberdayaan perempuan kabu Rote Ndao

” Dinas Pemberdayaan turun tangan dan di buat pernyataan mediasi bahwa  kami tinggal di kosnya, tapi hingga saat ini tidak di tindaklanjuti”, ujarnya

MM mengakui dirinya pernah mendapat surat panggilan menghadap di kantor Camat Lobalain terkait penyelesaian masalah tersebut, namun ia tidak sempat hadir

“Saya tidak hadir, karena nama di surat panggilan salah dan sementara sakit”, ungkapnya,(Nasa)

Baca Juga: Warga Mengeluh, Pemerintah Desa Temas Jual Beras Bantuan Sosial dari Dinas Sosial Rote Ndao
Baca Juga: Istri tersangka peragakan adegan memadu cinta bersama Korban di kamar tidur, saat reka ulang Pembunuhan di Rote Ndao
Baca Juga: Kasus "Pengancaman" di Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627, Resmi dilaporkan Ke Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru